- Nanik S Deyang mundur sebagai Kepala Badan Gizi Nasional pada Juli 2026 demi menjalani pengobatan jantung ke luar negeri.
- Presiden Prabowo Subianto menyetujui pengunduran diri tersebut dan meminta Nanik untuk tetap memantau operasional lembaga di luar struktur.
- Meskipun meninggalkan Badan Gizi Nasional, Nanik tetap aktif menjabat sebagai Komisaris Independen di PT Pertamina sejak tahun 2025.
Suara.com - Nanik S Deyang resmi melepaskan jabatannya sebagai Kepala Badan Gizi Nasional (BGN). Keputusan berat ini harus diambil lantaran ia mengalami gangguan kesehatan pada bagian jantung, yang mengharuskannya untuk fokus pada proses pemulihan dan menjalani serangkaian pengobatan ke luar negeri.
Langkah pengunduran diri ini terbilang mengejutkan, mengingat Nanik baru memimpin institusi tersebut selama kurang lebih 1,5 bulan setelah dilantik secara langsung oleh Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara pada 8 Juni 2026.
Nanik mengungkapkan bahwa permohonan pamit tersebut telah ia sampaikan secara personal kepada Presiden.
"Saya sampaikan ke presiden juga dengan beribu maaf sepertinya saya harus mundur sebagai Kepala BGN, demi kesehatan saya," tulis Nanik dalam keterangannya.
Merespons keputusan tersebut, Presiden Prabowo dikabarkan memaklumi dan menyetujui pengunduran dirinya atas dasar keprihatinan terhadap kondisi fisik Nanik. Meski demikian, Presiden tetap menaruh kepercayaan dan memintanya untuk turut memantau jalannya operasional BGN dari luar struktur.
Tepat di hari pengumuman mundurnya, Nanik langsung bertolak ke luar negeri untuk menjalani pemeriksaan medis lanjutan. Ia menegaskan bahwa pilihan berobat ke luar negeri ini murni untuk mencari second opinion atau pandangan medis alternatif atas saran seorang kolega, bukan karena meragukan kompetensi para dokter spesialis di Indonesia.
Tetap Duduki Kursi Komisaris Pertamina
Kendati telah melepaskan tanggung jawab di Badan Gizi Nasional, Nanik S Deyang diketahui masih berstatus aktif sebagai Komisaris Independen di PT Pertamina (Persero). Posisi strategis di jajaran dewan pengawas perusahaan migas pelat merah tersebut telah diembannya sejak 12 Juni 2025 atas amanat dari Menteri BUMN untuk memastikan penerapan tata kelola korporasi yang sehat.
Perbandingan Jomplang Gaji BGN dan Pertamina
Terdapat selisih nominal kompensasi yang sangat mencolok antara jabatan sebagai pucuk pimpinan Badan Gizi Nasional dibandingkan dengan posisi Komisaris di PT Pertamina.
Penghasilan Sebagai Kepala BGN Kompensasi yang diterima sebagai Kepala BGN memiliki standar yang setara dengan fasilitas menteri negara, yakni total penerimaan tunai sekitar Rp18,6 juta setiap bulannya. Rincian fasilitas tersebut meliputi:
Gaji pokok bulanan sebesar Rp5.040.000.
Tunjangan jabatan dan tunjangan representasi yang berkisar di angka Rp13.608.000.
Fasilitas penunjang operasional berupa kendaraan dinas, rumah jabatan, serta asuransi kesehatan.
Kompensasi Fantastis Komisaris Pertamina Di sisi lain, penghasilan sebagai dewan komisaris di Pertamina menembus angka miliaran rupiah. Merujuk pada aturan Kementerian BUMN, struktur gajinya dipersentasekan dari gaji Direktur Utama Pertamina (yang ditaksir menyentuh Rp300 juta hingga Rp400 juta per bulan). Berikut rincian estimasi kompensasinya:
Honorarium Pokok: Anggota komisaris menerima 90% dari porsi honor Komisaris Utama (di mana Komisaris Utama menerima 45% dari gaji Dirut). Total pundi-pundi pendapatan tahunan dari honorarium ini diperkirakan mencapai Rp1,4 miliar hingga Rp1,7 miliar.
Tunjangan Transportasi: Anggota mendapatkan tambahan sebesar 20% dari nilai honorarium bulanan.
Tunjangan Hari Raya (THR): Diberikan sebesar satu kali nilai honorarium bulanan penuh.
Asuransi Purna Jabatan: Fasilitas premi dengan batas maksimal hingga 25% dari akumulasi honorarium selama satu tahun.
Tantiem (Insentif Kinerja Akhir Tahun): Bonus yang disesuaikan dengan capaian laba bersih perusahaan dan disahkan dalam RUPS, dengan taksiran nilai yang bisa menyentuh Rp2 miliar hingga lebih dari Rp5 miliar per orang dalam setahun.