Pengusaha Tembakau Tolak Aturan Turunan PP 28/2024, Dinilai Ancam Industri dan Penerimaan Negara

Dicky Prastya

Kamis, 23 Juli 2026 | 14:35 WIB
Pengusaha Tembakau Tolak Aturan Turunan PP 28/2024, Dinilai Ancam Industri dan Penerimaan Negara
Ilustrasi industri tembakau. Foto: Sejumlah petani menata berbagai macam sesaji saat tradisi Wiwit Tanam Tembakau di perladangan kawasan lereng Gunung Sumbing, Desa Wonosari, Bulu, Temanggung, Jawa Tengah, Jumat (24/4/2026). [FOTO ANTARA/Anis Efizudin/YU]
baca 10 detik
  • APINDO dan asosiasi pengusaha tembakau menolak aturan turunan PP Nomor 28 Tahun 2024 di Jakarta pada Kamis.
  • Aturan pembatasan kadar tar dan kemasan polos itu dinilai mengancam enam juta tenaga kerja industri legal.
  • Pelaku usaha menyampaikan pernyataan sikap kepada Presiden Prabowo Subianto karena dialog kementerian menemui jalan buntu.

Suara.com - Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) bersama gabungan asosiasi pengusaha tembakau menyatakan penolakan terhadap rancangan aturan turunan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024. 

Regulasi baru ini dinilai berpotensi menutup industri legal dari hulu ke hilir dan mengancam penerimaan negara dari sektor cukai dan pajak yang bernilai ratusan triliun rupiah.

Rancangan aturan yang tengah diproses oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) serta Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) itu memuat tiga poin krusial yakni penyeragaman kemasan (kemasan polos), pembatasan ketat kadar tar dan nikotin, serta pelarangan bahan tambahan seperti cooling agent dan perisa.

Ketua Umum Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI), Henry Najoan mengatakan bahwa aturan baru ini berpotensi mematikan rantai industri tembakau legal yang selama ini telah diatur sangat ketat sejak tahun 2009.

"Jika aturan turunan ini dipaksakan, industri hasil tembakau khususnya industri kretek nasional dipastikan kolaps. Padahal, ekosistem ini menyerap sekitar 6 juta tenaga kerja dan menyumbang hingga 10 persen dari total penerimaan pajak negara," tegas Henry dalam diskusi yang digelar di Kantor APINDO, Jakarta, Kamis (23/7/2026).

Sementara itu Ketua Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI), Edy Sutopo, menambahkan bahwa regulasi yang berlebihan (eksesif) alih-alih menurunkan angka konsumsi rokok, justru akan memindahkan pasar dari industri legal ke pasar ilegal.

Konferensi pers APINDO dan gabungan asosiasi tembakau yang digelar di Kantor Apindo, Jakarta, Kamis (23/7/2026). [Suara.com/Dicky Prastya]
Konferensi pers APINDO dan gabungan asosiasi tembakau yang digelar di Kantor Apindo, Jakarta, Kamis (23/7/2026). [Suara.com/Dicky Prastya]

Edy menyoroti aturan pembatasan kadar nikotin hingga 1 mg dan tar 10 mg per batang yang dianggap mustahil dipenuhi menggunakan bahan baku tembakau dan cengkeh lokal. 

Selain itu, kebijakan penyeragaman kemasan tanpa merek (plain packaging) dinilai melebihi mandat PP 28/2024 dan mempermudah pemalsuan produk.

"Saat ini saja, peredaran rokok ilegal sudah mencapai 13,9 persen. Jika kemasan dibuat polos dan seragam, pemerintah akan semakin kesulitan membedakan produk legal dan ilegal. Yang rugi adalah negara karena kehilangan potensi penerimaan cukai dan pajak yang mencapai Rp300 triliun, sementara perokok akan beralih ke rokok ilegal yang tidak terawasi," papar Edy.

baca juga

Menanggapi tenggat waktu pengundangan aturan turunan yang semakin dekat, APINDO dan gabungan asosiasi menyatakan dialog tingkat kementerian telah menemui jalan buntu karena masukan pelaku usaha tidak pernah diakomodasi secara nyata.

Oleh karena itu, APINDO dan pelaku industri memilih untuk langsung menyampaikan aspirasi dan pernyataan sikap bersama ini kepada Presiden RI Prabowo Subianto. 

Pemerintah diharapkan dapat mengambil kebijakan yang lebih bijaksana dan rasional dengan mempertimbangkan keseimbangan antara aspek kesehatan dan keberlangsungan ekonomi nasional.

"Kami mengimbau pemerintah untuk menggunakan acuan SNI yang sudah ada terkait kadar tar, nikotin serta mempertahankan standar food grade untuk bahan tambahan. Pengendalian dampak negatif cukup dilakukan melalui kebijakan fiskal tarif cukai dan kawasan tanpa rokok (KTR) secara terukur," pungkas Edy.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Purbaya Diancam Pengusaha Lokal Jika Tak Tertibkan Perusahaan Baja China

Purbaya Diancam Pengusaha Lokal Jika Tak Tertibkan Perusahaan Baja China

Bisnis | Rabu, 22 Juli 2026 | 18:17 WIB

Purbaya Tegaskan Kebijakan Layer Tarif Cukai Rokok Berlaku Tahun Ini, Tinggal Tunggu DPR

Purbaya Tegaskan Kebijakan Layer Tarif Cukai Rokok Berlaku Tahun Ini, Tinggal Tunggu DPR

Bisnis | Rabu, 22 Juli 2026 | 12:56 WIB

Hadapi Kemarau Panjang, Warga Jakarta Diminta Jangan Asal Buang Puntung Rokok

Hadapi Kemarau Panjang, Warga Jakarta Diminta Jangan Asal Buang Puntung Rokok

News | Selasa, 21 Juli 2026 | 14:13 WIB

Permintaan Produk Tembakau Alternatif Naik

Permintaan Produk Tembakau Alternatif Naik

Bisnis | Minggu, 19 Juli 2026 | 11:10 WIB

Dua Mahasiswa Diduga Jadikan Instagram Lapak Tembakau Sintetis

Dua Mahasiswa Diduga Jadikan Instagram Lapak Tembakau Sintetis

News | Sabtu, 18 Juli 2026 | 18:05 WIB

MBG Berpotensi Lebih Menguntungkan Tengkulak daripada Petani

MBG Berpotensi Lebih Menguntungkan Tengkulak daripada Petani

News | Jum'at, 17 Juli 2026 | 18:06 WIB

Terkini

Menkeu Suahasil Pengganti Purbaya Janjikan Data APBN KiTa Dipaparkan Lebih Lengkap

Menkeu Suahasil Pengganti Purbaya Janjikan Data APBN KiTa Dipaparkan Lebih Lengkap

Bisnis | Selasa, 15 September 2026 | 09:31 WIB

Drama Honour, Antara Reputasi Profesional dan Masa Lalu yang Belum Usai

Drama Honour, Antara Reputasi Profesional dan Masa Lalu yang Belum Usai

Your Say | Selasa, 15 September 2026 | 09:30 WIB

Kenapa Purbaya Diganti? Pengamat Soroti Gaya Komunikasi Blak-Blakan dan Efek Politiknya

Kenapa Purbaya Diganti? Pengamat Soroti Gaya Komunikasi Blak-Blakan dan Efek Politiknya

News | Selasa, 15 September 2026 | 09:28 WIB

Gol Erling Haaland Dipastikan Offside, Kemenangan Manchester City Dibatalkan?

Gol Erling Haaland Dipastikan Offside, Kemenangan Manchester City Dibatalkan?

Bola | Selasa, 15 September 2026 | 09:27 WIB

Benturan Keras di Kepala, Pendaki Asal China Jatuh Pingsan di Rinjani

Benturan Keras di Kepala, Pendaki Asal China Jatuh Pingsan di Rinjani

Bali | Selasa, 15 September 2026 | 09:25 WIB

Sentimen Pergantian Purbaya Hanya Sebentar, IHSG Langsung Anjlok ke 6.400

Sentimen Pergantian Purbaya Hanya Sebentar, IHSG Langsung Anjlok ke 6.400

Bisnis | Selasa, 15 September 2026 | 09:24 WIB

Militer AS Tuding Garda Revolusi Iran Serang Kapal Supertanker dengan Rudal dan Drone

Militer AS Tuding Garda Revolusi Iran Serang Kapal Supertanker dengan Rudal dan Drone

News | Selasa, 15 September 2026 | 09:18 WIB

Jelang Peluncuran Rabu, REDMI Note 17 Pro Max 5G Pamer Ketahanan Air hingga 72 Jam

Jelang Peluncuran Rabu, REDMI Note 17 Pro Max 5G Pamer Ketahanan Air hingga 72 Jam

Tekno | Selasa, 15 September 2026 | 09:15 WIB

Gantikan Purbaya, Menkeu Baru Suahasil Jamin Kemenkeu Lebih Solid

Gantikan Purbaya, Menkeu Baru Suahasil Jamin Kemenkeu Lebih Solid

Bisnis | Selasa, 15 September 2026 | 09:13 WIB

Main Mata di Pilkades, ASN Bekasi Kena Sanksi Ini

Main Mata di Pilkades, ASN Bekasi Kena Sanksi Ini

Bekaci | Selasa, 15 September 2026 | 09:13 WIB

×