- Pemerintah menargetkan pembentukan 80.000 Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025.
- Program ini menghadapi ketimpangan pendanaan karena kelurahan terbebankan APBD yang terbatas, sedangkan pedesaan ditopang Dana Desa.
- Sejarah KUD era Orde Baru menunjukkan koperasi top-down rentan mati suri sehingga dibutuhkan tata kelola profesional dan mandiri.
Suara.com - Di Tulungagung, dari 14 kelurahan yang ada, baru satu, yakni Kelurahan Karangwaru, yang memiliki lokasi memenuhi syarat untuk dibangunkan gerai Koperasi Kelurahan Merah Putih.
Tiga belas lainnya tertahan oleh dua hal yang sama: lahan yang tak tersedia dan regulasi yang belum tuntas. Sementara itu, saudara kembarnya di pedesaan melaju lebih cepat dengan tumpangan Dana Desa.
Potret kecil itu mewakili pertanyaan besar yang layak diajukan di Hari Koperasi Nasional ke-79, benarkah gerakan koperasi kita sedang dibangun untuk semua, atau hanya untuk sebagian?
Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 menargetkan pembentukan 80.000 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih sebagai upaya mendorong kemandirian bangsa melalui swasembada pangan dan pembangunan dari akar rumput.
Secara kelembagaan, targetnya nyaris tercapai kilat: dalam waktu kurang dari setahun sejak Inpres terbit, lebih dari 80.000 desa dan kelurahan telah membentuk KDKMP.
Namun mari baca angkanya berlapis. Badan hukum bukan berarti beroperasi. Per Oktober 2025, Kementerian Koperasi mencatat baru 15.771 Kopdes Merah Putih yang aktif.
Data Sistem Informasi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih per 9 Juli 2026 menunjukkan dari 35.870 titik pembangunan yang terverifikasi, sekitar 20 ribu unit masih dalam proses pembangunan, dan sekitar 15.500 unit rampung 100 persen, dengan target 40 ribu koperasi beroperasi hingga akhir 2026.
Artinya, hingga pertengahan 2026, koperasi yang benar-benar berdiri fisiknya baru sekitar seperlima dari 80.000 yang dicita-citakan.
Tenggat pun terus bergeser. Dari target awal Oktober 2025, direvisi ke Maret 2026 lewat Inpres 17/2025, lalu diundur lagi hingga Desember 2026, dengan tiga penyebab utama: masalah pendanaan, regulasi, dan kesiapan sumber daya manusia desa. Revisi tenggat bukan aib, yang menjadi persoalan adalah bila revisi berulang tanpa pembenahan akar masalahnya.
Ketimpangan juga muncul samar-samar dari program ini, dan justru tersembunyi dalam satu garis miring pada namanya, "Desa atau Kelurahan."
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15 Tahun 2026, pembiayaan KKMP dibebankan kepada APBD, sedangkan KDMP dibebankan dari Dana Desa. Di atas kertas, keduanya punya sumber.
Di lapangan, keduanya tidak setara. Dana Desa adalah aliran terjamin dari pusat, bahkan 58,03 persen atau sekitar Rp34,57 triliun dari total pagu Rp60,57 triliun Dana Desa 2026 diwajibkan untuk mendukung Koperasi Merah Putih.
Sebaliknya, APBD kota justru sedang tertekan hebat: dalam APBN 2026 dengan belanja Rp3.842,7 triliun, transfer ke daerah hanya Rp693 triliun untuk dibagi ke 546 daerah, dan pemangkasan dana transfer pada 2025–2026 telah menyulitkan daerah bahkan untuk membayar gaji pegawai.
Dengan kebutuhan anggaran mencapai Rp3 miliar per unit KKMP, daerah menghadapi tantangan fiskal yang tidak ringan, sementara petunjuk teknis penggunaan APBD untuk KKMP pun masih ditunggu.
Kelurahan juga tidak memiliki instrumen setara Dana Desa, jarang punya tanah komunal, dan warganya heterogen.