- Kemenaker menyebutkan bahwa kebijakan standardisasi kemasan rokok mengancam kelangsungan kerja jutaan buruh industri tembakau.
- Sebagian besar buruh linting berusia lanjut sehingga menyulitkan proses peningkatan keterampilan dan alih profesi baru.
- DPR RI meminta pemerintah menyusun regulasi secara komprehensif tanpa menghilangkan lapangan pekerjaan sektor tembakau.
Suara.com - Rencana pemerintah menerapkan kebijakan standardisasi kemasan rokok atau plain packaging dinilai tidak hanya berdampak pada industri hasil tembakau (IHT), tetapi juga mengancam keberlangsungan mata pencaharian ribuan buruh linting yang sebagian besar berada di usia produktif akhir.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mengingatkan pekerja sigaret kretek tangan (SKT) menjadi kelompok yang paling rentan apabila kebijakan tersebut diterapkan tanpa masa transisi maupun strategi perlindungan tenaga kerja.
Direktur Kelembagaan dan Pencegahan Perselisihan Hubungan Industrial Kemenaker, Decky Haedar Ulum, mengatakan industri tembakau selama ini menjadi salah satu sektor padat karya yang memiliki kontribusi besar terhadap penyerapan tenaga kerja.
Ia mencontohkan, satu lini produksi di perusahaan rokok besar mampu menyerap ratusan pekerja. Bahkan, pada industri SKT, jumlah tenaga kerja yang terserap bisa mencapai ribuan orang dalam satu pabrik.

"Kalau SKT itu bisa menyerap sampai 4.000 sampai 6.000 orang. Jadi di tengah kondisi yang cukup berat saat ini, penyerapan sektor tenaga kerja di sektor tembakau menjadi satu hal yang cukup krusial dalam penciptaan lapangan kerja," ujarnya seperti dikutip Jakarta, Rabu (29/7/2026).
Menurut Decky, implementasi kebijakan standardisasi kemasan rokok secara langsung berpotensi memberikan tekanan terhadap sekitar 1,2 juta pekerja yang berada dalam ekosistem industri hasil tembakau. Karena itu, pemerintah perlu menyiapkan langkah mitigasi sebelum aturan diberlakukan.
"Jika implementasi ini dilakukan secara serta-merta, tentunya akan berdampak dan kita perlu suatu exit strategy bagaimana kita bisa tetap mempekerjakan tenaga kerja di sektor rokok ini," ujarnya.
Ia menambahkan, tantangan terbesar terletak pada karakteristik pekerja di industri tembakau yang didominasi buruh dengan usia 40 hingga 50 tahun dan telah mengabdi selama puluhan tahun. Kondisi tersebut membuat proses peningkatan keterampilan (upskilling) maupun alih profesi tidak mudah dilakukan.
"Buruh linting itu pada rentang usia 40-50 tahun dengan masa kerja 35 tahun. Kita bingung juga untuk upscaling karena usia mereka yang hampir purna. Jika kebijakan ini dijalankan akan jadi beban sosial juga untuk kita semua," tutur Decky.
Kekhawatiran serupa disampaikan Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi NasDem, Nurhadi. Menurutnya, kebijakan pengendalian produk tembakau seharusnya disusun secara komprehensif dengan mempertimbangkan aspek kesehatan, keberlangsungan industri, hingga perlindungan tenaga kerja.
"Kebijakan ini melihat dari sisi kesehatan saja, tapi tidak melihat dari sisi yang lain, termasuk keberlanjutan ekonomi," katanya.
Nurhadi mengingatkan regulasi yang diterapkan tanpa kajian dampak menyeluruh berpotensi menimbulkan persoalan baru berupa hilangnya lapangan kerja.
"Jangan hanya bisa melarang, tetapi tidak memberikan ruang untuk mengonversi dampak akibat kebijakan tersebut," tegas Nurhadi.