Ekspor Mineral RI Sempat Mandek! Istana Kini Bergerak, Aturan Logam Tanah Jarang Segera Terbit

Mohammad Fadil Djailani, Yaumal Asri Adi Hutasuhut

Senin, 03 Agustus 2026 | 11:59 WIB
Ekspor Mineral RI Sempat Mandek! Istana Kini Bergerak, Aturan Logam Tanah Jarang Segera Terbit
Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Jenderal (Purn) Dudung Abdurrachman. (Suara.com/Novian)
baca 10 detik
  • Pemerintah siapkan aturan batas kandungan LTJ untuk percepat ekspor.
  • Regulasi baru cegah mineral ekspor kembali tertahan di pelabuhan.
  • Sebanyak 15 instansi bahas standar uji dan verifikasi kandungan LTJ.

Suara.com - Pemerintah bergerak cepat menyelesaikan persoalan yang sempat menghambat ekspor mineral kritis. Istana memastikan regulasi mengenai batas kandungan Logam Tanah Jarang (LTJ) yang menjadi unsur ikutan dalam produk pertambangan ekspor tengah disiapkan untuk mengakhiri ketidakpastian yang selama ini membuat sejumlah komoditas tertahan di pelabuhan.

Kepala Staf Kepresidenan Dudung Abdurachman mengatakan, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian pada Senin (3/8/2026) menggelar rapat koordinasi bersama 15 instansi guna membahas rekomendasi batas kandungan LTJ pada produk yang dapat diekspor.

"Hari ini, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian akan melaksanakan rapat koordinasi pembahasan rekomendasi batasan kandungan LTJ pada produk yang dapat diekspor," kata Dudung dalam konferensi pers di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta.

Menurut Dudung, pembahasan tidak hanya berfokus pada penetapan ambang batas kandungan LTJ, tetapi juga mencakup berbagai aspek teknis yang menjadi dasar kepastian hukum bagi pelaku usaha.

Pemerintah akan menyusun definisi mineral ikutan, menetapkan batas kandungan untuk masing-masing unsur LTJ, menyepakati metode pengujian laboratorium, mekanisme verifikasi, pengaturan Naturally Occurring Radioactive Material (NORM), hingga pedoman penerbitan laporan surveyor.

"(Kemudian) metode pengujian laboratorium, mekanisme verifikasi, pengaturan NORM, serta pedoman penerbitan laporan surveyor. Pertemuan tersebut akan menghadirkan 15 instansi yang terdiri dari kementerian dan lembaga terkait, akademisi, asosiasi, dan badan usaha, total 47 undangan," ujar Dudung.

Ia menegaskan bahwa pengawasan dan penegakan hukum harus dilakukan berdasarkan regulasi yang jelas, data yang valid, serta hasil pengujian yang dapat dipertanggungjawabkan. Koordinasi antarinstansi juga dinilai menjadi kunci agar tidak terjadi perbedaan penafsiran di lapangan.

Dudung menekankan pelaku usaha yang telah memenuhi seluruh persyaratan tidak boleh dirugikan akibat belum seragamnya interpretasi terhadap aturan teknis.

Sebelumnya, ekspor sejumlah mineral kritis yang mengandung Logam Tanah Jarang sempat tersendat karena belum adanya regulasi yang mengatur batas kandungan unsur tersebut. Kekosongan aturan itu menyebabkan sejumlah komoditas tertahan di pelabuhan dan memicu ketidakpastian bagi pelaku usaha yang bergantung pada pasar ekspor.

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ekspor Komoditas Mengandung Logam Tanah Jarang  Diizinkan Kembali, Aturan Masih Disusun

Ekspor Komoditas Mengandung Logam Tanah Jarang Diizinkan Kembali, Aturan Masih Disusun

Bisnis | Senin, 03 Agustus 2026 | 11:44 WIB

Pemerintah Luruskan Aturan Ekspor Logam Tanah Jarang, Produk Ikutan Tak Dilarang

Pemerintah Luruskan Aturan Ekspor Logam Tanah Jarang, Produk Ikutan Tak Dilarang

Bisnis | Senin, 03 Agustus 2026 | 11:28 WIB

Dudung Warning APH Termasuk TNI: Aparat Jangan Mengada-ada Hambat Ekspor

Dudung Warning APH Termasuk TNI: Aparat Jangan Mengada-ada Hambat Ekspor

News | Rabu, 29 Juli 2026 | 13:24 WIB

Terkini

Arwin AS Wafat, Bupati Afni Kenang Pesan Terakhir: Jaga Siak, Jangan Menyerah

Arwin AS Wafat, Bupati Afni Kenang Pesan Terakhir: Jaga Siak, Jangan Menyerah

Riau | Minggu, 01 November 2026 | 06:17 WIB

Berapa Normal Asam Urat pada Wanita 40 Tahun ke Atas? Ini Batas dan Ciri-cirinya

Berapa Normal Asam Urat pada Wanita 40 Tahun ke Atas? Ini Batas dan Ciri-cirinya

Health | Minggu, 01 November 2026 | 06:10 WIB

Satu Pelaku Curas di Bekasi Ditangkap, Polisi Dalami Keterkaitan dengan 12 Kasus Lain

Satu Pelaku Curas di Bekasi Ditangkap, Polisi Dalami Keterkaitan dengan 12 Kasus Lain

Jabar | Sabtu, 31 Oktober 2026 | 23:16 WIB

Gandeng 43 Kampus Muhammadiyah, PERADI Profesional Perkuat Pendidikan dan Integritas Advokat

Gandeng 43 Kampus Muhammadiyah, PERADI Profesional Perkuat Pendidikan dan Integritas Advokat

Jogja | Sabtu, 31 Oktober 2026 | 23:04 WIB

Jalan Ambles Banjarwangi-Singajaya Sepanjang 15 Meter, Polisi Pasang Garis Pengaman

Jalan Ambles Banjarwangi-Singajaya Sepanjang 15 Meter, Polisi Pasang Garis Pengaman

Jabar | Sabtu, 31 Oktober 2026 | 22:59 WIB

Kemasan Bekas Jangan Langsung Dibuang, Mulai Biasakan Mengelolanya dengan Benar

Kemasan Bekas Jangan Langsung Dibuang, Mulai Biasakan Mengelolanya dengan Benar

Lifestyle | Sabtu, 31 Oktober 2026 | 22:25 WIB

Dear Pemain Keturunan Indonesia di Jerman dan Spanyol, Siap-siap Dipanggil PSSI

Dear Pemain Keturunan Indonesia di Jerman dan Spanyol, Siap-siap Dipanggil PSSI

Bola | Sabtu, 31 Oktober 2026 | 22:00 WIB

Tafsir Kerugian Negara Bikin Investor Waswas, Direksi BUMN Bisa Jadi Korban

Tafsir Kerugian Negara Bikin Investor Waswas, Direksi BUMN Bisa Jadi Korban

Bisnis | Sabtu, 31 Oktober 2026 | 21:59 WIB

Tak Mau Turun Kasta, BEI Pede Indonesia Selamat dari Ancaman MSCI

Tak Mau Turun Kasta, BEI Pede Indonesia Selamat dari Ancaman MSCI

Bisnis | Sabtu, 31 Oktober 2026 | 21:35 WIB

Ramai Dikritik Soal Acara Deklarasi Sumpah Pemuda, Raffi Ahmad Buka Suara

Ramai Dikritik Soal Acara Deklarasi Sumpah Pemuda, Raffi Ahmad Buka Suara

Video | Sabtu, 31 Oktober 2026 | 21:30 WIB

×