- Pusat minta DKI tak bebani industri lewat pajak mobil listrik.
- Kemenperin siap cari solusi jika industri keberatan.
- DKI kaji PKB bertahap demi tambah penerimaan daerah.
Suara.com - Pemerintah pusat menolak rencana Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta yang akan mulai mengenakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) bagi kendaraan listrik. Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menegaskan kebijakan tersebut tidak boleh membebani industri otomotif nasional yang saat ini sedang didorong menjadi motor pertumbuhan ekonomi dan investasi.
Wakil Menteri Perindustrian Faisol Riza mengatakan semangat pemerintah saat ini masih berfokus pada pemberian berbagai kemudahan bagi dunia usaha, termasuk industri kendaraan listrik yang tengah berkembang pesat di Indonesia.
"Kalau kita hari ini pemerintah semangatnya adalah memberi kemudahan untuk industri. Makanya bukan hanya pemerintah pusat, pemerintah daerah pun juga kita imbau memberikan kemudahan," kata Faisol Riza di Kantor Kemenperin, Jakarta, Senin (4/8/2026).
Menurut Faisol, rencana pengenaan pajak kendaraan listrik oleh Pemprov DKI masih sebatas wacana sehingga masih terbuka ruang untuk mencari formulasi terbaik yang mampu menjaga keseimbangan antara kebutuhan fiskal daerah dan keberlanjutan industri.
"Kami minta supaya dicarikan jalan yang terbaik buat kita semua masyarakat. Dan kami yakin Pemda DKI akan bisa mencarikan jalan keluar terbaik buat industri," ujarnya.
Ia menegaskan pemerintah siap mencarikan solusi apabila nantinya muncul keberatan dari pelaku industri terhadap kebijakan tersebut. Salah satu perhatian utama pemerintah adalah memastikan kebijakan perpajakan tidak menambah beban bagi industri yang sedang berinvestasi dan memperluas produksi kendaraan listrik di Indonesia.
"Kalau misalnya ada keberatan-keberatan segera kita carikan jalan keluar, misalnya soal pajak, untuk tidak memberatkan beban industri," ucap Faisol.
Meski demikian, hingga saat ini Kemenperin mengaku belum menerima laporan ataupun keluhan resmi dari pelaku industri otomotif terkait rencana kebijakan tersebut.
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta mengusulkan mulai mengenakan PKB terhadap kendaraan listrik secara bertahap pada tahun ini sebagai bagian dari evaluasi APBD Semester I 2026.
Koordinator Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta Firdaus Ali mengatakan kendaraan listrik telah menikmati berbagai insentif selama beberapa tahun terakhir sehingga dinilai sudah waktunya mulai dikenakan pajak dengan tarif yang tetap lebih rendah dibanding kendaraan berbahan bakar fosil.
Dalam skema yang tengah dikaji, kendaraan listrik dengan harga di bawah Rp150 juta akan tetap dibebaskan dari PKB. Kendaraan dengan harga Rp150 juta hingga Rp400 juta direncanakan dikenai sekitar 40 persen dari tarif PKB normal, sedangkan kendaraan listrik kategori premium dapat dikenakan sekitar 75 persen dari tarif yang berlaku.
Firdaus menegaskan kebijakan tersebut tetap mempertahankan insentif bagi kendaraan rendah emisi karena tarifnya masih lebih murah dibanding kendaraan konvensional.
Menurutnya, usulan tersebut juga dilatarbelakangi tingginya jumlah kendaraan listrik di Jakarta yang mencapai lebih dari 60 persen dari total populasi kendaraan listrik nasional. Di sisi lain, pembebasan PKB selama ini dinilai mengurangi potensi penerimaan daerah di tengah tekanan fiskal yang dihadapi Pemprov DKI.
Selain sebagai sumber pendapatan daerah, Firdaus menilai pajak kendaraan juga memiliki fungsi sebagai instrumen untuk mengendalikan pertumbuhan jumlah kendaraan di Ibu Kota yang sudah sangat padat.