- Kanwil DJBC Kalbar menggagalkan peredaran 2.740.000 batang rokok ilegal tanpa pita cukai di Kabupaten Kubu Raya.
- Petugas melakukan penyergapan di gudang ekspedisi kawasan Ambawang setelah membuntuti truk pengangkut dari Pelabuhan Dwikora, Senin, 10 Agustus 2026.
- Penyitaan jutaan batang rokok ilegal tersebut menyelamatkan potensi kerugian negara dari sektor cukai senilai Rp2.657.337.100.
Dari hasil pemeriksaan mendalam, petugas merinci sebanyak 2.740.000 batang rokok ilegal dari berbagai merek populer di pasar gelap. Berikut adalah rincian barang bukti yang disita:
- Marbol: 640.000 batang
- Duro: 400.000 batang
- Helium: 400.000 batang
- Kalbaco: 384.000 batang
- Gudang Cengkeh: 336.000 batang
- YS Pro: 256.000 batang
- HnD: 128.000 batang
- Oris: 100.000 batang
- Pulau Garam: 96.000 batang
Estimasi nilai barang dari total tangkapan ini mencapai Rp4.076.900.000. Yang lebih mencengangkan, aksi penyelundupan ini berpotensi merugikan keuangan negara dari sektor cukai dan pajak sebesar Rp2.657.337.100.
Sebagai langkah hukum atas dugaan pelanggaran di bidang cukai, petugas telah menerbitkan Surat Bukti Penindakan dengan nomor SBP-44/Mandiri/WBC.14/2026 dan SBP-45/Mandiri/WBC.14/2026 tertanggal 10 Agustus 2026.
Seluruh barang bukti berupa jutaan batang rokok beserta kendaraan pengangkut kini telah diamankan di Kantor Wilayah DJBC Kalimantan Barat untuk proses penelitian dan penyidikan lebih lanjut.