- Kementerian Ketenagakerjaan menyatakan penurunan pendapatan industri tembakau sebesar Rp100 triliun berpotensi menghilangkan 900 ribu kesempatan kerja secara nasional.
- Meynar Kusumo Wulandari menjelaskan sektor padat karya ini melibatkan 5,3 juta tenaga kerja dari hulu hingga hilir pada tahun 2024.
- Sahminudin selaku Ketua APTI NTB menyatakan aturan kemasan polos mengancam penjualan rokok legal dan daya serap tembakau lokal.
Petani Ikut Terancam

Dampak tekanan terhadap industri juga dikhawatirkan dirasakan petani tembakau. Ketua Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Nusa Tenggara Barat Sahminudin mengatakan kebijakan kemasan polos atau plain packaging dapat memengaruhi penjualan produk rokok legal.
Jika penjualan rokok legal turun, daya serap pabrikan terhadap tembakau lokal juga berpotensi ikut berkurang.
Sahminudin menyebut sekitar 98 persen produksi tembakau nasional bergantung pada industri rokok yang menyerap hasil panen komoditas tersebut.
"Semakin aturannya ketat dengan kemasan polos itu, berarti kalau terjadi penurunan penjualan rokok yang legal, yang membeli secara resmi tembakau itu jadi sedikit," tuturnya.
Menurutnya, kondisi tersebut dapat menciptakan efek domino mulai dari petani kehilangan pasar, industri mengalami tekanan hingga penerimaan negara ikut terdampak.
"Petani kehilangan pasar, industri terganggu, negara juga kehilangan penerimaan. Jadi menurut saya, kebijakan seperti ini bukan solusi. Semua harus dikaji ulang dengan mempertimbangkan nasib petani, industri, dan kepentingan negara secara keseluruhan," pungkasnya.