- Menteri Perdagangan Budi Santoso menekankan transparansi biaya layanan e-commerce di Jakarta pada Kamis, 13 Agustus 2026.
- Pemerintah melalui Kementerian UMKM menyiapkan aturan diskon biaya layanan lima puluh persen bagi pelaku usaha lokal.
- Deputi Kementerian UMKM Temmy menyatakan Keputusan Menteri terkait diskon tersebut ditargetkan terbit paling lambat Jumat, 14 Agustus 2026.
Suara.com - Menteri Perdagangan (Mendag), Budi Santoso, menekankan pentingnya transparansi dalam penerapan biaya layanan oleh platform e-commerce, di tengah rencana pemerintah memberikan diskon biaya layanan hingga 50 persen bagi seller usaha mikro dan kecil yang menjual produk lokal.
Budi mengatakan, prinsip transparansi dan pemberitahuan kepada seller sudah menjadi bagian dari aturan perdagangan melalui sistem elektronik.
"Jadi kalau di aturan di Permendag 31 itu kan transparansi, kemudian juga harus ada pemberitahuan. Nah, itu bagian dari transparansi ya," kata Budi saat ditemui dalam peluncuran Akselerasi Produk Lokal Shopee di Jakarta, Kamis (13/8/2026).
Menurut Budi, pemerintah tetap melakukan pengawasan terhadap penerapan aturan tersebut. Pengawasan diperlukan agar hubungan antara seller, platform, dan konsumen berjalan secara adil.
"Jadi saya pikir ini kan sudah diuji ya, diuji tapi pemerintah terus mengawasi agar lebih fair gitu Bu ya, antara seller, platform, dan juga untuk kepentingan konsumen," ujarnya.
Budi menilai, transparansi menjadi kunci dalam pengawasan biaya maupun ketentuan yang diterapkan platform kepada seller. Dengan informasi yang terbuka, pemerintah dapat mengetahui dan mengawasi praktik yang berlangsung di dalam ekosistem perdagangan digital.
"Jadi kita pada prinsipnya transparansi itu yang penting karena dengan transparansi itu sama saja juga diawasi gitu ya. Kalau tidak transparansi berarti kita tidak mengawasi nih," katanya.
Ia menambahkan, keterbukaan informasi diharapkan membuat hubungan antara seller dan platform berjalan sesuai kepentingan bisnis, tanpa mengabaikan perlindungan konsumen.
"Kalau transparansi kemudian bisa diawasi, saya pikir semua akan berjalan dengan baik, ya, sesuai dengan ya kepentingan bisnis ke bisnis. Gitu ya Mbak ya?" ujar Budi.
Di sisi lain, Budi menekankan, konsumen juga harus menjadi bagian penting dalam pengawasan ekosistem e-commerce. Menurut dia, keberadaan seller dan platform tidak akan berjalan tanpa konsumen.
"Dan yang penting juga konsumen, ya. Jadi konsumen ini justru yang sangat penting, karena kalau ada seller, ada platform tapi tidak ada konsumen ya tidak ada yang beli gitu ya," katanya.
Budi meminta platform memberikan layanan terbaik kepada konsumen, sedangkan seller harus menjaga kualitas produk agar konsumen tetap tertarik melakukan pembelian.
"Sehingga konsumen juga harus diperlakukan dengan bagus, perlindungan konsumen juga harus diutamakan," ungkapnya.
Sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian UMKM menyiapkan aturan teknis pemberian diskon biaya layanan hingga 50 persen bagi seller UMKM di platform e-commerce.
Deputi Bidang Usaha Kecil Kementerian UMKM, Temmy Satya Permana, mengatakan Keputusan Menteri (Kepmen) UMKM mengenai kebijakan tersebut ditargetkan diteken paling lambat Jumat (14/8/2026).
Kebijakan itu merupakan aturan teknis dari Peraturan Menteri UMKM Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan dan Peningkatan Daya Saing Usaha Mikro dan Usaha Kecil dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Fasilitas tersebut diprioritaskan bagi seller yang menjual produk lokal. Pelaku UMKM harus mengajukan permohonan melalui sistem SAPA UMKM dengan mencantumkan daftar produk serta surat pernyataan produk lokal.
Pengajuan tersebut kemudian diverifikasi oleh Kementerian UMKM dan platform e-commerce untuk memastikan produk yang dijual benar-benar merupakan produk lokal dan seller tidak melakukan kecurangan.
Temmy mengatakan, diskon biaya layanan tidak langsung berlaku setelah Kepmen diterbitkan. Seller masih harus melalui proses pengajuan dan verifikasi terlebih dahulu.
"Nanti baru akan bulan berikutnya baru-baru mereka dapat diskon," kata Temmy.