Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.551.000
Beli Rp2.425.000
IHSG 6.401,888
LQ45 632,283
Srikehati 308,081
JII 381,604
USD/IDR 17.830

DPR Dorong Finalisasi Perpres Ojol Akhir Agustus Ini, Perkuat Perlindungan Pengojek dan Kurir

M Nurhadi

Selasa, 18 Agustus 2026 | 19:25 WIB
DPR Dorong Finalisasi Perpres Ojol Akhir Agustus Ini, Perkuat Perlindungan Pengojek dan Kurir
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memberikan keterangan pers setelah memimpin langsung Rapat Koordinasi finalisasi perpres ojol di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (18/8/2026).
baca 10 detik
  • Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad memimpin rapat finalisasi Perpres Ojol di Jakarta pada Selasa, 18 Agustus 2026.
  • Pemerintah memperluas cakupan regulasi perlindungan pengemudi transportasi online hingga mencakup kurir pengantar barang dan makanan.
  • Mensesneg Prasetyo Hadi menargetkan peraturan presiden tersebut dapat diterbitkan pada akhir bulan ini atau awal bulan depan.

Suara.com - Kabar segar bagi para pejuang aspal di seluruh Indonesia. Pemerintah bersama DPR RI kini tengah melakukan finalisasi peraturan presiden tentang ekosistem transportasi online, alias perpres ojol, yang menjanjikan perlindungan lebih luas bagi para pengemudi.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memimpin langsung Rapat Koordinasi finalisasi regulasi tersebut di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (18/8/2026).

Rapat besar ini melibatkan berbagai lintas kementerian, mulai dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Kementerian Perhubungan (Kemenhub), hingga Kementerian UMKM.

Dalam kesepakatan tersebut, Perpres Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online akan disempurnakan.

Jika sebelumnya hanya mengatur angkutan orang (penumpang), kini cakupannya diperluas hingga menyentuh kurir pengantar barang dan makanan.

"Tarif barang dan makanan diatur oleh Komdigi, tarif angkutan orang oleh Kementerian Perhubungan, sedangkan pelaku transportasi online ini akan diampu oleh Kementerian UMKM," ujar Dasco.

Pembagian Wewenang dan Simulasi Tarif

Dasco menegaskan, langkah ini merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPR sekaligus upaya menyerap aspirasi para pengemudi ojek online (ojol) yang selama ini menyuarakan kepastian regulasi.

Menteri UMKM, Maman Abdurrahman, menyatakan pihaknya akan segera bergerak untuk menemui para pemangku kepentingan di lapangan.

baca juga

"Kami akan mengajak ketemu dan menyerap aspirasi final kepada teman-teman komunitas, asosiasi ojol, dan juga aplikator," katanya.

Di sisi lain, Wakil Menteri Komdigi, Nezar Patria, mengungkapkan bahwa pihaknya sedang menggodok titik keseimbangan tarif.

Hal ini dilakukan dengan melibatkan lebih banyak platform dan pengemudi agar aturan tarif barang serta makanan nantinya tetap kompetitif namun menyejahterakan pengemudi.

Pembatasan Komisi Aplikator Maksimal 8 Persen

Salah satu poin krusial yang dibahas adalah mengenai potongan komisi atau biaya sewa penggunaan aplikasi.

Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menjelaskan, perluasan aturan ini merupakan arahan langsung dari Presiden Prabowo Subianto.

Khusus untuk angkutan orang, aturan mengenai potongan komisi sebenarnya sudah diperketat sejak 1 Juli 2026 melalui Keputusan Menteri Perhubungan.

Di mana, potongan komisi aplikator dibatasi maksimal 8 persen, sehingga pengemudi berhak menerima minimal 92 persen dari pendapatan bersih.

Menteri UMKM Maman Abdurrahman menekankan pentingnya ekosistem ini agar pengemudi tidak hanya bergantung pada tarif, tetapi juga bisa merambah ke peluang usaha lain dalam ekosistem digital.

Target Terbit Akhir Bulan Ini

Pemerintah menargetkan regulasi ini bisa segera diimplementasikan dalam waktu dekat. Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, memastikan proses harmonisasi akan dipimpin langsung oleh kementeriannya.

"Kami targetkan akhir bulan ini, atau paling lambat awal bulan depan, Perpres ini sudah bisa diterbitkan," ujarnya.

Meski simulasi tarif angkutan orang, barang, dan makanan sudah dilakukan, hasilnya belum bisa diumumkan ke publik karena masih menunggu proses harmonisasi final.

Dasco menyebutkan masih akan ada pertemuan terakhir dengan kementerian terkait serta organisasi ojol dan pihak aplikator sebelum dokumen resmi diteken.

"Kami minta semua pihak bersabar. Mari kita tunggu Perpres-nya, mudah-mudahan semuanya bisa berjalan dengan baik," kata Dasco menutup keterangan pers.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Perpres Ojol Ditarget Terbit Akhir Agustus, Pemerintah Tinggal Harmonisasi

Perpres Ojol Ditarget Terbit Akhir Agustus, Pemerintah Tinggal Harmonisasi

News | Selasa, 18 Agustus 2026 | 18:16 WIB

Bukan Cuma Angkut Orang, Perpres Ojol Akan Atur Tarif Barang dan Makanan

Bukan Cuma Angkut Orang, Perpres Ojol Akan Atur Tarif Barang dan Makanan

News | Selasa, 18 Agustus 2026 | 17:19 WIB

Perpres Ojol Masuk Tahap Finalisasi, DPR dan Pemerintah Masih Berkoordinasi

Perpres Ojol Masuk Tahap Finalisasi, DPR dan Pemerintah Masih Berkoordinasi

News | Selasa, 18 Agustus 2026 | 15:49 WIB

DPR Terima Supres Calon Bos Pengawas Bursa Mineral dan Komoditas Strategis OJK

DPR Terima Supres Calon Bos Pengawas Bursa Mineral dan Komoditas Strategis OJK

News | Selasa, 18 Agustus 2026 | 13:36 WIB

11 Calon Hakim Agung dan 3 Cakim Ad Hoc Disahkan DPR, Ini Daftar Namanya

11 Calon Hakim Agung dan 3 Cakim Ad Hoc Disahkan DPR, Ini Daftar Namanya

News | Selasa, 18 Agustus 2026 | 12:43 WIB

Respons Bencana NTT, DPR RI Kirim Perwakilan dan Siapkan Langkah Darurat

Respons Bencana NTT, DPR RI Kirim Perwakilan dan Siapkan Langkah Darurat

News | Selasa, 18 Agustus 2026 | 12:37 WIB

Nuzran Joher Dipilih Sebagai Ketua Ombudsman RI Baru, Dasco Ketuk Palu Pengesahan

Nuzran Joher Dipilih Sebagai Ketua Ombudsman RI Baru, Dasco Ketuk Palu Pengesahan

News | Selasa, 18 Agustus 2026 | 12:27 WIB

Terkini

DPR Dorong Finalisasi Perpres Ojol Akhir Agustus Ini, Perkuat Perlindungan Pengojek dan Kurir

DPR Dorong Finalisasi Perpres Ojol Akhir Agustus Ini, Perkuat Perlindungan Pengojek dan Kurir

Bisnis | Selasa, 18 Agustus 2026 | 19:25 WIB

Gempa M 7,7 Guncang Flores, Dedie A. Rachim Inventarisir Sekolah dan Tempat Ibadah Terdampak

Gempa M 7,7 Guncang Flores, Dedie A. Rachim Inventarisir Sekolah dan Tempat Ibadah Terdampak

Bogor | Selasa, 18 Agustus 2026 | 19:21 WIB

Pegang Pantat Mahasiswi, Karyawan Hotel Ini Dicokok Warga

Pegang Pantat Mahasiswi, Karyawan Hotel Ini Dicokok Warga

Bali | Selasa, 18 Agustus 2026 | 19:18 WIB

FIFA Ikut Bersuara, PSSI Minta Suporter Setop Serang Pemain dan Keluarga

FIFA Ikut Bersuara, PSSI Minta Suporter Setop Serang Pemain dan Keluarga

Bola | Selasa, 18 Agustus 2026 | 19:13 WIB

Tragedi 17 Agustus: Kecelakaan Maut Motor vs Mobil di Bogor Lewatkan Dua Nyawa

Tragedi 17 Agustus: Kecelakaan Maut Motor vs Mobil di Bogor Lewatkan Dua Nyawa

Bogor | Selasa, 18 Agustus 2026 | 19:12 WIB

Jamuan Rakyat di 40 Titik Jakarta Jadi Upaya Pemerintah Dekatkan Layanan kepada Masyarakat

Jamuan Rakyat di 40 Titik Jakarta Jadi Upaya Pemerintah Dekatkan Layanan kepada Masyarakat

News | Selasa, 18 Agustus 2026 | 19:05 WIB

Jay Idzes Gigit Jari Saat Sassuolo Lolos Coppa Italia 2026

Jay Idzes Gigit Jari Saat Sassuolo Lolos Coppa Italia 2026

Bola | Selasa, 18 Agustus 2026 | 19:05 WIB

Pelatih yang Pernah Berselisih dengan Messi Semaput Kena Tempeleng Istri

Pelatih yang Pernah Berselisih dengan Messi Semaput Kena Tempeleng Istri

Bola | Selasa, 18 Agustus 2026 | 19:03 WIB

Bukan Korban KMP Putri Yasmin, Jenazah di Pelabuhan Lembar Ternyata Buruh Bongkar Muat

Bukan Korban KMP Putri Yasmin, Jenazah di Pelabuhan Lembar Ternyata Buruh Bongkar Muat

News | Selasa, 18 Agustus 2026 | 19:01 WIB

Masjid Agung An-Nur Pare, Bangunan Modern yang Kental dengan Arsitektur Jawa

Masjid Agung An-Nur Pare, Bangunan Modern yang Kental dengan Arsitektur Jawa

Your Say | Selasa, 18 Agustus 2026 | 19:00 WIB

×