- Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad memimpin rapat finalisasi Perpres Ojol di Jakarta pada Selasa, 18 Agustus 2026.
- Pemerintah memperluas cakupan regulasi perlindungan pengemudi transportasi online hingga mencakup kurir pengantar barang dan makanan.
- Mensesneg Prasetyo Hadi menargetkan peraturan presiden tersebut dapat diterbitkan pada akhir bulan ini atau awal bulan depan.
Suara.com - Kabar segar bagi para pejuang aspal di seluruh Indonesia. Pemerintah bersama DPR RI kini tengah melakukan finalisasi peraturan presiden tentang ekosistem transportasi online, alias perpres ojol, yang menjanjikan perlindungan lebih luas bagi para pengemudi.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memimpin langsung Rapat Koordinasi finalisasi regulasi tersebut di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (18/8/2026).
Rapat besar ini melibatkan berbagai lintas kementerian, mulai dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Kementerian Perhubungan (Kemenhub), hingga Kementerian UMKM.
Dalam kesepakatan tersebut, Perpres Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online akan disempurnakan.
Jika sebelumnya hanya mengatur angkutan orang (penumpang), kini cakupannya diperluas hingga menyentuh kurir pengantar barang dan makanan.
"Tarif barang dan makanan diatur oleh Komdigi, tarif angkutan orang oleh Kementerian Perhubungan, sedangkan pelaku transportasi online ini akan diampu oleh Kementerian UMKM," ujar Dasco.
Pembagian Wewenang dan Simulasi Tarif
Dasco menegaskan, langkah ini merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPR sekaligus upaya menyerap aspirasi para pengemudi ojek online (ojol) yang selama ini menyuarakan kepastian regulasi.
Menteri UMKM, Maman Abdurrahman, menyatakan pihaknya akan segera bergerak untuk menemui para pemangku kepentingan di lapangan.
"Kami akan mengajak ketemu dan menyerap aspirasi final kepada teman-teman komunitas, asosiasi ojol, dan juga aplikator," katanya.
Di sisi lain, Wakil Menteri Komdigi, Nezar Patria, mengungkapkan bahwa pihaknya sedang menggodok titik keseimbangan tarif.
Hal ini dilakukan dengan melibatkan lebih banyak platform dan pengemudi agar aturan tarif barang serta makanan nantinya tetap kompetitif namun menyejahterakan pengemudi.
Pembatasan Komisi Aplikator Maksimal 8 Persen
Salah satu poin krusial yang dibahas adalah mengenai potongan komisi atau biaya sewa penggunaan aplikasi.
Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menjelaskan, perluasan aturan ini merupakan arahan langsung dari Presiden Prabowo Subianto.
Khusus untuk angkutan orang, aturan mengenai potongan komisi sebenarnya sudah diperketat sejak 1 Juli 2026 melalui Keputusan Menteri Perhubungan.
Di mana, potongan komisi aplikator dibatasi maksimal 8 persen, sehingga pengemudi berhak menerima minimal 92 persen dari pendapatan bersih.
Menteri UMKM Maman Abdurrahman menekankan pentingnya ekosistem ini agar pengemudi tidak hanya bergantung pada tarif, tetapi juga bisa merambah ke peluang usaha lain dalam ekosistem digital.
Target Terbit Akhir Bulan Ini
Pemerintah menargetkan regulasi ini bisa segera diimplementasikan dalam waktu dekat. Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, memastikan proses harmonisasi akan dipimpin langsung oleh kementeriannya.
"Kami targetkan akhir bulan ini, atau paling lambat awal bulan depan, Perpres ini sudah bisa diterbitkan," ujarnya.
Meski simulasi tarif angkutan orang, barang, dan makanan sudah dilakukan, hasilnya belum bisa diumumkan ke publik karena masih menunggu proses harmonisasi final.
Dasco menyebutkan masih akan ada pertemuan terakhir dengan kementerian terkait serta organisasi ojol dan pihak aplikator sebelum dokumen resmi diteken.
"Kami minta semua pihak bersabar. Mari kita tunggu Perpres-nya, mudah-mudahan semuanya bisa berjalan dengan baik," kata Dasco menutup keterangan pers.