- PT Hero Global Investment Tbk resmi memperoleh penetapan IDX Green Equity Designation dari Bursa Efek Indonesia pada 28 Juli 2026.
- Perusahaan yang bergerak di bidang energi terbarukan ini dinilai memenuhi persyaratan keuangan dan standar taksonomi keuangan berkelanjutan.
- Pencapaian status hijau tersebut divalidasi oleh S&P Global Ratings guna membuka akses pendanaan yang lebih kompetitif bagi perusahaan.
Suara.com - PT Hero Global Investment Tbk (HGII) resmi memperoleh penetapan Saham Berbasis Hijau atau IDX Green Equity Designation dari Bursa Efek Indonesia (BEI).
HGII menjadi satu dari hanya tiga perusahaan tercatat yang memperoleh penetapan tersebut dalam peluncuran perdana kebijakan saham berbasis hijau BEI.
Direktur Utama HGII, Robin Sunyoto mengatakan, perseroan mengapresiasi penetapan IDX Green Equity Designation yang diterima sebagai salah satu dari tiga perusahaan tercatat pada peluncuran perdana kebijakan tersebut.
“HGII berterima kasih atas pengakuan IDX Green Equity Designation ini, sebagai satu dari hanya tiga Perusahaan Tercatat pada peluncuran perdana ini," ujar Robin di Jakarta, Jumat (28/7/2026).
Ia menjelaskan, perusahaan bergerak penuh di bidang energi terbarukan, tentu aktivitas hijau sesuai Taksonomi untuk Keuangan Berkelanjutan Indonesia ini merupakan wujud nyata kontribusi Perseroan untuk mendukung Indonesia menuju Net Zero Emission 2060.
Menurut dia, reviu independen oleh S&P Global Ratings juga memberikan verifikasi terhadap klaim hijau perseroan sehingga investor dapat mengambil keputusan dengan keyakinan yang lebih tinggi terhadap profil keberlanjutan HGII.
“Ke depan, status ini akan membuka akses HGII terhadap instrumen pendanaan yang lebih kompetitif, sekaligus meningkatkan transparansi bagi seluruh pemangku kepentingan,” tegasnya.
BEI menetapkan HGII sebagai salah satu emiten yang kegiatan usahanya berkontribusi terhadap aktivitas ekonomi hijau atau transisi.
Selain itu, perseroan juga dinilai memenuhi persyaratan keuangan dan keterbukaan yang ditetapkan BEI.
Kebijakan penetapan saham berbasis hijau tersebut mengacu pada Green Equity Principles dari World Federation of Exchanges (WFE) serta Taksonomi untuk Keuangan Berkelanjutan Indonesia (TKBI) yang diterbitkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Ketentuan tersebut ditetapkan melalui Surat Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Nomor Kep-00110/BEI/07-2026 pada 31 Juli 2026.
Sebagai perusahaan yang bergerak di sektor energi terbarukan, HGII menyatakan seluruh pendapatan, belanja modal atau capital expenditure (capex), serta belanja operasional atau operating expenditure (opex) perseroan tergolong sebagai aktivitas ekonomi hijau sesuai TKBI.
Profil usaha yang sepenuhnya selaras dengan aktivitas ekonomi hijau tersebut menjadi salah satu faktor kunci HGII memperoleh IDX Green Equity Designation.
Dalam proses penetapan, HGII menjalani tahapan piloting yang mencakup asesmen menyeluruh terhadap aktivitas usaha, keselarasan dengan taksonomi hijau, serta penyiapan dokumen pendukung.
Sementara itu, S&P Global Ratings bertindak sebagai Penyedia Reviu Eksternal dalam proses tersebut.

Lembaga ini secara independen memastikan kontribusi aktivitas usaha HGII terhadap ekonomi hijau atau transisi memenuhi kriteria dan standar kualitas yang kredibel, aplikatif, serta sejalan dengan praktik internasional.