- BI hentikan tambahan insentif bagi bank dengan SSB/funding di atas 19%.
- Bank di bawah 19% bisa mendapat tambahan KLM PPU maksimal 2%.
- Kepemilikan SSB perbankan mencapai Rp2.452 triliun pada Juli 2026.
Angka tersebut terdiri dari KLM pembiayaan atau financing sebesar 4 persen dan KLM pendalaman pasar uang sebesar 2 persen.
Dengan aturan baru tersebut, tambahan KLM PPU tidak lagi diberikan secara merata kepada seluruh bank. Besarnya insentif akan mempertimbangkan posisi surat berharga masing-masing bank.
BI juga menegaskan angka 19 persen bukanlah batas yang bersifat permanen.
Alexander mengatakan threshold tersebut akan terus dievaluasi dengan mempertimbangkan kondisi makroekonomi, mikroekonomi, serta kondisi masing-masing bank.
“Kami akan review terus 19 persen ini, apakah merepresentasikan tetap kondisi tadi yang saya sampaikan, makro, mikro, bank itu,” katanya.
Hingga saat ini, insentif KLM yang telah diperoleh perbankan mencapai Rp446,5 triliun, atau sekitar 5,02 persen dari dana pihak ketiga (DPK).
Perolehan terbesar berasal dari kelompok bank BUMN dan bank umum swasta nasional (BUSN).
Dengan penyesuaian tersebut, BI berharap insentif tidak hanya meningkatkan likuiditas perbankan, tetapi juga mendorong distribusi likuiditas ke bank-bank yang lebih membutuhkan ruang untuk memperbesar intermediasi.