MK Hapus Uang Pensiun Seumur Hidup Anggota DPR?

Mohammad Fadil Djailani

Kamis, 03 September 2026 | 14:30 WIB
MK Hapus Uang Pensiun Seumur Hidup Anggota DPR?
Sejumlah anggota DPR mengikuti Rapat Paripurna ke-25 DPR Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025-2026 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/7/2026). [ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/nym]
baca 10 detik
  • MK bukan langsung hapus pensiun DPR, tapi UU 12/1980 dinyatakan inkonstitusional.
  • Pemerintah dan DPR punya waktu maksimal 2 tahun membuat aturan baru.
  • Pensiun bisa dikaji ulang, termasuk opsi uang kehormatan sekali bayar.

Suara.com - Kabar mengenai penghapusan hak atau uang pensiun seumur hidup bagi anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) kembali menjadi sorotan. Narasi yang beredar di media sosial menyebut Mahkamah Konstitusi (MK) telah resmi menghapus hak pensiun anggota DPR.

Namun, faktanya tidak sesederhana itu.

MK memang telah menyatakan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara serta Bekas Pimpinan dan Anggota Lembaga Tinggi Negara bertentangan dengan UUD 1945. Akan tetapi, putusan terbaru MK bukanlah keputusan yang secara spesifik menghapus hak pensiun anggota DPR.

Dalam Perkara Nomor 176/PUU-XXIII/2025, MK justru menyatakan permohonan uji materi yang diajukan Lita Linggayati Gading dan Syamsul Jahidin tidak dapat diterima karena perkara tersebut telah kehilangan objek.

Keduanya sebelumnya menggugat sejumlah ketentuan dalam UU 12/1980 yang menjadi dasar pemberian hak keuangan dan administratif bagi pejabat negara, termasuk hak pascajabatan.

Hakim Konstitusi Anwar Usman menjelaskan, norma yang digugat dalam perkara tersebut sudah tidak lagi memiliki objek untuk diuji karena MK sebelumnya telah memutus Perkara Nomor 191/PUU-XXIII/2025.

Dalam perkara tersebut, MK menyatakan UU 12/1980 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, dengan memberikan masa transisi paling lama dua tahun.

"Permohonan para Pemohon a quo harus dinyatakan kehilangan objek," demikian pertimbangan MK.

Putusan tersebut membuat status pensiun anggota DPR menjadi jauh lebih menarik.

baca juga

Sebab, meskipun UU 12/1980 telah dinyatakan inkonstitusional, ketentuan tersebut tidak serta-merta berhenti berlaku pada hari putusan dibacakan. MK memberikan waktu maksimal dua tahun kepada pembentuk undang-undang untuk menyusun aturan baru.

Dengan kata lain, hak-hak yang selama ini bersumber dari UU 12/1980 masih berada dalam masa transisi.

Namun, setelah masa tersebut berakhir, pemerintah dan DPR harus sudah memiliki regulasi baru yang mengatur hak keuangan dan administratif pejabat negara.

Di sinilah persoalan pensiun DPR berpotensi memasuki babak baru.

MK bahkan memberikan sejumlah pedoman yang harus diperhatikan dalam penyusunan aturan baru. Salah satunya adalah perlunya mempertimbangkan kembali apakah hak pensiun tetap dipertahankan atau justru diganti dengan mekanisme lain.

Salah satu opsi yang disebut dalam pertimbangan MK adalah pemberian "uang kehormatan" secara sekaligus setelah masa jabatan berakhir.

Artinya, skema yang selama ini menjadi perdebatan bukan sekadar soal ada atau tidak adanya pensiun DPR, tetapi juga mengenai berapa besar uang negara yang harus disiapkan untuk membiayai hak pascajabatan para pejabat negara.

Persoalan tersebut semakin menarik karena dalam permohonan uji materi yang diajukan ke MK, pemohon menyebut potensi total manfaat pensiun anggota DPR dapat mencapai sekitar Rp226 miliar.

Angka tersebut menjadi salah satu alasan isu pensiun DPR tidak bisa dilihat hanya sebagai persoalan fasilitas pejabat.

Jika pembiayaannya bersumber dari APBN, maka setiap perubahan skema pensiun akan memiliki konsekuensi terhadap keuangan negara.

Pemohon mempersoalkan ketentuan yang memungkinkan anggota DPR memperoleh hak pensiun setelah masa jabatannya berakhir, termasuk setelah menjalani satu periode masa jabatan.

Skema tersebut kemudian dibandingkan dengan mekanisme pensiun bagi sejumlah profesi dan lembaga negara lainnya, seperti hakim agung, anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), aparatur sipil negara (ASN), TNI, dan Polri.

Perbedaannya terutama terkait dengan masa kerja atau masa pengabdian yang menjadi salah satu syarat untuk memperoleh manfaat pensiun.

Pemohon juga membandingkan mekanisme tersebut dengan sejumlah negara, termasuk Amerika Serikat, Inggris, dan Australia.

Dari perbandingan itu, pemohon menilai pemberian manfaat pascajabatan perlu mempertimbangkan prinsip keadilan, proporsionalitas, masa pengabdian, serta kemampuan keuangan negara.

5 Syarat MK untuk Aturan Baru Pensiun Pejabat Negara

Dalam putusannya, MK memberikan lima pedoman penting yang perlu diperhatikan pemerintah dan DPR ketika menyusun aturan baru.

Pertama, materi mengenai hak keuangan dan administratif harus disesuaikan dengan karakter masing-masing lembaga negara. Pengaturan dapat mencakup pejabat yang dipilih melalui pemilu atau elected officials, pejabat yang dipilih melalui proses seleksi berbasis kompetensi atau selected officials, hingga pejabat yang diangkat atau appointed officials.

Kedua, aturan harus mempertimbangkan prinsip independensi lembaga negara. Hak keuangan pejabat harus dirancang sedemikian rupa agar tidak mengganggu independensi dan integritas dalam menjalankan tugas.

Ketiga, besaran dan mekanisme hak keuangan harus memenuhi prinsip proporsionalitas, keadilan, dan akuntabilitas. Kondisi sosial ekonomi masyarakat juga harus menjadi pertimbangan.

Keempat, pembentuk undang-undang perlu mengkaji kembali apakah hak pensiun tetap dipertahankan atau diganti dengan skema lain, termasuk kemungkinan pemberian uang kehormatan satu kali. Masa jabatan menjadi salah satu faktor yang perlu diperhitungkan.

Kelima, proses penyusunan aturan harus melibatkan pihak yang berkepentingan terhadap keuangan negara dan masyarakat luas. MK menekankan pentingnya partisipasi publik yang bermakna.

Jadi, Benarkah Pensiun DPR Dihapus?

Jawabannya: belum bisa dikatakan demikian.

MK dalam putusan terbaru bukan menghapus pensiun DPR secara langsung. MK menyatakan gugatan terbaru kehilangan objek karena UU 12/1980 yang menjadi dasar gugatan tersebut sudah lebih dahulu dinyatakan inkonstitusional.

Tetapi putusan MK sebelumnya memang membuka pintu bagi perombakan besar-besaran sistem hak keuangan dan pensiun pejabat negara.

Dalam waktu maksimal dua tahun, pemerintah dan DPR harus merumuskan aturan baru.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Penggugat Tarik Gugatan Masa Jabatan Kapolri, Hakim MK Curiga Ada Intervensi Luar?

Penggugat Tarik Gugatan Masa Jabatan Kapolri, Hakim MK Curiga Ada Intervensi Luar?

News | Selasa, 01 September 2026 | 18:20 WIB

Putusan MK soal Kuota Hangus: Konsumen Untung atau Buntung?

Putusan MK soal Kuota Hangus: Konsumen Untung atau Buntung?

Video | Selasa, 01 September 2026 | 15:30 WIB

Jelang PCS 2026: UU Konservasi Diuji di MK dan RUU Masyarakat Adat Disorot

Jelang PCS 2026: UU Konservasi Diuji di MK dan RUU Masyarakat Adat Disorot

Your Say | Selasa, 01 September 2026 | 15:23 WIB

Terkini

Bank Sumsel Babel Perkuat Pembiayaan Peremajaan Sawit Berkelanjutan

Bank Sumsel Babel Perkuat Pembiayaan Peremajaan Sawit Berkelanjutan

Sumsel | Sabtu, 05 September 2026 | 18:13 WIB

Gunung Anak Krakatau Erupsi, Abu Vulkanik Sedang Dideteksi Apakah Sudah Sampai Bandara Soetta

Gunung Anak Krakatau Erupsi, Abu Vulkanik Sedang Dideteksi Apakah Sudah Sampai Bandara Soetta

Bisnis | Sabtu, 05 September 2026 | 18:12 WIB

Minala Gelar Turnamen Padel Berhadiah Rp103 Juta, Bawa Inovasi Baru di Industri Umrah

Minala Gelar Turnamen Padel Berhadiah Rp103 Juta, Bawa Inovasi Baru di Industri Umrah

Lifestyle | Sabtu, 05 September 2026 | 18:11 WIB

Sinopsis Againts the Current, Drama Terbaru Tan Song Yun dan Liu Xue Yi

Sinopsis Againts the Current, Drama Terbaru Tan Song Yun dan Liu Xue Yi

Your Say | Sabtu, 05 September 2026 | 18:05 WIB

Jepang Pantau Potensi Tsunami Usai Erupsi Gunung Anak Krakatau

Jepang Pantau Potensi Tsunami Usai Erupsi Gunung Anak Krakatau

Video | Sabtu, 05 September 2026 | 18:00 WIB

Minala Kenalkan Diri Lewat Turnamen Padel, Bawa Konsep Pengalaman dalam Perjalanan

Minala Kenalkan Diri Lewat Turnamen Padel, Bawa Konsep Pengalaman dalam Perjalanan

Lifestyle | Sabtu, 05 September 2026 | 17:59 WIB

13 Bank Bangkrut di 2026! Bos LPS Janji Duit Nasabah Balik 5 Hari, Yang Cair Hanya Rp2 M

13 Bank Bangkrut di 2026! Bos LPS Janji Duit Nasabah Balik 5 Hari, Yang Cair Hanya Rp2 M

Bisnis | Sabtu, 05 September 2026 | 17:53 WIB

Gubernur Koster Tegas: Jangan Biarkan AI Hapus Kecerdasan Budaya Bali

Gubernur Koster Tegas: Jangan Biarkan AI Hapus Kecerdasan Budaya Bali

Bali | Sabtu, 05 September 2026 | 17:53 WIB

Jalan Pintas atau Strategi Kerja Cerdas? Realita Menulis Artikel Dibantu AI

Jalan Pintas atau Strategi Kerja Cerdas? Realita Menulis Artikel Dibantu AI

Your Say | Sabtu, 05 September 2026 | 17:50 WIB

Cerita Unik Petani Lebak Alih Profesi Saat Kemarau: Dari Ojek hingga Kuli Panggul

Cerita Unik Petani Lebak Alih Profesi Saat Kemarau: Dari Ojek hingga Kuli Panggul

Banten | Sabtu, 05 September 2026 | 17:44 WIB

×