- Ketua MK Suhartoyo memimpin sidang pendahuluan uji materiil Undang-Undang Polri di Jakarta pada 1 September 2026.
- Pemohon Lisdawati Manao dan Saras Sandriyanti menarik kembali permohonan pembatasan masa jabatan Kapolri karena merupakan kebijakan terbuka.
- Majelis hakim konstitusi akan membawa pencabutan permohonan tersebut ke rapat pleno untuk menentukan sikap resmi mahkamah.
Suara.com - Mahkamah Konstitusi (MK) mempertanyakan alasan pemohon pengujian matriil Undang-Undang Polri menyoal masa jabatan Kapolri ditarik kembali oleh para pemohon.
Ketua MK Suhartoyo yang memimpin sidang pendahuluan permohonan nomor 315/PUU-XXIV/2026 terkait uji materiil Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Polri menanyakan kepada pemohon apakah penarikan tersebut karena ada pengaruh dari luar.
"Dari bagian kepaniteraan melaporkan bahwa para pemohon telah mengajukan surat pencabutan permohonan apa betul? kenapa ditarik permohonannya?, tanya Suhartoyo kepada pemohon dalam persidangan di Gedung MK, Jakarta, Selasa (1/9/2026).
Menjawab pertanyaan Mahkamah, Lisdawati Manao selaku pemohon II menjelaskan bahwa benar pihaknya telah mengajukan pencabutan permohonan dengan alasan telah mempelajari dengan seksama materi permohonan yang diajukan merupakan kewenangan open legal policy (kebijakan hukum terbuka), serta adanya keterbatasan dari permohonan yang diajukan.
"Izin menjawab yang mulia, bahwa setelah kami dari para pemohon mempelajari kembali materi yang kami ajukan, dan kami berdiskusi, kami berpendapat bahwa permohonan yang kami ajukan merupakan kewenangan open legal policy dan terdapat keterbatasan juga dari permohonan yang kami ajukan. Maka dari itu, kami menarik kembali permohonan yang kami ajukan itu," ujar Lisdawati sebagaimana dilansir Antara.
Kemudian Suhartoyo kembali menanyakan jika alasannya karena kewenangan open legal policy, seharusnya sudah diketahui oleh pemohon sebelum mengajukan permohonan tersebut.
Kemudian terkait adanya keterbatasan dalam permohonannya, Suhartoyo menjelaskan bahwa dalam persidangan akan ada penasihatan dari Mahkamah, sehingga tidak perlu dikhawatirkan oleh pemohon terkait keterbatasan dimaksud.
"Kalau ada keterbatasan, kan di sini (persidangan MK) nanti akan ada penasihatan. Apa kekhawatirannya?, tanya Suhartoyo kembali.
Menjawab hal itu, Lisdawati menjelaskan, bahwa pihaknya telah mempelajari kembali materi pemohonan yang diajukan terutama pada poin 37 huruf B dan C.
"Kami kembali mempelajari bahwa pada akhirnya pembentukan dan perubahan undang-undang itu menjadi kewenangan daripada DPR bersama-sama dengan Presiden. Maka dari itu, kami para pemohon menarik kembali permohonan ini," ujarnya.
Menanggapi penjelasan pemohon, Suhartoyo kembali memastikan bahwa alasan pemohon menarik kembali permohonan bukan dikarenakan adanya intervensi atau pengaruh dari pihak luar.
"Baik, bukan karena ada pengaruh dari pihak luar?, tanya Suhartoyo.
"Izin yang mulia, tidak ada," ujar Lisdawati.
"Tidak (ada pengaruh dari luar), betul," tanya Suhartoyo menegaskan.
"Betul, tidak ada yang mulia," jawab Lisdawati dan Saras Sandriyanti (pemohon I) kompak.