Penggugat Tarik Gugatan Masa Jabatan Kapolri, Hakim MK Curiga Ada Intervensi Luar?

Bangun Santoso

Selasa, 01 September 2026 | 18:20 WIB
Penggugat Tarik Gugatan Masa Jabatan Kapolri, Hakim MK Curiga Ada Intervensi Luar?
Pemohon uji materiil Undang-Undang Polri menyoal masa jabatan Kapolri Saras Sandriyanti (pemohon I) dan Lisdawati Manao (pemohon II) menghadiri sidang pendahuluan di ruang sidang panel Gedung MK, Jakarta, Selasa (1/9/2026). (ANTARA/YouTube/Mahkamah Konstitusi/Laily Rahmawaty)
baca 10 detik
  • Ketua MK Suhartoyo memimpin sidang pendahuluan uji materiil Undang-Undang Polri di Jakarta pada 1 September 2026.
  • Pemohon Lisdawati Manao dan Saras Sandriyanti menarik kembali permohonan pembatasan masa jabatan Kapolri karena merupakan kebijakan terbuka.
  • Majelis hakim konstitusi akan membawa pencabutan permohonan tersebut ke rapat pleno untuk menentukan sikap resmi mahkamah.

Suara.com - Mahkamah Konstitusi (MK) mempertanyakan alasan pemohon pengujian matriil Undang-Undang Polri menyoal masa jabatan Kapolri ditarik kembali oleh para pemohon.

Ketua MK Suhartoyo yang memimpin sidang pendahuluan permohonan nomor 315/PUU-XXIV/2026 terkait uji materiil Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Polri menanyakan kepada pemohon apakah penarikan tersebut karena ada pengaruh dari luar.

"Dari bagian kepaniteraan melaporkan bahwa para pemohon telah mengajukan surat pencabutan permohonan apa betul? kenapa ditarik permohonannya?, tanya Suhartoyo kepada pemohon dalam persidangan di Gedung MK, Jakarta, Selasa (1/9/2026).

Menjawab pertanyaan Mahkamah, Lisdawati Manao selaku pemohon II menjelaskan bahwa benar pihaknya telah mengajukan pencabutan permohonan dengan alasan telah mempelajari dengan seksama materi permohonan yang diajukan merupakan kewenangan open legal policy (kebijakan hukum terbuka), serta adanya keterbatasan dari permohonan yang diajukan.

"Izin menjawab yang mulia, bahwa setelah kami dari para pemohon mempelajari kembali materi yang kami ajukan, dan kami berdiskusi, kami berpendapat bahwa permohonan yang kami ajukan merupakan kewenangan open legal policy dan terdapat keterbatasan juga dari permohonan yang kami ajukan. Maka dari itu, kami menarik kembali permohonan yang kami ajukan itu," ujar Lisdawati sebagaimana dilansir Antara.

Kemudian Suhartoyo kembali menanyakan jika alasannya karena kewenangan open legal policy, seharusnya sudah diketahui oleh pemohon sebelum mengajukan permohonan tersebut.

Kemudian terkait adanya keterbatasan dalam permohonannya, Suhartoyo menjelaskan bahwa dalam persidangan akan ada penasihatan dari Mahkamah, sehingga tidak perlu dikhawatirkan oleh pemohon terkait keterbatasan dimaksud.

"Kalau ada keterbatasan, kan di sini (persidangan MK) nanti akan ada penasihatan. Apa kekhawatirannya?, tanya Suhartoyo kembali.

Menjawab hal itu, Lisdawati menjelaskan, bahwa pihaknya telah mempelajari kembali materi pemohonan yang diajukan terutama pada poin 37 huruf B dan C.

baca juga

"Kami kembali mempelajari bahwa pada akhirnya pembentukan dan perubahan undang-undang itu menjadi kewenangan daripada DPR bersama-sama dengan Presiden. Maka dari itu, kami para pemohon menarik kembali permohonan ini," ujarnya.

Menanggapi penjelasan pemohon, Suhartoyo kembali memastikan bahwa alasan pemohon menarik kembali permohonan bukan dikarenakan adanya intervensi atau pengaruh dari pihak luar.

"Baik, bukan karena ada pengaruh dari pihak luar?, tanya Suhartoyo.

"Izin yang mulia, tidak ada," ujar Lisdawati.

"Tidak (ada pengaruh dari luar), betul," tanya Suhartoyo menegaskan.

"Betul, tidak ada yang mulia," jawab Lisdawati dan Saras Sandriyanti (pemohon I) kompak.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Jelang PCS 2026: UU Konservasi Diuji di MK dan RUU Masyarakat Adat Disorot

Jelang PCS 2026: UU Konservasi Diuji di MK dan RUU Masyarakat Adat Disorot

Your Say | Selasa, 01 September 2026 | 15:23 WIB

Internet Sudah Jadi Kebutuhan Pokok, Kenapa Tata Kelolanya Masih Merugikan Konsumen?

Internet Sudah Jadi Kebutuhan Pokok, Kenapa Tata Kelolanya Masih Merugikan Konsumen?

Your Say | Selasa, 01 September 2026 | 15:01 WIB

Tunggu 2 Tahun, Mulai 2028 Purbaya Sebut Anggaran MBG Terpisah dari Dana Pendidikan

Tunggu 2 Tahun, Mulai 2028 Purbaya Sebut Anggaran MBG Terpisah dari Dana Pendidikan

Video | Senin, 31 Agustus 2026 | 18:11 WIB

Boni Hargens Soroti Pengangkatan Kapolri sebagai Anggota Kehormatan KSBSI: Bukan Sekadar Seremonial

Boni Hargens Soroti Pengangkatan Kapolri sebagai Anggota Kehormatan KSBSI: Bukan Sekadar Seremonial

News | Minggu, 30 Agustus 2026 | 23:01 WIB

Polri Gandeng Garda Satya NKRI Jaga Kamtibmas dan Ketahanan Masyarakat

Polri Gandeng Garda Satya NKRI Jaga Kamtibmas dan Ketahanan Masyarakat

News | Minggu, 30 Agustus 2026 | 19:42 WIB

Status Bencana Tak Ditentukan karena Desakan Publik, Harus Ada Data Lapangan

Status Bencana Tak Ditentukan karena Desakan Publik, Harus Ada Data Lapangan

News | Minggu, 30 Agustus 2026 | 10:20 WIB

SE Menkomdigi soal Perlindungan Kuota Internet Sudah Tepat, Tak Perlu Tergesa Revisi Aturan

SE Menkomdigi soal Perlindungan Kuota Internet Sudah Tepat, Tak Perlu Tergesa Revisi Aturan

Tekno | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 20:11 WIB

Terkini

Maria Kristin Bongkar Kriteria Peraih Super Tiket Audisi Umum PB Djarum 2026: Kalah Masih Bisa Lolos

Maria Kristin Bongkar Kriteria Peraih Super Tiket Audisi Umum PB Djarum 2026: Kalah Masih Bisa Lolos

Sport | Minggu, 13 September 2026 | 10:35 WIB

Ketika Cinta Bertemu Realitas: Ulasan Film Before Sunset yang Mengiris Hati

Ketika Cinta Bertemu Realitas: Ulasan Film Before Sunset yang Mengiris Hati

Your Say | Minggu, 13 September 2026 | 10:35 WIB

Redmi Note 17 Series Siap Hadir di Indonesia, Apa yang Membuatnya Istimewa?

Redmi Note 17 Series Siap Hadir di Indonesia, Apa yang Membuatnya Istimewa?

Your Say | Minggu, 13 September 2026 | 10:25 WIB

Modus Pejabat Desa Jual Kawasan Hutan Rp2 M di Bengkalis, Terungkap dari Karhutla

Modus Pejabat Desa Jual Kawasan Hutan Rp2 M di Bengkalis, Terungkap dari Karhutla

Riau | Minggu, 13 September 2026 | 10:25 WIB

Anak Krakatau Sudah Siaga Sejak Juli, Lalu Mitigasi Pemerintah ke Mana?

Anak Krakatau Sudah Siaga Sejak Juli, Lalu Mitigasi Pemerintah ke Mana?

Your Say | Minggu, 13 September 2026 | 10:23 WIB

Bahas Chemistry Instan, Le Sserafim Comeback dengan Lagu 'Made My Night'

Bahas Chemistry Instan, Le Sserafim Comeback dengan Lagu 'Made My Night'

Your Say | Minggu, 13 September 2026 | 10:15 WIB

7 Cara Menghilangkan Noda Bekas Setrika yang Nempel di Baju dengan Mudah

7 Cara Menghilangkan Noda Bekas Setrika yang Nempel di Baju dengan Mudah

Lifestyle | Minggu, 13 September 2026 | 10:15 WIB

Harga Diri Dipertaruhkan! Wali Kota Bakar Semangat PSM Jelang Lawan Arema FC

Harga Diri Dipertaruhkan! Wali Kota Bakar Semangat PSM Jelang Lawan Arema FC

Sulsel | Minggu, 13 September 2026 | 10:13 WIB

Kualitas Udara Jakarta Tak Sehat Minggu Pagi, Masuk Tiga Besar Terburuk di Dunia

Kualitas Udara Jakarta Tak Sehat Minggu Pagi, Masuk Tiga Besar Terburuk di Dunia

News | Minggu, 13 September 2026 | 10:10 WIB

10 Manfaat Rutin Membersihkan Pori-pori Wajah, Mencegah Penuaan Dini

10 Manfaat Rutin Membersihkan Pori-pori Wajah, Mencegah Penuaan Dini

Lifestyle | Minggu, 13 September 2026 | 10:10 WIB

×