- Waskita dapat restu restrukturisasi utang hingga 2034.
- PTPP ditolak 100% untuk perpanjangan utang hingga 2041.
- Sama-sama tertekan, jalan keluar utang Waskita dan PTPP berbeda.
Pengaturan kas dan rekening perseroan juga diperkuat agar kondisi pemegang obligasi tidak menjadi lebih buruk.
PTPP Justru Ditolak
Berbeda dengan Waskita, upaya PTPP untuk mendapatkan ruang yang lebih panjang dalam membayar utang justru kandas.
Dalam RUPO pada 1 September 2026, pemegang obligasi menolak seluruh proposal restrukturisasi Obligasi Berkelanjutan III PTPP Tahap I Tahun 2021 Seri B.
Obligasi yang masih beredar mencapai Rp645 miliar, sementara pemegang obligasi yang hadir atau diwakili mencapai Rp534 miliar atau 82,79%.
Salah satu proposal utama PTPP adalah memperpanjang tenor hingga 15 tahun, atau sampai 2041.
Sebagai kompensasinya, PTPP menawarkan penurunan tingkat bunga menjadi 3,5% per tahun. Dari angka tersebut, hanya 1% yang dibayarkan, sedangkan 2,5% ditangguhkan hingga 2041.
Namun, proposal tersebut justru ditolak secara mutlak.
Sebanyak 100% suara yang hadir atau senilai Rp534 miliar menyatakan tidak setuju terhadap perpanjangan tenor hingga 2041.
Proposal penurunan bunga menjadi 3,5% juga mendapatkan penolakan 100%.
Sementara usulan penundaan pembayaran bunga hingga jatuh tempo 2027 ditolak oleh 94,33% suara, dengan hanya 5,67% yang menyatakan setuju.
Dua proposal lainnya terkait pemberian kuasa kepada wali amanat dan pembebasan wali amanat dari tuntutan di kemudian hari juga tidak memperoleh dukungan yang dibutuhkan.
Berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan, keputusan RUPO harus mendapatkan persetujuan sedikitnya 75% dari jumlah obligasi yang hadir.
Dengan seluruh usulan gagal memenuhi ambang tersebut, RUPO PTPP tidak menghasilkan keputusan atas restrukturisasi yang diajukan.