- Waskita perpanjang jatuh tempo obligasi hingga 2034.
- 97,14% pemegang obligasi setujui restrukturisasi Waskita.
- Denda default diusulkan dihapus, kupon dipangkas jadi 5%.
Suara.com - PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT) bisa bernafas lega untuk menghadapi tekanan keuangannya. Pasalnya, para pemegang obligasi menyetujui restrukturisasi Obligasi Berkelanjutan III Waskita Karya Tahap IV Tahun 2019, termasuk memperpanjang jatuh tempo hingga 2034.
Persetujuan tersebut menjadi sinyal bahwa persoalan kewajiban keuangan Waskita Karya masih membutuhkan penanganan jangka panjang. Alih-alih melunasi kewajiban sesuai jadwal awal, perseroan kini memperoleh tambahan waktu hingga lebih dari satu dekade.
Berdasarkan keterbukaan informasi perusahaan, Jumat (4/9/2026) restrukturisasi tersebut diputuskan dalam Rapat Umum Pemegang Obligasi (RUPO) yang digelar pada 3 September 2026.
Dalam rapat tersebut, terdapat enam usulan restrukturisasi yang diajukan Waskita Karya. Salah satu poin utama adalah perubahan jatuh tempo obligasi menjadi paling lambat 31 Desember 2034.
Selain memperpanjang tenor, Waskita juga mengusulkan perubahan tingkat kupon menjadi 5% per tahun setelah perubahan Perjanjian Perwaliamanatan berlaku hingga 31 Desember 2034.
Restrukturisasi juga mencakup skema kupon standstill. Kupon sejak tanggal emisi hingga 16 Mei 2024 ditetapkan sebesar 9,75%. Sementara sejak 17 Mei 2024 hingga sehari sebelum perubahan Perjanjian Perwaliamanatan berlaku, kupon yang digunakan menjadi 5%.
Tak berhenti di situ, pemegang obligasi juga diminta memberikan kelonggaran atas denda yang timbul akibat default maupun keterlambatan pembayaran. Denda tersebut diusulkan untuk dihapuskan.
Adanya klausul penghapusan denda serta permohonan pengesampingan cidera janji menunjukkan bahwa persoalan pembayaran obligasi Waskita bukan sekadar penyesuaian administratif.
Dalam proposalnya, Waskita meminta pengesampingan atas cidera janji yang telah terjadi sampai dengan tanggal berlakunya perubahan Perjanjian Perwaliamanatan.
Artinya, perseroan membutuhkan persetujuan pemegang obligasi untuk memberikan ruang agar sejumlah kejadian kelalaian sebelumnya tidak menjadi penghalang dalam proses restrukturisasi.
Pemegang obligasi juga memberikan sejumlah persyaratan tambahan. Di antaranya kewajiban Waskita memastikan pembayaran dilakukan penuh dan tepat waktu, termasuk menyediakan dana pembayaran paling lambat satu hari kerja sebelum jatuh tempo.
Perseroan juga diwajibkan melaporkan rencana dan realisasi divestasi aset ruas tol atau saham Badan Usaha Jalan Tol (BUJT), termasuk hasil bersih yang diterima.
Selain itu, terdapat penguatan pengawasan terhadap perubahan pengaturan kas dan rekening perseroan agar posisi pemegang obligasi tidak menjadi lebih buruk.
Meski menunjukkan beratnya posisi keuangan yang dihadapi perseroan, proposal tersebut akhirnya mendapat dukungan mayoritas pemegang obligasi.
Dari pemegang obligasi yang hadir dalam RUPO, sebanyak 97,14% menyatakan setuju, sedangkan 2,86% menolak usulan restrukturisasi.