- Pemerintah berencana menyeragamkan kemasan produk tembakau alternatif melalui RPMK turunan PP Nomor 28 Tahun 2024.
- Ketua AKVINDO Paido Siahaan menyatakan kebijakan tersebut dapat menyulitkan konsumen membedakan produk legal dan ilegal di Jakarta, Jumat (4/9/2026).
- Ketua GEBRAK Garindra Kartasasmita menilai penyeragaman kemasan berpotensi merugikan industri legal serta mengurangi transparansi informasi produk.
Suara.com - Pemerintah berencana menyeragamkan kemasan produk tembakau alternatif, termasuk rokok elektronik atau vape, mulai menuai sorotan. Kebijakan tersebut dinilai bukan hanya berkaitan dengan tampilan produk, tetapi juga dapat menyulitkan konsumen membedakan produk legal dengan produk ilegal.
Rencana ini muncul di tengah proses finalisasi Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) sebagai aturan pelaksana Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024.
Ketua Asosiasi Konsumen Vape Indonesia (AKVINDO), Paido Siahaan, mengatakan konsumen dewasa perlu mendapatkan informasi yang utuh, jelas, dan proporsional mengenai produk yang akan digunakan.
"Penyeragaman kemasan tidak boleh mengurangi informasi penting mengenai kandungan, kadar nikotin, identitas produsen, keaslian, serta karakteristik produk. Pasal 4 huruf c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen menjamin hak konsumen untuk memperoleh informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang atau jasa," ujar Paido di Jakarta Jumat (4/9/2026).
Menurut Paido, persoalan kemasan tidak berhenti pada kepentingan konsumen. Perubahan ketentuan juga dapat berdampak terhadap rantai pasok industri yang selama ini telah beroperasi secara legal.
![Model menghisap rokok elektrik disela acara Resolusi 2020 'I Choose to be Healthier' Rabu (4/12). [Suara.com/Oke Atmaja]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2019/12/05/21631-vape.jpg)
Mulai dari proses produksi, distribusi hingga persediaan barang harus menyesuaikan apabila aturan baru diterapkan. Karena itu, ia menilai kebijakan tersebut perlu didahului kajian dampak yang komprehensif.
"Ekosistem industri hasil tembakau menyerap sekitar 6 juta tenaga kerja, sementara industri vape juga melibatkan banyak produsen, distributor, toko ritel, percetakan, dan UMKM. Karena itu, regulasi harus disertai analisis dampak, masa transisi mumpuni, serta perlindungan bagi pekerja dan usaha kecil," ujarnya.
Kekhawatiran serupa disampaikan Ketua Gerakan Bebas TAR & Asap Rokok (GEBRAK), Garindra Kartasasmita. Menurut dia, informasi pada kemasan menjadi salah satu cara bagi konsumen untuk mengetahui produk yang hendak digunakan.
Karena itu, penyeragaman kemasan perlu dievaluasi agar tidak justru mengurangi transparansi informasi.
"Setiap produk seharusnya menampilkan informasi secara detail. Begitu pun dengan konsumen, konsumen berhak untuk mendapatkan transparansi informasi yang jelas atas produk yang ingin mereka gunakan. Kurangnya informasi pada kemasan akan bertentangan dengan prinsip keterbukaan untuk mencegah misinformasi," tegas Garindra.
Tak hanya soal informasi, kemasan juga dinilai memiliki fungsi untuk membantu masyarakat mengenali produk yang beredar di pasar.
Garindra menilai apabila identitas dan karakteristik produk semakin sulit dibedakan, konsumen dapat menghadapi kesulitan untuk mengenali produk legal yang resmi dibandingkan produk ilegal atau palsu.
"Penyeragaman kemasan bukanlah solusi. Kebijakan ini justru berpotensi merugikan industri yang legal dan semakin membuka jalan bagi produk ilegal, karena nantinya tidak lagi terlihat jelas perbedaan antara produk yang resmi dengan yang ilegal. Apabila tujuannya adalah menghindari penggunaan oleh anak di bawah umur, maka penyeragaman kemasan bukanlah solusinya melainkan hanya akan menambahkan masalah baru," pungkas Garindra.