- PT Danantara Sumberdaya Indonesia mulai menerapkan pelaporan ekspor komoditas tertentu ke CEISA 4.0 sejak 1 Juni 2026.
- KADIN Indonesia menilai dua bulan pertama penerapan harus menjadi masa transisi untuk menekan biaya kepatuhan dunia usaha.
- Sistem integrasi data lintas lembaga ini berpotensi menjadi sumber data tunggal perdagangan nasional jika berjalan stabil.
Suara.com - PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) memasuki fase awal implementasi pelaporan ekspor dengan tantangan bukan hanya memastikan pengawasan perdagangan berjalan, tetapi juga menekan biaya kepatuhan yang ditanggung dunia usaha.
Pelaporan ekspor melalui DSI mulai diterapkan sejak 1 Juni 2026. Pada tahap awal, integrasi data mencakup tiga komoditas, yakni batu bara, kelapa sawit, dan ferroalloy ke dalam CEISA 4.0.
Direktur Insight KADIN Indonesia Institute, Fakhrul Fulvian, mengatakan dua bulan pertama penerapan DSI sebaiknya dipandang sebagai masa transisi. Menurutnya, keberhasilan sistem tidak harus diukur dari tidak adanya kendala, melainkan dari kemampuan pemerintah mengidentifikasi dan menyelesaikan persoalan tanpa mengganggu aktivitas ekspor.
"Saya melihat dua bulan pertama ini memang harus diperlakukan sebagai masa transisi. Ukuran keberhasilannya bukan apakah tidak ada masalah sama sekali, tetapi apakah setiap masalah implementasi dapat ditemukan, diselesaikan dengan cepat, dan tidak mengganggu kegiatan ekspor," ujarnya seperti dikutip, Senin (7/9/2026).
![Danantara Indonesia mulai berbisnis Kendaraan listrik dengan menggandeng Grup Bakrie. [Suara.com/Achmad Fauzi].](https://media.suara.com/pictures/653x366/2026/09/02/43457-danantara-indonesia.jpg)
Menurut Fakhrul, salah satu indikator paling fundamental dalam keberhasilan DSI adalah penurunan biaya kepatuhan bagi dunia usaha.
Pasalnya, integrasi sistem lintas kementerian dan lembaga jangan sampai hanya memindahkan proses birokrasi dari sistem manual ke digital. Pelaku usaha justru harus mendapatkan proses pelaporan yang lebih sederhana dan efisien.
Fakhrul menilai tantangan terbesar DSI berada pada integrasi data antara Bea Cukai, Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, dan Kementerian ESDM.
Masalahnya bukan sekadar menghubungkan sistem secara teknologi, tetapi juga menyatukan definisi serta referensi data yang digunakan oleh masing-masing lembaga.
Karena itu, ia mendorong penerapan prinsip single submission and single reference. Dengan mekanisme tersebut, eksportir tidak perlu menyampaikan data yang sama berulang kali kepada berbagai instansi.
Menurutnya, penyederhanaan tersebut penting agar keberadaan DSI tidak menciptakan beban administratif baru bagi eksportir.
Sebelum memperluas cakupan DSI ke komoditas lainnya, pemerintah juga disarankan memastikan sistem yang ada telah berjalan stabil.
Fakhrul menyebut prinsip yang perlu digunakan adalah stabilize first, simplify second, expand third, atau stabilkan terlebih dahulu, sederhanakan kemudian, lalu perluas.
Dalam jangka panjang, Fakhrul melihat fungsi DSI dapat berkembang jauh melampaui sekadar instrumen monitoring ekspor.
Jika dibangun dengan tepat, DSI berpotensi menjadi infrastruktur data perdagangan nasional yang memberikan pemerintah gambaran lebih cepat dan akurat mengenai volume perdagangan, harga, komoditas, pembayaran ekspor hingga pergerakan devisa.
"Nilai ekonominya jauh lebih besar apabila DSI akhirnya menjadi single source of truth mengenai perdagangan Indonesia," kata pria yang juga Kepala Ekonom Trimegah Sekuritas Indonesia tersebut.