- Utang pinjol warga RI tembus Rp105,63 triliun pada Juli 2026.
- Outstanding pinjol tumbuh 24,76%, risiko kredit macet naik ke 4,32%.
- Pembiayaan pergadaian melonjak 50,73% menjadi Rp160,78 triliun.
Suara.com - Masyarakat Indonesia semakin banyak mengandalkan layanan pinjaman daring untuk memenuhi kebutuhan pembiayaan. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat outstanding pembiayaan industri Peer to Peer (P2P) Lending atau pinjaman daring mencapai Rp105,63 triliun hingga Juli 2026.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman mengatakan outstanding pembiayaan pinjaman daring tersebut tumbuh 24,76% secara tahunan atau year-on-year (yoy).
"Pada industri pinjaman daring atau pindar, outstanding pembiayaan pada Juli 2026 tumbuh 24,76% year-on-year dengan nominal sebesar Rp105,63 triliun," kata Agusman dalam konferensi pers RDKB Agustus secara online, Senin (7/9/2026).
Di tengah pertumbuhan pembiayaan yang cukup tinggi tersebut, OJK juga mencatat adanya peningkatan risiko kredit macet. Tingkat risiko kredit macet secara agregat atau TWP90 fintech P2P lending pada Juli 2026 tercatat sebesar 4,32%.
Angka tersebut meningkat dibandingkan posisi Juni 2026 yang berada di level 4,26%. Kenaikan ini menunjukkan bahwa pertumbuhan pinjaman daring juga perlu diikuti dengan pengelolaan risiko kredit yang semakin ketat.
"Tingkat risiko kredit macet secara agregat atau TWP90 tercatat di posisi 4,32%," ujar Agusman.
Sementara itu, pertumbuhan pembiayaan juga terjadi pada industri pergadaian. OJK mencatat penyaluran pembiayaan pergadaian pada Juli 2026 mencapai Rp160,78 triliun, tumbuh 50,73% yoy.
Produk gadai masih mendominasi penyaluran pembiayaan tersebut. Nilainya mencapai Rp136,39 triliun atau sekitar 84,83% dari total pembiayaan industri pergadaian.
Di sisi lain, OJK terus memperluas cakupan industri pergadaian. OJK telah memberikan persetujuan peningkatan lingkup wilayah usaha menjadi nasional kepada dua perusahaan pergadaian, yakni PT Pusat Gadai Indonesia dan PT Raja Gadai Indonesia.
"Dengan demikian, saat ini terdapat 5 perusahaan pergadaian dengan lingkup wilayah usaha nasional," kata Agusman.