OJK Terima 30 Ribu Aduan Sektor Keuangan, Pinjol Ilegal Mendominasi

Mohammad Fadil Djailani, Rina Anggraeni

Selasa, 08 September 2026 | 09:00 WIB
OJK Terima 30 Ribu Aduan Sektor Keuangan, Pinjol Ilegal Mendominasi
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat masih tingginya laporan masyarakat terkait aktivitas keuangan ilegal sepanjang 2026. Hingga akhir Agustus, regulator telah menerima lebih dari 30 ribu pengaduan yang berkaitan dengan entitas keuangan ilegal. Foto ANTARA.
baca 10 detik
  • OJK terima 30.328 aduan entitas keuangan ilegal hingga Agustus 2026.
  • Pinjol ilegal mendominasi dengan 26.729 pengaduan masyarakat.
  • Satgas PASTI hentikan 951 pinjol dan 242 investasi ilegal.

Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat masih tingginya laporan masyarakat terkait aktivitas keuangan ilegal sepanjang 2026. Hingga akhir Agustus, regulator telah menerima lebih dari 30 ribu pengaduan yang berkaitan dengan entitas keuangan ilegal.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen (PEPK) OJK Dicky Kartikoyono mengatakan, sepanjang periode 1 Januari hingga 31 Agustus 2026, OJK menerima 30.328 pengaduan terkait entitas ilegal.

Dari jumlah tersebut, mayoritas merupakan laporan mengenai pinjaman online (pinjol) ilegal. Tercatat sebanyak 26.729 pengaduan berkaitan dengan aktivitas pinjol ilegal.

“Sejak 1 Januari hingga 31 Agustus 2026, OJK telah menerima 30.328 pengaduan terkait entitas ilegal,” kata Dicky dalam paparannya secara virtual, dikutip Selasa (8/9/2026).

Selain pinjol ilegal, masyarakat juga melaporkan aktivitas investasi ilegal dan gadai ilegal. Sebanyak 3.399 pengaduan berkaitan dengan investasi ilegal, sedangkan 200 pengaduan lainnya terkait gadai ilegal.

Besarnya jumlah pengaduan tersebut menunjukkan aktivitas keuangan ilegal masih menjadi persoalan serius di tengah semakin luasnya penggunaan layanan keuangan digital oleh masyarakat.

Tak hanya menerima laporan, OJK bersama Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) juga melakukan penindakan terhadap berbagai aktivitas ilegal yang ditemukan di situs maupun aplikasi.

Sepanjang periode yang sama, Satgas PASTI menemukan dan menghentikan 951 entitas pinjaman online ilegal. Selain itu, sebanyak 242 entitas investasi ilegal dan 27 gadai ilegal turut dihentikan.

Satgas PASTI juga menghentikan dua aktivitas keuangan ilegal lainnya yang dinilai berpotensi merugikan masyarakat.

baca juga

Dicky mengatakan pemberantasan aktivitas keuangan ilegal dan penanganan penipuan terus diperkuat melalui koordinasi lintas kementerian dan lembaga.

“Dalam upaya pemberantasan kegiatan keuangan ilegal dan penanganan penipuan, Satgas PASTI menyelenggarakan High Level Meeting pada 3 Agustus 2026 yang melibatkan Dewan Pembina dan Tim Pelaksana dari 25 kementerian/lembaga anggota dan calon anggota Satgas PASTI,” ujar Dicky.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

OJK Sanksi 113 Pihak, Denda Pasar Modal Capai Rp104,63 Miliar

OJK Sanksi 113 Pihak, Denda Pasar Modal Capai Rp104,63 Miliar

Bisnis | Selasa, 08 September 2026 | 07:24 WIB

Risko Kredit Macet Pinjol Indonesia Semakin Tinggi saat Pembiayaan Melonjak

Risko Kredit Macet Pinjol Indonesia Semakin Tinggi saat Pembiayaan Melonjak

Bisnis | Senin, 07 September 2026 | 19:59 WIB

Utang Pinjol Warga RI Tembus Rp105 Triliun, Kredit Macet Ikut Naik

Utang Pinjol Warga RI Tembus Rp105 Triliun, Kredit Macet Ikut Naik

Bisnis | Senin, 07 September 2026 | 19:33 WIB

Terkini

Agar Uang Pensiun Cukup untuk Kebutuhan Sehari-hari, Ini yang Perlu Diperhatikan

Agar Uang Pensiun Cukup untuk Kebutuhan Sehari-hari, Ini yang Perlu Diperhatikan

Bisnis | Kamis, 15 Oktober 2026 | 08:18 WIB

5 Zodiak yang Gampang Lelah Emosional dan Paling Rentan Alami Burnout

5 Zodiak yang Gampang Lelah Emosional dan Paling Rentan Alami Burnout

Lifestyle | Kamis, 15 Oktober 2026 | 08:11 WIB

Ketika Protein Jadi Barang Mewah, Edukasi Gizi Tak Cukup dengan Penyuluhan

Ketika Protein Jadi Barang Mewah, Edukasi Gizi Tak Cukup dengan Penyuluhan

Your Say | Kamis, 15 Oktober 2026 | 08:10 WIB

Puluhan Ribu Kasus ISPA Tercatat di Sultra, Warga Kolaka Diminta Kurangi Aktivitas Luar Ruangan

Puluhan Ribu Kasus ISPA Tercatat di Sultra, Warga Kolaka Diminta Kurangi Aktivitas Luar Ruangan

Sulsel | Kamis, 15 Oktober 2026 | 08:09 WIB

Arti Mimpi Melahirkan Menurut Islam, Primbon Jawa, dan Psikologi

Arti Mimpi Melahirkan Menurut Islam, Primbon Jawa, dan Psikologi

Lifestyle | Kamis, 15 Oktober 2026 | 08:05 WIB

Dari Laba hingga Blackout Sumatera: Rapor Darmawan Prasodjo Selama Jadi Dirut PLN

Dari Laba hingga Blackout Sumatera: Rapor Darmawan Prasodjo Selama Jadi Dirut PLN

Bisnis | Kamis, 15 Oktober 2026 | 07:55 WIB

Investor Pasar Modal Tembus 32 Juta, BEI Tekankan Pentingnya Waspada Penipuan Digital

Investor Pasar Modal Tembus 32 Juta, BEI Tekankan Pentingnya Waspada Penipuan Digital

Bisnis | Kamis, 15 Oktober 2026 | 07:53 WIB

BMKG: Prakirakan Cuaca Jawa Tengah Cerah Berawan, Suhu Capai 36 Derajat Celsius

BMKG: Prakirakan Cuaca Jawa Tengah Cerah Berawan, Suhu Capai 36 Derajat Celsius

Jawa Tengah | Kamis, 15 Oktober 2026 | 07:52 WIB

Cegah Breakout! 4 Low pH Acne Micellar Water Hapus Kotoran Kulit Berminyak

Cegah Breakout! 4 Low pH Acne Micellar Water Hapus Kotoran Kulit Berminyak

Your Say | Kamis, 15 Oktober 2026 | 07:50 WIB

Terlibat Kasus Korupsi hingga Dugaan Perselingkuhan, Bupati Gowa Dipecat Tidak Hormat

Terlibat Kasus Korupsi hingga Dugaan Perselingkuhan, Bupati Gowa Dipecat Tidak Hormat

News | Kamis, 15 Oktober 2026 | 07:42 WIB

×