- OJK terima 30.328 aduan entitas keuangan ilegal hingga Agustus 2026.
- Pinjol ilegal mendominasi dengan 26.729 pengaduan masyarakat.
- Satgas PASTI hentikan 951 pinjol dan 242 investasi ilegal.
Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat masih tingginya laporan masyarakat terkait aktivitas keuangan ilegal sepanjang 2026. Hingga akhir Agustus, regulator telah menerima lebih dari 30 ribu pengaduan yang berkaitan dengan entitas keuangan ilegal.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen (PEPK) OJK Dicky Kartikoyono mengatakan, sepanjang periode 1 Januari hingga 31 Agustus 2026, OJK menerima 30.328 pengaduan terkait entitas ilegal.
Dari jumlah tersebut, mayoritas merupakan laporan mengenai pinjaman online (pinjol) ilegal. Tercatat sebanyak 26.729 pengaduan berkaitan dengan aktivitas pinjol ilegal.
“Sejak 1 Januari hingga 31 Agustus 2026, OJK telah menerima 30.328 pengaduan terkait entitas ilegal,” kata Dicky dalam paparannya secara virtual, dikutip Selasa (8/9/2026).
Selain pinjol ilegal, masyarakat juga melaporkan aktivitas investasi ilegal dan gadai ilegal. Sebanyak 3.399 pengaduan berkaitan dengan investasi ilegal, sedangkan 200 pengaduan lainnya terkait gadai ilegal.
Besarnya jumlah pengaduan tersebut menunjukkan aktivitas keuangan ilegal masih menjadi persoalan serius di tengah semakin luasnya penggunaan layanan keuangan digital oleh masyarakat.
Tak hanya menerima laporan, OJK bersama Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) juga melakukan penindakan terhadap berbagai aktivitas ilegal yang ditemukan di situs maupun aplikasi.
Sepanjang periode yang sama, Satgas PASTI menemukan dan menghentikan 951 entitas pinjaman online ilegal. Selain itu, sebanyak 242 entitas investasi ilegal dan 27 gadai ilegal turut dihentikan.
Satgas PASTI juga menghentikan dua aktivitas keuangan ilegal lainnya yang dinilai berpotensi merugikan masyarakat.
Dicky mengatakan pemberantasan aktivitas keuangan ilegal dan penanganan penipuan terus diperkuat melalui koordinasi lintas kementerian dan lembaga.
“Dalam upaya pemberantasan kegiatan keuangan ilegal dan penanganan penipuan, Satgas PASTI menyelenggarakan High Level Meeting pada 3 Agustus 2026 yang melibatkan Dewan Pembina dan Tim Pelaksana dari 25 kementerian/lembaga anggota dan calon anggota Satgas PASTI,” ujar Dicky.