- Purbaya menargetkan Rp120 T dari laba Danantara untuk buffer APBN.
- Danantara disebut keberatan menyetor dana tersebut ke kas negara.
- Pengamat menilai setoran besar bisa mengganggu investasi dan tata kelola Danantara.
Suara.com - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa tengah mengejar tambahan penerimaan negara sekitar Rp120 triliun dari keuntungan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara).
Dana tersebut rencananya masuk ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan digunakan sebagai buffer atau bantalan fiskal pemerintah.
Purbaya sebelumnya menyebut setoran Rp120 triliun tersebut sudah dipastikan dan tinggal menunggu waktu pencairannya. Nilainya juga disebut merupakan keputusan Presiden Prabowo Subianto.
"Rp120 triliun itu yang diputuskan oleh Presiden (Prabowo)," kata Purbaya di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Jumat (28/8).
Namun, rencana tersebut kemudian memunculkan polemik. Pada 3 September 2026, Purbaya mengakui lembaga yang baru seumur jagung itu masih keberatan dengan rencana penyetoran tersebut.
"Kita akan masukin ke PNBP situ. Walaupun mereka masih protes, tapi perintah Bapak Presiden, sebagian keuntungan Danantara dijadikan cadangan anggaran pemerintah," ujar Purbaya dalam Sarasehan 100 Ekonom Indonesia 2026, Kamis (3/9/2026).
Kenapa pemerintah meminta Rp120 triliun?
Persoalannya tidak lepas dari kondisi penerimaan negara. Pemerintah memperkirakan PNBP pada 2027 akan menghadapi tekanan, antara lain akibat asumsi harga komoditas seperti minyak dan batu bara yang lebih rendah.
Di tengah kebutuhan belanja yang tetap besar, pemerintah membutuhkan ruang fiskal tambahan. Karena itu, keuntungan Danantara dilirik sebagai salah satu sumber dana untuk memperkuat APBN.
Purbaya bahkan membandingkan potensi setoran Rp120 triliun dengan dividen yang diterima pemerintah pada tahun-tahun sebelumnya sekitar Rp90 triliun.
"Kalau tahun-tahun sebelumnya saya (Kemenkeu) cuma dapat Rp90 triliun dari dividen. Kalau meningkat, Rp120 (triliun) kan bagus," tuturnya.
Namun, Direktur NEXT Indonesia Center sekaligus pengamat BUMN Herry Gunawan menilai persoalannya tidak sesederhana pemerintah meminta sebagian keuntungan Danantara untuk masuk ke APBN.
Ia menyebut pemerintah memang berhak memperoleh bagian dari laba Danantara. Akan tetapi, besaran laba yang disetorkan harus memperhitungkan kebutuhan pencadangan risiko investasi dan akumulasi modal.
Hal tersebut mengacu pada Pasal 3H Ayat 3 UU Nomor 16 Tahun 2025 tentang BUMN. Aturan itu menyebut sebagian keuntungan BPI Danantara ditetapkan sebagai laba untuk negara setelah dilakukan pencadangan untuk menutup atau menanggung risiko kerugian, investasi, dan/atau akumulasi modal.
Dengan kata lain, tidak seluruh keuntungan Danantara otomatis bisa ditarik ke kas negara.

Danantara bisa ikut tertekan
Herry menilai apabila laba Danantara langsung dipatok Rp120 triliun untuk disetor ke negara, kondisi keuangan lembaga investasi tersebut justru berpotensi menjadi lebih rentan.
Pasalnya, semakin besar laba yang ditarik keluar, semakin kecil ruang Danantara untuk membentuk cadangan dan membiayai investasi baru.
Padahal, menurut Herry, Danantara telah menyalurkan Rp70 triliun kepada PT Danantara Investment Management (DIM) pada Oktober dan Desember 2025 untuk kebutuhan investasi.
Penarikan laba dalam jumlah besar juga dinilai berpotensi mengganggu pembiayaan proyek hilirisasi. Jika kebutuhan investasi tetap tinggi sementara dana internal berkurang, ketergantungan terhadap utang berpotensi meningkat.
Ada masalah tata kelola
Herry juga menyoroti mekanisme penetapan laba Danantara. Menurutnya, penggunaan laba seharusnya dibahas dalam Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP), termasuk menentukan berapa bagian yang ditahan untuk investasi dan berapa yang disetorkan kepada negara.
Ia juga mempertanyakan belum terbitnya aturan turunan mengenai pencadangan risiko investasi yang diamanatkan UU BUMN.
Persoalan lain muncul dari struktur kepemilikan dan aliran dividen BUMN. Berdasarkan LKPP 2025 yang dikutip Herry, BUMN pada 2025 menyetorkan dividen Rp131,4 triliun kepada PT Danantara Asset Management (DAM), bukan langsung kepada BPI Danantara.
DAM kemudian menyerahkan Rp79,99 triliun kepada BPI Danantara. Selanjutnya, Rp70 triliun disalurkan BPI Danantara kepada DIM sebagai tambahan modal.
Herry menilai rangkaian tersebut menunjukkan adanya persoalan tata kelola yang perlu dibereskan sebelum pemerintah menarik laba Danantara dalam jumlah besar.