Meski Akan Pegang 40% Saham, Danantara Tak Boleh Sembarangan Ngatur BEI

Achmad Fauzi, Rina Anggraeni

Kamis, 17 September 2026 | 13:44 WIB
Meski Akan Pegang 40% Saham, Danantara Tak Boleh Sembarangan Ngatur BEI
Bursa Efek Indonesia (BEI). [Suara.com/Rina]
baca 10 detik
  • Otoritas Jasa Keuangan menyusun aturan demutualisasi Bursa Efek Indonesia yang kini diharmonisasi bersama Kementerian Hukum.
  • Danantara berencana menguasai sekitar 40,12 persen saham Bursa Efek Indonesia dengan mengeluarkan dana sebesar Rp517,5 miliar.
  • Pemegang saham wajib menjaga independensi operasional bursa serta tidak mengintervensi pengawasan dan peraturan pasar modal.

Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyusun syarat-syarat bagi pemegang saham Bursa Efek Indonesia (BEI) dalam proses demutualisasi. Syarat tersebut masuk dalam Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) yang kini sedang diharmonisasi dengan Kementerian Hukum.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, mengatakan salah satu syarat yang harus dipatuhi pemegang saham yaitu menjaga independensi BEI.

Artinya, pemegang saham tidak serta merta bisa langsung mengatur BEI dalam operasionalnya.

"Kepemilikan Bursa Efek oleh Pihak selain Anggota Bursa Efek tidak boleh mengganggu independensi OJK dalam pengawasan Bursa Efek," ujarnya dalam jawaban tertulis, Kamis (17/9/2026).

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi. [Suara.com/Rina Anggraeni].
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi. [Suara.com/Rina Anggraeni].

Hasan melanjutkan, syarat lainnya pemegang saham BEI juga tidak bisa mengintervensi OJK dalam mengawal pasar modal.

"Kepemilikan Bursa Efek oleh pihak selain Anggota Bursa Efek tidak boleh mengganggu independensi OJK dalam pengawasan Bursa Efek," ucapnya.

Lalu, lembaga negara juga tidak boleh menimbulkan pengawasan ganda atau redundancy terhadap BEI. Dalam hal ini, OJK berperan sebagai regulator tunggal BEI yang independen.

"Pengurus Bursa Efek (Direksi dan Dewan Komisaris) bersifatindependen, dipilih dan dilakukan Penilaian Kemampuan dan Kepatutan (fit and proper) oleh OJK," imbuhnya.

Ia menekankan, pengurus BEI wajib bersifat independen, dipilih dan dilakukan uji kelayakan oleh OJK. Hasan juga menegaskan, pemegang dana dan pengurus BEI harus tunduk pada ketentuan peraturan perundang-undangan di Pasar Modal.

baca juga

"Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan Bursa Efek wajib melalui persetujuan OJK terlebih dahulu," bebernya.

Dalam hal ini, Hasan mengaku, saat ini RPOJK tengah ditelaah dengan Kementerian Hukum, yang selanjutnya akan diundangkan.

"POJK saat ini telah dilakukan harmonisasi dengan Kementerian Hukum dan menunggu proses penyelesaian harmonisasi dari Kementerian Hukum untuk selanjutnya dapat ditetapkan oleh Ketua OJK dan dilakukan pengundangan," jelasnya.

Danantara Pegang 40 Persen Saham

Danantara Indonesia berencana menggenggam hampir mayoritas saham Bursa Efek Indonesia (BEI). Hal ini terungkap dalam dokumen pertemuan dengan dengan pemegang saham yang berlangsung pada, Rabu, 9 September 2026.

Mengutip dokumen tersebut, Selasa (15/9/226), Danantara akan mengoleksi sekitar 40,12 persen saham BEI atau 69 lembar saham.

BEI mencatat, harga nominal saham perseroan ditetapkan sebesar Rp7,5 miliar per lembar, baik sebelum maupun sesudah right issue. Dengan, demikian Danantara akan mengeluarkan dana sebesar Rp517,5 miliar untuk menjadi pemegang saham BEI.

Setelah aksi korporasi tersebut, total pemegang saham BEI akan menjadi 93 pihak, terdiri dari satu DIM, 88 pemegang saham Anggota Bursa, dan empat pemegang saham non-Anggota Bursa.

Untuk diketahui, sebelum right issue pada Juni 2026, sebanyak 90 lembar saham atau 87,38 persen saham BEI dimiliki Anggota Bursa. Setelah right issue, kepemilikan Anggota Bursa diproyeksikan menjadi 88 lembar atau 51,16 persen.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

7 Perusahaan Lagi Antre IPO Tahun Ini

7 Perusahaan Lagi Antre IPO Tahun Ini

Bisnis | Kamis, 17 September 2026 | 08:42 WIB

Ada Menkeu Baru, Rencana Dividen BUMN Rp120 Triliun ke APBN Dinego Lagi

Ada Menkeu Baru, Rencana Dividen BUMN Rp120 Triliun ke APBN Dinego Lagi

Bisnis | Kamis, 17 September 2026 | 08:21 WIB

Influencer Promosikan Investasi Ilegal Dipanggil OJK, Kode Referral Berhadiah Jadi Sorotan

Influencer Promosikan Investasi Ilegal Dipanggil OJK, Kode Referral Berhadiah Jadi Sorotan

Bisnis | Kamis, 17 September 2026 | 07:51 WIB

Terkini

Siapa Bilang Ke Dokter Gigi Itu Mahal? Promo BRI Ini Buktikan Sebaliknya!

Siapa Bilang Ke Dokter Gigi Itu Mahal? Promo BRI Ini Buktikan Sebaliknya!

Bri | Kamis, 17 September 2026 | 13:41 WIB

Kualitas Udara Menjadi Perhatian, Ini Pentingnya Menjaga Udara Bersih di Dalam Rumah

Kualitas Udara Menjadi Perhatian, Ini Pentingnya Menjaga Udara Bersih di Dalam Rumah

Lifestyle | Kamis, 17 September 2026 | 13:39 WIB

Line Up Pembalap MotoGP 2027: Fabio Quartararo Membelot ke Honda, Alex Rins Pensiun

Line Up Pembalap MotoGP 2027: Fabio Quartararo Membelot ke Honda, Alex Rins Pensiun

Otomotif | Kamis, 17 September 2026 | 13:37 WIB

Berapa Uang Pensiun Purbaya usai Setahun Jadi Menkeu? Ini Besarannya

Berapa Uang Pensiun Purbaya usai Setahun Jadi Menkeu? Ini Besarannya

News | Kamis, 17 September 2026 | 13:36 WIB

Kasus Dugaan Korupsi Dokter Jantung Belanda Tembus Indonesia, Ada Aliran Dana Jutaan Euro ke Jakarta

Kasus Dugaan Korupsi Dokter Jantung Belanda Tembus Indonesia, Ada Aliran Dana Jutaan Euro ke Jakarta

News | Kamis, 17 September 2026 | 13:34 WIB

Kamera LUMIX: Ketika Smartphone Tidak Lagi Cukup untuk Mengabadikan Momen

Kamera LUMIX: Ketika Smartphone Tidak Lagi Cukup untuk Mengabadikan Momen

Tekno | Kamis, 17 September 2026 | 13:29 WIB

Andovi da Lopez Tegaskan Perannya di Film Bapak Paling Jujur Bukan Sindir Siapa Pun

Andovi da Lopez Tegaskan Perannya di Film Bapak Paling Jujur Bukan Sindir Siapa Pun

Entertainment | Kamis, 17 September 2026 | 13:26 WIB

Kenapa Harga iPhone Tiba-Tiba Naik? Cek Harga Terbaru September 2026

Kenapa Harga iPhone Tiba-Tiba Naik? Cek Harga Terbaru September 2026

Tekno | Kamis, 17 September 2026 | 13:24 WIB

Harga Bensin Tembus Rp 42 Ribu Per Liter, Krisis BBM di Depan Mata di Prancis

Harga Bensin Tembus Rp 42 Ribu Per Liter, Krisis BBM di Depan Mata di Prancis

News | Kamis, 17 September 2026 | 13:23 WIB

Bunyi Hukum Pascal dan Contoh Penerapannya dalam Kehidupan Sehari-hari

Bunyi Hukum Pascal dan Contoh Penerapannya dalam Kehidupan Sehari-hari

Tekno | Kamis, 17 September 2026 | 13:22 WIB

×