DJP Pastikan Pajak E-commerce Berlaku 1 Oktober Usai Sempat Ditunda Purbaya: No Drama Lah!

Dicky Prastya

Kamis, 17 September 2026 | 13:58 WIB
DJP Pastikan Pajak E-commerce Berlaku 1 Oktober Usai Sempat Ditunda Purbaya: No Drama Lah!
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Bimo Wijayanto saat konferensi pers APBN KiTa edisi Maret 2026 di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Selasa (5/5/2026). [Suara.com/Dicky Prastya]
baca 10 detik
  • Direktorat Jenderal Pajak menetapkan kebijakan penarikan PPh 0,5 persen bagi pedagang online di e-commerce mulai 1 Oktober 2026.
  • Empat marketplace yaitu Shopee, Tokopedia, Lazada, dan Blibli ditunjuk langsung untuk memungut pajak tersebut dari peredaran bruto penjual.
  • Kebijakan ini mengubah mekanisme pelunasan pajak dan hanya berlaku khusus untuk pedagang online beromzet di atas Rp 500 juta per tahun.

Suara.com - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan kebijakan penarikan pajak penghasilan (PPh) 0,5 persen untuk para pedagang online di e-commerce berlaku pada 1 Oktober 2026.

Kebijakan pajak marketplace ini mulanya sempat ditunda eks Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa, sebelum akhirnya dicopot dari jabatannya pada 14 September 2026 lalu dan digantikan Suahasil Nazara.

Kala itu Purbaya beralasan pajak e-commerce belum berlaku demi menjaga daya beli masyarakat sekaligus memperhatikan kondisi ekonomi. Namun Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto memastikan kebijakan ini berlaku 1 Oktober 2026.

"Oh, sudah siap. Mereka kan sudah siap sebenernya. Tapi ada penundaan sampai 1 Oktober. Nanti InsyaAllah kita akan segera aktivasi aturannya dan implementasinya mereka sudah siap. Kita juga sudah siap," kata Bimo di Kantor DJP, dikutip Kamis (17/9/2026).

Dirjen Pajak menyebut kalau saat itu ada hambatan lantaran Purbaya memutuskan untuk menunda sementara agar lebih siap.

Menteri Keuangan Suahasil Nazara (kiri) berjabat tangan dengan Pejabat lama Purbaya Yudhi Sadewa (kanan) seusai serah terima jabatan Menteri Keuangan di Kemenkeu, Jakarta, Selasa (15/9/2026). [ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/agr]
Menteri Keuangan Suahasil Nazara (kiri) berjabat tangan dengan Pejabat lama Purbaya Yudhi Sadewa (kanan) seusai serah terima jabatan Menteri Keuangan di Kemenkeu, Jakarta, Selasa (15/9/2026). [ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/agr]

"Bottleneck-nya ya karena Pak Menteri Purbaya Keputusannya untuk sementara menunda supaya kesiapannya lebih mantap," imbuhnya.

Bimo juga memastikan kalau per 1 Oktober, empat marketplace yang sudah ditunjuk bisa langsung menarik PPh dari pedagang online. Sebab DJP sebelumnya telah sudah melakukan persiapan matang.

"Sudah langsung go live, mereka sudah siap kok. Kita sudah melakukan sandboxing. Kita juga sudah melakukan semacam stabilisasi, go live," tegas Bimo.

Lebih lanjut Dirjen Pajak mengakui kalau Shopee, Tokopedia, Lazada, dan Blibli sebenarnya sudah menyiapkan sistem untuk menarik pajak dari pedagang di toko online sejak setahun lalu. Maka dari itu, 1 Oktober nanti kebijakan bisa resmi berlaku tanpa ada lagi drama.

baca juga

"Itu kan empat itu kan ya, Shopee, Tokopedia, Lazara, Blibli, itu prosesnya sudah mulai setahun lalu. Jadi no drama lah, enggak ada drama. (Jadi 1 Oktober udah pasti siap?) iya," jelas Bimo.

Sebenarnya kebijakan pemungutan pajak e-commerce dari marketplace lewat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 sejak era Menkeu Sri Mulyani. Namun ketika Purbaya ditunjuk jadi Menkeu baru, kebijakan ini resmi ditunda.

Barulah pada 1 Juli 2026, DJP resmi menunjuk empat marketplace pemungut pajak mulai dari Shopee, Tokopedia, Lazada, hingga Blibli. Kendati begitu, PMK ini sebenarnya bukanlah pajak baru.

Adapun perubahan di PMK 37/2025 lebih ke mekanisme pelunasan pajak. Dari yang awalnya disetor sendiri oleh pedagang kini bakal dipungut oleh marketplace. Dalam skema itu, lokapasar akan memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen dari peredaran bruto penjual.

Mekanismenya, konsumen melakukan pembayaran melalui lokapasar, kemudian lokapasar memungut PPh Pasal 22 atas penghasilan penjual, menerbitkan invoice, menyetorkan pungutan ke kas negara, serta melaporkannya melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh Unifikasi. Hanya saja ketentuan itu hanya berlaku untuk pedagang online yang memiliki omzet di atas Rp 500 juta per tahun.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Berapa Uang Pensiun Purbaya usai Setahun Jadi Menkeu? Ini Besarannya

Berapa Uang Pensiun Purbaya usai Setahun Jadi Menkeu? Ini Besarannya

News | Kamis, 17 September 2026 | 13:36 WIB

Luky Alfirman dan Febrio Kacaribu Dikabarkan Balik ke Kemenkeu Usai Dicopot Purbaya, Benarkah?

Luky Alfirman dan Febrio Kacaribu Dikabarkan Balik ke Kemenkeu Usai Dicopot Purbaya, Benarkah?

Bisnis | Kamis, 17 September 2026 | 12:39 WIB

Purbaya Abaikan Saran Suahasil Sebelum Dicopot dari Jabatan Menteri Keuangan

Purbaya Abaikan Saran Suahasil Sebelum Dicopot dari Jabatan Menteri Keuangan

Bisnis | Kamis, 17 September 2026 | 12:17 WIB

Anak Purbaya Sebut Ada 'Mafia Ancam Presiden' Di Balik Pemecatan Menkeu

Anak Purbaya Sebut Ada 'Mafia Ancam Presiden' Di Balik Pemecatan Menkeu

Video | Kamis, 17 September 2026 | 12:00 WIB

Muncul Nama Ajaib di Balik Rotasi Pejabat Pajak Era Purbaya, Siapa Dia?

Muncul Nama Ajaib di Balik Rotasi Pejabat Pajak Era Purbaya, Siapa Dia?

Bisnis | Kamis, 17 September 2026 | 11:01 WIB

Kredibilitas Fiskal Bertumpu pada Kebijakan, Bukan Bongkar-Pasang Figur Menkeu

Kredibilitas Fiskal Bertumpu pada Kebijakan, Bukan Bongkar-Pasang Figur Menkeu

News | Kamis, 17 September 2026 | 08:56 WIB

Terkini

Geledah Kantor ATR/BPN, KPK Sisir Ruang Kerja Dirjen

Geledah Kantor ATR/BPN, KPK Sisir Ruang Kerja Dirjen

News | Kamis, 17 September 2026 | 13:57 WIB

Cetaphil Moisturizing Cream untuk Kulit Apa? Ini Penjelasan Lengkapnya!

Cetaphil Moisturizing Cream untuk Kulit Apa? Ini Penjelasan Lengkapnya!

Lifestyle | Kamis, 17 September 2026 | 13:57 WIB

Pupuk Kepercayaan Warga, Ibu Rumah Tangga Ini Sukses Ubah Wajah Ekonomi Desa Berkat BRI

Pupuk Kepercayaan Warga, Ibu Rumah Tangga Ini Sukses Ubah Wajah Ekonomi Desa Berkat BRI

Bisnis | Kamis, 17 September 2026 | 13:51 WIB

Prabowo Buka-bukan Soal Kerusuhan dan Propaganda Sosmed: Impian Mereka Indonesia Pecah!

Prabowo Buka-bukan Soal Kerusuhan dan Propaganda Sosmed: Impian Mereka Indonesia Pecah!

News | Kamis, 17 September 2026 | 13:49 WIB

Asap Hitam Membubung! Pabrik Sepatu di Mojokerto Terbakar Hebat saat Karyawan Bekerja

Asap Hitam Membubung! Pabrik Sepatu di Mojokerto Terbakar Hebat saat Karyawan Bekerja

Jatim | Kamis, 17 September 2026 | 13:49 WIB

Fee Percepatan Haji Disulap Jadi Aset Miliaran, Ada Rumah Rp3 Miliar hingga Fortuner

Fee Percepatan Haji Disulap Jadi Aset Miliaran, Ada Rumah Rp3 Miliar hingga Fortuner

News | Kamis, 17 September 2026 | 13:48 WIB

Kabut Asap, Sekolah di Rokan Hulu Kembali Perpanjang Belajar dari Rumah

Kabut Asap, Sekolah di Rokan Hulu Kembali Perpanjang Belajar dari Rumah

Riau | Kamis, 17 September 2026 | 13:47 WIB

Resmi! UEA Tanam Modal di Jepara, Gubernur Ahmad Luthfi Gercep Kawal Proyek Mini Refinery Rp5 T

Resmi! UEA Tanam Modal di Jepara, Gubernur Ahmad Luthfi Gercep Kawal Proyek Mini Refinery Rp5 T

Jawa Tengah | Kamis, 17 September 2026 | 13:47 WIB

Spesifikasi Wuling Eksion EV, SUV Listrik Keluarga dengan Daya Jelajah Hingga 530 Kilometer

Spesifikasi Wuling Eksion EV, SUV Listrik Keluarga dengan Daya Jelajah Hingga 530 Kilometer

Otomotif | Kamis, 17 September 2026 | 13:46 WIB

Shio Tikus Sifatnya Seperti Apa? Kenali Karakter, Kelebihan, dan Angka Hokinya

Shio Tikus Sifatnya Seperti Apa? Kenali Karakter, Kelebihan, dan Angka Hokinya

Lifestyle | Kamis, 17 September 2026 | 13:45 WIB

×