Pajak Marketplace 0,5 Persen Berlaku 1 November, Ekonom UGM Ungkap Ancaman Seller Kabur

Galih Prasetyo, Hiskia Andika Weadcaksana

Sabtu, 19 September 2026 | 20:22 WIB
Pajak Marketplace 0,5 Persen Berlaku 1 November, Ekonom UGM Ungkap Ancaman Seller Kabur
Ilustrasi Marketplace. (Ist)
baca 10 detik
  • Ekonom UGM Rijadh menilai pungutan PPh Pasal 22 marketplace mulai 1 November 2026 berisiko memicu migrasi transaksi ke luar platform.
  • Aturan pemotongan PPh 0,5 persen dari omzet kotor dapat mendorong manipulasi omzet usaha agar tidak melewati batas ketentuan pajak.
  • Pemerintah menghadapi tantangan teknis integrasi data real-time antara sistem marketplace dan sistem Coretax Direktorat Jenderal Pajak.

Suara.com - Ekonom Fakultas Ekonomika dan Bisnis UGM, Rijadh Djatu Winardi memberikan catatan terkait penerapan pungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 melalui marketplace yang dimulai 1 November 2026.

Penunjukan marketplace sebagai pemotong PPh sebesar 0,5 persen itu dinilai memiliki ancaman terhadap keberlangsungan transaksi di platform formal.

"Ya penjual ada saja resiko untuk terdorong memindahkan transaksi ke WhatsApp, media sosial, atau COD, atau transfer langsung itu. Ini namanya kan platform exit ya," kata Rijadh saat dihubungi Suara.com, Sabtu (19/9/2026).

Rijadh membeberkan bahwa risiko kepindahan pedagang ini terutama mengintai para penjual yang bergerak dengan margin keuntungan sangat tipis.

Pasalnya, pemotongan PPh 0,5 persen dihitung secara otomatis berdasarkan omzet kotor, bukan dari laba bersih usaha.

Ilustrasi Menghitung Pajak - Cara Menghitung Pajak Penghasilan (Freepik)
Ilustrasi Menghitung Pajak - Cara Menghitung Pajak Penghasilan (Freepik)

"Tentu situasi ini akan mengurangi insentif seller yang punya margin tipis untuk ke marketplace," ucapnya.

Selain ancaman kaburnya pedagang keluar platform, aturan tersebut dapat pula memicu praktik bunching atau manipulasi omzet.

Pelaku usaha disinyalir akan sengaja menahan laju pertumbuhan tokonya atau memecah kepemilikan akun menggunakan identitas anggota keluarga.

Tujuannya agar nilai transaksinya tidak menembus ambang batas omzet tidak kena pajak sebesar Rp500 juta.

baca juga

Meski demikian, Rijadh menyebut Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menyiapkan mekanisme berbasis NPWP atau NIK untuk mencegah pedagang memecah transaksi dengan tujuan menghindari ambang omzet.

Tantangan berikutnya adalah memastikan mekanisme tersebut berjalan secara efektif dalam praktik.

Di sisi lain, penerapan kebijakan ini menghadapkan pemerintah dan penyedia platform pada tantangan teknis integrasi data.

Meskipun marketplace besar dinilai sudah siap secara sistem internal untuk melakukan pemotongan, penyelarasan data secara real-time ke sistem Coretax milik DJP masih menjadi kerikil tajam.

"Jadi, bagaimana supaya mereka bisa saling berkomunikasi lah ya antara sistem platform itu sendiri dan juga sebagai holding ya, pemungut dengan DJP via Coretax itu. Ini yang menurut saya lebih menantang," tamdasnya.

Belum lagi terkait masalah teknis saat berhadapan dengan dinamika transaksi harian, seperti retur barang, pembatalan pesanan, hingga risiko kelebihan pemotongan pajak.

Ketiadaan mekanisme rekonsiliasi otomatis yang cepat dan tepercaya di dalam sistem perpajakan dikhawatirkan akan menimbulkan kerumitan administrasi baru bagi pedagang maupun pengelola platform.

Kendati demikian langkah pemungutan pajak melalui marketplace ini dinilai Rijadh sebagai langkah administratif yang tepat dan lebih efektif ketimbang skema pelaporan mandiri (self-reporting).

Meski aturan ini dianggap belum sepenuhnya optimal untuk menjaring seluruh potensi pendapatan negara dari sektor ekonomi digital.

"Ini kan merupakan langkah yang menurut saya itu tepat ya dan secara administrasi juga lebih efektif dibandingkan mekanisme self-reporting oleh para pedagang yang nantinya mereka menyetor ya. Nah tapi kalau dikatakan optimal, menurut saya belum ya, terutama untuk bisa menjaring seluruh potensi pajak ekonomi digital itu," pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Beras Fortifikasi Palsu Marak, Pakar Soroti Kecurangan Rantai Pasok Ancam Keberhasilan Program Gizi

Beras Fortifikasi Palsu Marak, Pakar Soroti Kecurangan Rantai Pasok Ancam Keberhasilan Program Gizi

News | Sabtu, 19 September 2026 | 18:28 WIB

Rapat Bareng Pukat UGM, DPR Ingin Cegah Abuse of Power dalam RUU Perampasan Aset

Rapat Bareng Pukat UGM, DPR Ingin Cegah Abuse of Power dalam RUU Perampasan Aset

News | Sabtu, 19 September 2026 | 12:43 WIB

Kasus ISPA Melonjak Akibat Karhutla, Bagaimana Pemerintah Seharusnya Bersikap?

Kasus ISPA Melonjak Akibat Karhutla, Bagaimana Pemerintah Seharusnya Bersikap?

News | Jum'at, 18 September 2026 | 10:29 WIB

Pakar UGM Sarankan MBG Dimasak Langsung di Sekolah

Pakar UGM Sarankan MBG Dimasak Langsung di Sekolah

News | Kamis, 17 September 2026 | 18:40 WIB

BGN Rancang Marketplace Khusus MBG, Diklaim Anti Kickback dan Hanky Panky

BGN Rancang Marketplace Khusus MBG, Diklaim Anti Kickback dan Hanky Panky

News | Kamis, 17 September 2026 | 18:08 WIB

Soal Beras Fortifikasi Palsu: Pakar UGM Sebut Tak Bisa Dibedakan dengan Mata dan Lidah

Soal Beras Fortifikasi Palsu: Pakar UGM Sebut Tak Bisa Dibedakan dengan Mata dan Lidah

News | Kamis, 17 September 2026 | 17:32 WIB

Terkini

Profil Ahrie Sonta Tersangka Penyadapan: Orang Kepercayaan Listyo Sigit, Pernah Jadi Ajudan Prabowo

Profil Ahrie Sonta Tersangka Penyadapan: Orang Kepercayaan Listyo Sigit, Pernah Jadi Ajudan Prabowo

News | Rabu, 04 November 2026 | 12:37 WIB

KONI Jabar Evaluasi Pembinaan Atlet Lewat Porprov XV 2026, Bidik PON 2028

KONI Jabar Evaluasi Pembinaan Atlet Lewat Porprov XV 2026, Bidik PON 2028

Jabar | Rabu, 04 November 2026 | 12:36 WIB

Jokowi Bakal Jadi Saksi di Sidang Roy Suryo, Polda Metro Jaya Siapkan Pengamanan di PN Jaktim Besok

Jokowi Bakal Jadi Saksi di Sidang Roy Suryo, Polda Metro Jaya Siapkan Pengamanan di PN Jaktim Besok

News | Rabu, 04 November 2026 | 12:32 WIB

Kasatgas Tito Kunjungi Pidie Jaya, Tinjau Tanggul Terdampak Banjir Susulan

Kasatgas Tito Kunjungi Pidie Jaya, Tinjau Tanggul Terdampak Banjir Susulan

News | Rabu, 04 November 2026 | 12:32 WIB

Bendungan Karian Menyusut, Pasokan Air Irigasi di Banten Dipastikan Aman

Bendungan Karian Menyusut, Pasokan Air Irigasi di Banten Dipastikan Aman

Banten | Rabu, 04 November 2026 | 12:31 WIB

Review A Love Other Than Yours: Pahitnya Realita Hubungan Jangka Panjang

Review A Love Other Than Yours: Pahitnya Realita Hubungan Jangka Panjang

Your Say | Rabu, 04 November 2026 | 12:30 WIB

3 Rekomendasi Moisturizer Lokal Pengunci Kolagen untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Mulai Rp16 Ribuan

3 Rekomendasi Moisturizer Lokal Pengunci Kolagen untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Mulai Rp16 Ribuan

Lifestyle | Rabu, 04 November 2026 | 12:28 WIB

Suahasil Tambah Anggaran Subsidi dan Kompensasi Energi Jadi Rp 500 T Imbas Kenaikan Harga Minyak

Suahasil Tambah Anggaran Subsidi dan Kompensasi Energi Jadi Rp 500 T Imbas Kenaikan Harga Minyak

Bisnis | Rabu, 04 November 2026 | 12:26 WIB

Baru Keluar Kamar Mandi Kos, Wanita di Medan Disekap Begal

Baru Keluar Kamar Mandi Kos, Wanita di Medan Disekap Begal

Sumut | Rabu, 04 November 2026 | 12:26 WIB

Hanya Sebulan di Istana, Presiden Prabowo Pecat Listyo Sigit Prabowo

Hanya Sebulan di Istana, Presiden Prabowo Pecat Listyo Sigit Prabowo

News | Rabu, 04 November 2026 | 12:24 WIB

×