- Karhutla memicu lonjakan ratusan ribu kasus ISPA di Kalimantan dan Sumatra sepanjang tahun 2026.
- Pemerintah didorong segera memperluas respons kesehatan melalui penyediaan ruang udara bersih serta penanganan medis tanpa hanya membagikan masker.
- Penanganan karhutla wajib mencakup pengawasan lahan, pemulihan lingkungan, serta penegakan hukum terhadap korporasi yang terbukti melanggar aturan.
Suara.com - Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) bukan lagi semata persoalan lingkungan. Ketika asap menyelimuti permukiman dan kasus infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) meningkat di sejumlah daerah, dampaknya bergeser menjadi persoalan kesehatan publik.
Pertanyaannya, apakah respons pemerintah cukup hanya dengan membagikan masker? Atau diperlukan protokol kesehatan khusus untuk melindungi warga ketika paparan asap karhutla memburuk?
Seberapa Besar Dampaknya?
Gambaran dampak kesehatan akibat karhutla terlihat dari tingginya kasus ISPA di sejumlah wilayah.
Data yang disoroti Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) menunjukkan lebih dari 460 ribu kasus ISPA tercatat di Kalimantan sepanjang 2026 hingga September.
Kasus tersebut tersebar di empat provinsi. Kalimantan Timur mencatat lebih dari 220 ribu kasus, disusul Kalimantan Barat 165.727 kasus, Kalimantan Tengah 77.727 kasus, dan Kalimantan Selatan 3.990 kasus.
Di Sumatra Selatan, Dinas Kesehatan mencatat 348.708 kasus ISPA sepanjang Januari-Agustus 2026.
Palembang menjadi wilayah dengan kasus terbanyak, yakni 113.883 kasus, disusul Muara Enim 39.692 kasus dan Musi Banyuasin 25.174 kasus.
Kasus di Sumatra Selatan juga meningkat pada Agustus. Sebanyak 44.224 kasus tercatat sepanjang bulan tersebut, naik 5.879 kasus atau 15,3 persen dibandingkan Juli yang mencapai 38.345 kasus.
Tekanan serupa terjadi di Riau ketika kondisi kabut asap memburuk. Dinas Kesehatan Riau mencatat 11.370 kasus ISPA pada 1-14 September 2026 yang tersebar di 12 kabupaten dan kota.
Di Pekanbaru, 3.028 warga tercatat mengalami ISPA dalam dua pekan. Pemerintah kota menyiagakan 21 puskesmas dan membagikan 11 ribu masker sebagai bagian dari respons terhadap kabut asap.
Namun, angka-angka tersebut perlu dibaca dengan hati-hati karena periode pencatatan dan karakteristik data antardaerah dapat berbeda.
Yang menjadi persoalan bukan hanya jumlah kasus, melainkan bagaimana paparan asap memengaruhi kesehatan warga dan seberapa siap layanan kesehatan menghadapinya.
![Pengendara sepeda motor melintas di Jalan Gubernur Syarkawi yang tertutup kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan, Rabu (2/9/2026). [ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/nym]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2026/09/03/75816-kabut-asap-kalsel-kabut-asap-di-kalimantan-selatan.jpg)
Kenapa Asap Karhutla Bisa Memicu ISPA?
Asap karhutla bukan sekadar mengganggu jarak pandang. Partikel kecil yang berada di udara dapat terhirup dan mengiritasi saluran pernapasan.
Risikonya menjadi lebih besar ketika paparan berlangsung terus-menerus atau kualitas udara memburuk.
Dokter Spesialis Paru Fakultas Kedokteran, Kesehatan Masyarakat, dan Keperawatan (FK-KMK) UGM, Ika Trisnawati, menjelaskan bahwa debu dan partikel kecil yang terbawa angin dapat masuk ke saluran pernapasan ketika terhirup.
"Partikel-partikel debu kecil yang terbawa oleh angin berada di udara bebas dan kemudian terhirup di pernapasan," kata Ika kepada Suara.com.
Paparan asap dan debu dapat memicu iritasi serta peradangan saluran pernapasan. Pada orang yang sudah memiliki penyakit pernapasan, kondisi tersebut dapat memperburuk gejala dan meningkatkan kebutuhan pemeriksaan maupun pengobatan.
Kelompok rentan perlu mendapat perhatian lebih ketika kualitas udara memburuk. Mereka antara lain anak-anak, bayi dan balita, lansia, ibu hamil, penderita asma, penyakit paru kronis, penyakit jantung, serta pekerja yang harus beraktivitas di luar ruangan.
Pada anak-anak, saluran pernapasan masih berkembang dan memiliki diameter lebih kecil. Peradangan atau penumpukan dahak dapat membuat saluran napas lebih mudah mengalami penyempitan sehingga anak berisiko mengalami sesak.
Risiko juga perlu diperhatikan pada penderita penyakit paru kronis seperti asma, penyakit paru obstruktif kronis (PPOK), tuberkulosis paru, dan kanker paru.
Sementara pada lansia, penurunan fungsi organ seiring bertambahnya usia dapat membuat mereka lebih rentan terhadap gangguan pernapasan.
Kepadatan permukiman juga menjadi faktor yang perlu diperhatikan.
"Kalau di pemukiman padat area sirkulasi udaranya itu akan menjadi lebih mudah untuk saling menularkan," jelas Ika.
Gejala gangguan pernapasan yang ringan dapat berupa batuk, pilek, atau iritasi tenggorokan. Keluhan akibat paparan sesaat dapat membaik dalam tiga hingga lima hari. Namun, masyarakat perlu mewaspadai gejala yang menetap atau memburuk.
Pertolongan medis diperlukan apabila demam tidak kunjung turun, dahak semakin banyak dan berubah warna menjadi kekuningan, atau sesak napas semakin berat. Pada anak, suara mengi atau "ngik-ngik" saat bernapas juga perlu diperiksa.
"Patokannya bukan ISPA dari infeksi virus atau bakteri itu mana yang paling berat, tetapi pada gejalanya. Paparan dalam jangka panjang dapat meningkatkan risiko kerusakan paru dan kanker paru," katanya.
Masker memang dapat membantu mengurangi paparan ketika warga berada di lingkungan berasap atau berdebu. Namun, masker bukan satu-satunya perlindungan.
Upaya lain seperti mengurangi aktivitas di luar ruangan, menghindari sumber asap, dan menjaga kualitas udara di dalam rumah juga diperlukan.
Di sisi lain, pemerintah perlu memastikan warga di wilayah terdampak tetap memiliki akses terhadap pemeriksaan dan pengobatan.
Perlukah Pemerintah Menetapkan Status Kejadian Luar Biasa?
Lonjakan kasus ISPA akibat kabut asap kemudian memunculkan dorongan agar pemerintah menetapkan status kejadian luar biasa (KLB) di wilayah terdampak.
Namun, KLB kesehatan akibat karhutla tidak sama dengan status kedaruratan kebakaran hutan dan lahan. Keduanya memiliki indikator dan kewenangan berbeda.
Pakar Epidemiologi UGM, Riris Andono Ahmad, mengatakan penetapan KLB terkait dampak kesehatan karhutla harus mengacu pada indikator epidemiologis dan aturan yang berlaku.
"Kalau kemudian itu KLB-nya terkait dengan masalah kesehatan akibat kebakaran hutan, itu kan sudah ada undang-undang wabah dan mengatur misalnya ada kapan itu dijadikan, itu di-take off. KLB itu kan berarti switch dari mode normal ke mode emergency," kata Riris kepada Suara.com.
Menurut Riris, jumlah kasus ISPA saja tidak otomatis cukup untuk menetapkan suatu wilayah sebagai KLB. Diperlukan indikator epidemiologis lain untuk melihat apakah peningkatan kasus memang memenuhi kriteria yang ditetapkan.
Kualitas udara dan tingkat paparan asap tetap menjadi bagian penting dalam membaca dampak kesehatan. Namun, penetapan KLB membutuhkan pengukuran kasus dan indikator lain yang relevan.
Dengan kata lain, KLB bukan sekadar label. Status tersebut merupakan instrumen untuk mengubah pola penanganan dari kondisi normal menuju respons darurat.
"Jadi ya pada akhirnya ada hal-hal non-medis yang harus dipertimbangkan. Tetapi tidak berarti kemudian kita tidak bisa melakukan respon tanpa declare KLB. Hanya saja memang declare KLB karena bisa memobilisasi resource lebih mudah dan lebih luas, itu menjadi bisa lebih efektif," tandasnya.
Respons kesehatan, menurut Riris, tidak harus menunggu status KLB.
Warga yang mengalami gangguan pernapasan tetap harus mendapat pelayanan, sementara penetapan KLB dapat menjadi salah satu instrumen untuk memperluas mobilisasi sumber daya.
Status KLB memang dapat membantu mempercepat mobilisasi sumber daya dan penggunaan anggaran dalam situasi darurat. Namun, dukungan anggaran tetap harus mengikuti mekanisme penganggaran dan pertanggungjawaban yang berlaku.
Di daerah biasanya kenapa mereka itu reluctant untuk declare KLB, salah satunya dampak terhadap keuangan daerah mereka yang sering kali memang tidak dibudgetkan.
Ketika dampak kesehatan meluas ke sejumlah wilayah, pemerintah pusat juga memiliki peran penting dalam mengoordinasikan penanganan. Jika hendak menetapkan KLB pada tingkat yang lebih luas, keputusan tersebut tetap harus didasarkan pada indikator dan mekanisme yang berlaku.
Bagi Riris, perlindungan terhadap masyarakat, terutama kelompok rentan, merupakan bagian utama dari respons pemerintah.
"Justru nomor satu tugas pemerintah kan itu, melindungi rakyatnya toh. Apalagi yang vulnerable," tegasnya.
![Infografis: kasus ISPA melonjak akibat karhutla. [Suara.com/Syahda]](https://media.suara.com/pictures/original/2026/09/18/96775-infografis-kasus-ispa-melonjak-akibat-karhutla.jpg)
Jangan Hanya Bagi Masker
Jika asap sudah berdampak pada kesehatan masyarakat, respons tidak cukup berhenti pada pembagian masker.
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Yahya Zaini mendorong pemerintah menyediakan ruang aman dengan udara bersih bagi warga di wilayah terdampak.
"Termasuk pembatasan aktivitas luar ruang, penyesuaian jam kerja dan pembelajaran, pengoperasian ruang aman udara bersih, serta pengerahan pelayanan kesehatan bergerak," kata Yahya.
Layanan kesehatan juga perlu diperkuat dengan memastikan ketersediaan obat-obatan, oksigen, serta masker yang sesuai untuk membantu menyaring partikel halus.
Puskesmas dan rumah sakit dapat memperkuat pemantauan terhadap kasus ISPA, asma, pneumonia, iritasi mata, gangguan kulit, serta memburuknya penyakit jantung dan paru.
Pemantauan perlu dilihat berdasarkan wilayah dan kelompok usia agar kelompok paling rentan dapat segera mendapat perlindungan.
Yahya menilai penanganan perlu diprioritaskan di wilayah dengan paparan dan dampak kesehatan tinggi, termasuk Kalimantan Barat dan Kalimantan Tengah.
Pemerintah pusat dan daerah juga perlu mengintegrasikan respons agar pelayanan kesehatan dan perlindungan warga tidak berjalan sendiri-sendiri.
"Penetapan KLB memungkinkan penanganannya dapat dilakukan secara cepat dan terintegrasi," tuturnya.
Perlindungan kesehatan juga perlu mencakup petugas dan relawan yang bekerja di garis depan penanganan karhutla. Paparan asap tebal, panas, dan medan berat membuat keselamatan mereka menjadi bagian penting dari respons.
Masker memang tetap dibutuhkan. Namun, perlindungan warga membutuhkan langkah yang lebih luas: mengurangi paparan, menyediakan ruang udara bersih, memperkuat layanan kesehatan, dan memastikan warga mendapat pertolongan ketika gejala memburuk.
Siapa yang Bertanggung Jawab?
Ketika asap karhutla berdampak pada kesehatan masyarakat, tanggung jawab penanganan tidak berhenti pada pembagian masker atau pengobatan pasien.
Pemerintah juga perlu memastikan pengawasan lahan, pencegahan kebakaran, serta penegakan hukum terhadap pihak yang terbukti melanggar aturan menjadi bagian dari penanganan.
Berulangnya karhutla menjadi tantangan bagi tata kelola pencegahan dan penegakan hukum. Karena itu, pengawasan tidak cukup hanya dengan memantau titik panas atau memadamkan api setelah kebakaran terjadi.
Pemerintah perlu menelusuri penyebab kebakaran, memeriksa wilayah konsesi yang terdampak, dan menindak pihak yang terbukti melakukan pelanggaran.
"Kegagalan negara dalam melakukan penegakan hukum terhadap aktivitas korporasi yang merusak ekosistem penting dan memastikan perlindungan terhadap lingkungan dan ruang hidup masyarakat membuat rakyat harus menanggung derita hingga mengancam nyawa," kata Musdalifah Jamal, Pengkampanye Ekosistem Esensial dan Pangan WALHI.
WALHI juga mendorong agar penanganan karhutla tidak berhenti pada pemadaman. Pemulihan lingkungan dan perlindungan kesehatan warga perlu berjalan bersamaan.
Direktur Eksekutif WALHI Kalimantan Barat Sri Hartini mendesak agar anggaran negara dan daerah diarahkan untuk menjamin layanan kesehatan gratis bagi warga yang terdampak ISPA akibat kabut asap.
Pembagian masker dan layanan kesehatan, dengan demikian, perlu berjalan bersama upaya mengurangi paparan, pengawasan lahan, pencegahan kebakaran, serta penegakan hukum terhadap pelanggaran yang terbukti.
"Harus menunggu berapa banyak korbannya agar pemerintah baru bergerak cepat?" tegas Sri.
Karhutla bukan sekadar persoalan lingkungan yang berulang setiap musim kemarau.
Ketika asapnya sudah berdampak pada kesehatan masyarakat, menurut Sri penanganan membutuhkan lebih dari sekadar masker: perlindungan warga, layanan kesehatan, pencegahan kebakaran, pengawasan, penegakan hukum terhadap pelanggaran yang terbukti, hingga pemulihan lingkungan harus berjalan beriringan.