Kebijakan Buyback Saham Tanpa RUPS Diperpanjang hingga Juni 2027

Dythia Novianty, Rina Anggraeni

Senin, 26 Oktober 2026 | 12:50 WIB
Kebijakan Buyback Saham Tanpa RUPS Diperpanjang hingga Juni 2027
Ilustrasi OJK atau Otoritas Jasa Keuangan. [Antara]
baca 10 detik
  • Otoritas Jasa Keuangan memperpanjang kebijakan pembelian kembali saham tanpa RUPS hingga Juni 2027 di Gedung BEI.
  • Hasan Fawzi menyatakan perpanjangan ini bertujuan memberikan kepastian waktu bagi emiten dalam melakukan aksi korporasi tersebut.
  • Emiten wajib mengalihkan kembali saham hasil pembelian serta mematuhi ketentuan POJK Nomor 13 dan 29 Tahun 2023.

Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperpanjang periode pemberlakuan kebijakan pembelian kembali saham atau buyback tanpa persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) hingga Juni 2027. 

Kebijakan ini sebelumnya ditetapkan hanya berlaku sampai akhir 2026. Dalam hal ini, Kepala Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi mengatakan, perpanjangan kebijakan tersebut dilakukan untuk memberikan kepastian waktu bagi emiten yang ingin melakukan pembelian kembali sahamnya.

"Kami juga memastikan sejumlah langkah penguatan pasar yang akan terus dilaksanakan antara lain pertama memperpanjang periode pemberlakuan kebijakan pembelian kembali saham atau buyback tanpa persetujuan RUPS yang semula ditetapkan sampai dengan akhir tahun ini akan diperpanjang hingga Juni 2027," jelas Hasan dalam paparannya di Gedung BEI, Senin (26/10/2026).

Ia menekankan, kebijakan buyback tanpa persetujuan RUPS tidak bertentangan dengan upaya OJK untuk mendorong peningkatan free float atau jumlah saham yang tersedia untuk diperdagangkan oleh publik di pasar.

Pasalnya, emiten tetap diwajibkan melaksanakan pengalihan kembali saham hasil buyback agar pemenuhan ketentuan free float tepat waktu.

"Dalam peraturan tersebut juga dinyatakan bahwa emiten nantinya wajib melaksanakan pengalihan pembali saham hasil buyback dimaksud atau free float sesuai ketentuan dan jangka waktu yang berlaku," ucapnya.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi di Gedung BeI, Senin (26/10/2026). [Suara.com/Rina]
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi di Gedung BeI, Senin (26/10/2026). [Suara.com/Rina]

OJK menegaskan bahwa pelaksanaan buyback tetap harus mengikuti ketentuan yang berlaku. Emiten juga diwajibkan memperhatikan prinsip kehati-hatian, kemampuan keuangan perusahaan, serta kewajiban keterbukaan informasi.

Hasan menjelaskan, pelaksanaan buyback harus sesuai dengan Peraturan OJK (POJK) Nomor 13 Tahun 2023. Selain itu, pelaksanaannya tetap mengacu pada POJK Nomor 29 Tahun 2023, khususnya Pasal 9, Pasal 6, dan Pasal 14.

"Kami meningkatkan pelaksanannya harus sesuai kerangka POJK no.13 tahun 2023 guna memberikan fleksibilitas kepada emiten sekaligus mendukung stabilitas pasar dan kepercayaan investor dan pelaksanannya juga tetap mengacu pada POJK no.29 tahun 2023 khususnya pasal 9, pasal 6 dan pasal 14," tegasnya.

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

BI Mengakui Modal Asing Kabur dari Indonesia Imbas Peringatan MSCI

BI Mengakui Modal Asing Kabur dari Indonesia Imbas Peringatan MSCI

Bisnis | Jum'at, 23 Oktober 2026 | 15:26 WIB

Haji Isam dan Kedekatannya dengan Para Petinggi Bank Mandiri

Haji Isam dan Kedekatannya dengan Para Petinggi Bank Mandiri

Bisnis | Jum'at, 23 Oktober 2026 | 13:47 WIB

IHSG Naik Betah di Level 5.400 pada Sesi I, Saham BYAN hingga AMMN Jadi Pendorong

IHSG Naik Betah di Level 5.400 pada Sesi I, Saham BYAN hingga AMMN Jadi Pendorong

Bisnis | Jum'at, 23 Oktober 2026 | 13:38 WIB

Industri Pegadaian Tumbuh 44 Persen, Koperasi Digital ModalGadai Bidik Pasar Pembiayaan

Industri Pegadaian Tumbuh 44 Persen, Koperasi Digital ModalGadai Bidik Pasar Pembiayaan

Bisnis | Jum'at, 23 Oktober 2026 | 11:19 WIB

IHSG Masih Kuat Menghijau Pagi Ini, Bergerak ke Level 5.400

IHSG Masih Kuat Menghijau Pagi Ini, Bergerak ke Level 5.400

Bisnis | Jum'at, 23 Oktober 2026 | 09:16 WIB

Teknikal IHSG Hari Ini: Uji Resistance 5.450 di Tengah Aksi Jual Asing dan Isu MSCI

Teknikal IHSG Hari Ini: Uji Resistance 5.450 di Tengah Aksi Jual Asing dan Isu MSCI

Bisnis | Jum'at, 23 Oktober 2026 | 08:20 WIB

Terkini

Kebijakan Buyback Saham Tanpa RUPS Diperpanjang hingga Juni 2027

Kebijakan Buyback Saham Tanpa RUPS Diperpanjang hingga Juni 2027

Bisnis | Senin, 26 Oktober 2026 | 12:50 WIB

Biar Tetap Slay, Jangan Sampai Bahasa Kita Bye!

Biar Tetap Slay, Jangan Sampai Bahasa Kita Bye!

Your Say | Senin, 26 Oktober 2026 | 12:50 WIB

Bobotoh 16 Tahun Tewas Bersimbah Darah Usai Nonton Persib vs Garudayaksa, Begini Kronologisnya

Bobotoh 16 Tahun Tewas Bersimbah Darah Usai Nonton Persib vs Garudayaksa, Begini Kronologisnya

News | Senin, 26 Oktober 2026 | 12:49 WIB

Apakah Hari Minggu Ada Razia Polisi Operasi Patuh 2026? Ini Jadwalnya

Apakah Hari Minggu Ada Razia Polisi Operasi Patuh 2026? Ini Jadwalnya

News | Senin, 26 Oktober 2026 | 12:45 WIB

2 Pilihan Bedak Padat Make Over untuk Makeup Flawless, Mana yang Paling Sesuai Kebutuhanmu?

2 Pilihan Bedak Padat Make Over untuk Makeup Flawless, Mana yang Paling Sesuai Kebutuhanmu?

Lifestyle | Senin, 26 Oktober 2026 | 12:41 WIB

Seskab Teddy Sebut 45 Ribu Anak Keluarga Kurang Mampu Terbantu Sekolah Rakyat

Seskab Teddy Sebut 45 Ribu Anak Keluarga Kurang Mampu Terbantu Sekolah Rakyat

News | Senin, 26 Oktober 2026 | 12:40 WIB

Penyelundupan 2 Ton Solar Subsidi ke Jambi Digagalkan, Disamarkan dalam Karung Pupuk dan Fiber Ikan

Penyelundupan 2 Ton Solar Subsidi ke Jambi Digagalkan, Disamarkan dalam Karung Pupuk dan Fiber Ikan

Sumbar | Senin, 26 Oktober 2026 | 12:39 WIB

Alih-alih CKG Menteri, Guru Besar UGM Sarankan Tes Kejiwaan dan Alihkan Anggaran ke Korban Karhutla

Alih-alih CKG Menteri, Guru Besar UGM Sarankan Tes Kejiwaan dan Alihkan Anggaran ke Korban Karhutla

News | Senin, 26 Oktober 2026 | 12:37 WIB

Muncul Iklan Tiba-tiba di HP Oppo? Begini Cara Menghilangkannya Tanpa Aplikasi Tambahan!

Muncul Iklan Tiba-tiba di HP Oppo? Begini Cara Menghilangkannya Tanpa Aplikasi Tambahan!

Tekno | Senin, 26 Oktober 2026 | 12:30 WIB

Mematahkan Stigma Keliru tentang Peran Istri di Novel Jadi Ibu

Mematahkan Stigma Keliru tentang Peran Istri di Novel Jadi Ibu

Your Say | Senin, 26 Oktober 2026 | 12:30 WIB

×