IHSG Bebas Jual-Beli! BEI Resmi Cabut Aturan Suspend Saham, Begini Skema Barunya

M Nurhadi

Senin, 26 Oktober 2026 | 12:10 WIB
IHSG Bebas Jual-Beli! BEI Resmi Cabut Aturan Suspend Saham, Begini Skema Barunya
Ilustrasi. [ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/wsj]
baca 10 detik
  • BEI dan OJK mengumumkan reformasi pengawasan saham efektif November 2026 di Jakarta.
  • Otoritas mengganti suspensi saham dengan pembekuan langsung rekening efek spesifik yang melanggar.
  • OJK menurunkan batas keterbukaan informasi kepemilikan saham dari lima menjadi satu persen.

Suara.com - Bursa Efek Indonesia (BEI) bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi mengumumkan perubahan mendasar dalam mekanisme pengawasan perdagangan saham yang mulai berlaku efektif pada awal November 2026.

Langkah reformasi ini menandai berakhirnya era penghentian sementara (suspensi) perdagangan saham serta penyematan status Unusual Market Activity (UMA) secara menyeluruh pada suatu emiten. Sebagai gantinya, otoritas bursa akan langsung menyasar dan membekukan rekening efek spesifik yang terindikasi melakukan pelanggaran.

Pengumuman kebijakan strategis tersebut disampaikan langsung oleh Direktur Utama BEI, Jeffrey Hendrik, dalam konferensi pers bersama OJK yang digelar di Main Hall BEI, Jakarta, pada Senin (26/10/2026).

Perubahan pendekatan ini dirancang untuk menjawab masukan publik, terutama investor ritel yang selama ini dirugikan oleh teruncinya likuiditas ketika suatu saham disuspensi secara keseluruhan.

"Banyak masukan kepada kami bahwa tindakan suspensi atas perdagangan saham itu mengganggu likuiditas di pasar," ujar Jeffrey.

Skema Baru Penindakan dan Investigasi Transaksi

Dalam kerangka pengawasan baru yang dikoordinasikan bersama OJK, BEI akan mempublikasikan indikasi awal dimulainya proses investigasi atas pergerakan saham yang tidak wajar.

Selama masa pemeriksaan berlangsung, bursa memiliki wewenang penuh untuk mengambil tindakan pembatasan hingga pembekuan operasional pada rekening efek tertentu yang diduga kuat terlibat dalam kejahatan atau manipulasi pasar.

Selain membidik rekening pemodal, BEI juga mempertegas kewenangannya untuk melakukan audit intensif terhadap Anggota Bursa (AB) serta menelisik seluruh alur transaksi yang difasilitasi oleh broker terkait. Sosialisasi intensif mengenai skema anyar ini tengah dipacu kepada seluruh Anggota Bursa agar siap diimplementasikan secara penuh pada awal November 2026.

baca juga

Bersamaan dengan perombakan sistem pengawasan, BEI juga mengeksekusi kebijakan pelarangan saham-saham berpotensi konsentrasi kepemilikan tinggi atau High Shareholding Concentration (HSC) masuk dalam bobot perhitungan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG). Aturan ini melengkapi pembatasan sebelumnya yang telah mengecualikan saham HSC dari konstituen indeks IDX30, LQ45, dan IDX80.

Jeffrey memastikan bahwa pengeluaran saham HSC tidak akan memicu guncangan atau penurunan drastis pada pergerakan IHSG. Berdasarkan hasil pengujian (backtest) yang telah dilakukan, bobot saham yang dikeluarkan akan terdistribusi secara proporsional kepada konstituen saham lain di dalam indeks.

Langkah ini diyakini membuat IHSG jauh lebih kredibel sebagai acuan penelusuran (tracking index) bagi para manajer investasi dan pemodal global. Komite HSC yang telah diperluas keanggotaannya juga diberikan mandat untuk terus menyesuaikan metodologi penentuan saham sesuai dinamika pasar.

OJK Tegaskan Penegakan Hukum dan Transparansi Pasar

Dukungan penuh atas reformasi ini disampaikan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi.

Menurutnya, pergeseran fokus penindakan langsung ke rekening pelaku pelanggaran dirancang untuk menghadirkan efek jera yang kuat tanpa harus mengorbankan hak para investor yang bertindak jujur.

"Kita harapkan tidak timbul efek jera dari para pelaku pelanggaran dan juga tentu kita harapkan inilah yang kemudian menghadirkan level integritas dan mekanisme pasar yang kredibel di tingkatan yang lebih baik," kata Hasan.

Hasan menambahkan bahwa fase awal reformasi pasar modal diarahkan untuk membangun transparansi yang memenuhi standar index provider dan investor global.

Otoritas telah mengeksekusi sejumlah terobosan, termasuk menurunkan ambang batas keterbukaan informasi kepemilikan saham dari di atas 5 persen menjadi di atas 1 persen, serta memperdetail klasifikasi tipe pemilik saham dari 9 kelompok menjadi 39 kategori.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

BEI Langsung Tandai Saham yang Terindikasi Gorengan, Rekening Efek Bisa Diblokir

BEI Langsung Tandai Saham yang Terindikasi Gorengan, Rekening Efek Bisa Diblokir

Bisnis | Senin, 26 Oktober 2026 | 12:07 WIB

Dasco Mau Bikin Rating Bursa Sendiri, IHSG Malah Anjlok

Dasco Mau Bikin Rating Bursa Sendiri, IHSG Malah Anjlok

Bisnis | Senin, 26 Oktober 2026 | 11:56 WIB

MSCI Ancam Bursa RI Turun Kasta, Dasco: Kita Buat Lembaga Rating Sendiri!

MSCI Ancam Bursa RI Turun Kasta, Dasco: Kita Buat Lembaga Rating Sendiri!

Bisnis | Senin, 26 Oktober 2026 | 11:10 WIB

OJK Respons Pernyataan Wakil Ketua DPR Dasco soal Indonesia Bikin Lembaga Rating Sendiri

OJK Respons Pernyataan Wakil Ketua DPR Dasco soal Indonesia Bikin Lembaga Rating Sendiri

Bisnis | Senin, 26 Oktober 2026 | 10:44 WIB

IHSG Bertahan di Level 5.400, Pantau Saham ANTM

IHSG Bertahan di Level 5.400, Pantau Saham ANTM

Bisnis | Senin, 26 Oktober 2026 | 09:15 WIB

IHSG Rawan Koreksi, Simak Saham Pillihan yang Bisa Jadi Cuan

IHSG Rawan Koreksi, Simak Saham Pillihan yang Bisa Jadi Cuan

Bisnis | Senin, 26 Oktober 2026 | 07:18 WIB

Terkini

BEI Langsung Tandai Saham yang Terindikasi Gorengan, Rekening Efek Bisa Diblokir

BEI Langsung Tandai Saham yang Terindikasi Gorengan, Rekening Efek Bisa Diblokir

Bisnis | Senin, 26 Oktober 2026 | 12:07 WIB

Bareskrim Turun Tangan Usut Karhutla di Kaltim dan Kalteng

Bareskrim Turun Tangan Usut Karhutla di Kaltim dan Kalteng

News | Senin, 26 Oktober 2026 | 12:07 WIB

Khofifah Pastikan 438 Ribu Siswa Jatim Ikuti TKA Tanpa Gangguan Teknis

Khofifah Pastikan 438 Ribu Siswa Jatim Ikuti TKA Tanpa Gangguan Teknis

Jatim | Senin, 26 Oktober 2026 | 12:05 WIB

Kenapa Hari Sumpah Pemuda Tidak Tanggal Merah? Cek Penjelasan Resmi Aturannya

Kenapa Hari Sumpah Pemuda Tidak Tanggal Merah? Cek Penjelasan Resmi Aturannya

Lifestyle | Senin, 26 Oktober 2026 | 12:05 WIB

Harga iPhone 13 Terbaru Resmi dan Bekas di Pasaran: Masih Jadi Primadona, Banderol Masuk Akal

Harga iPhone 13 Terbaru Resmi dan Bekas di Pasaran: Masih Jadi Primadona, Banderol Masuk Akal

Tekno | Senin, 26 Oktober 2026 | 12:02 WIB

Konstruksi Stadion Untia Makassar Berkapasitas 15.000 Penonton Dimulai Awal 2027

Konstruksi Stadion Untia Makassar Berkapasitas 15.000 Penonton Dimulai Awal 2027

Sulsel | Senin, 26 Oktober 2026 | 12:02 WIB

Wamensos Agus Jabo Resmikan Taman Anak Sejahtera dan Salurkan Bantuan Atensi di Surakarta

Wamensos Agus Jabo Resmikan Taman Anak Sejahtera dan Salurkan Bantuan Atensi di Surakarta

News | Senin, 26 Oktober 2026 | 12:01 WIB

Polri Kerahkan 200 Brimob Tangani Karhutla, Tanjung Puting Jadi Perhatian

Polri Kerahkan 200 Brimob Tangani Karhutla, Tanjung Puting Jadi Perhatian

News | Senin, 26 Oktober 2026 | 12:01 WIB

Berawal dari Laporan Orang Hilang, Ibu dan Anak di Madiun Diduga Jadi Korban Pembunuhan

Berawal dari Laporan Orang Hilang, Ibu dan Anak di Madiun Diduga Jadi Korban Pembunuhan

Jatim | Senin, 26 Oktober 2026 | 12:00 WIB

Tak Semua Harus UMKM, Ketika Para Ahli tak Punya Tempat di Negara Sendiri

Tak Semua Harus UMKM, Ketika Para Ahli tak Punya Tempat di Negara Sendiri

Your Say | Senin, 26 Oktober 2026 | 12:00 WIB

×