- Pemangkasan ekspor gas 31 BBtud membuka peluang efisiensi industri domestik.
- Manfaat ekonomi bergantung pada kesiapan infrastruktur dan penyerapan gas oleh industri.
- Keberhasilan diukur dari produktivitas, keandalan energi, dan nilai tambah produk nasional.
Suara.com - Keputusan pemerintah memangkas ekspor gas ke Singapura sebesar 31 billion British thermal unit per day (BBtud) membuka peluang bagi industri nasional untuk memperoleh pasokan energi lebih besar. Namun, pengurangan ekspor tersebut baru akan memberikan manfaat ekonomi jika gas yang dialihkan benar-benar mampu menekan biaya produksi, menjaga operasional pabrik, hingga meningkatkan nilai tambah produk dalam negeri.
Ekonom Universitas Negeri Manado (Unima), Robert R. Winerungan, menilai prioritas pasokan gas untuk kebutuhan domestik dapat memberikan keuntungan ekonomi lebih besar dibandingkan menjual komoditas tersebut ke luar negeri.
Menurutnya, gas yang tersedia dengan harga kompetitif dapat membantu industri menekan biaya produksi. Efisiensi tersebut berpotensi meningkatkan daya saing produk Indonesia, sekaligus memperbesar peluang ekspor barang olahan dengan nilai tambah lebih tinggi.
"Saya kira dengan kita menggunakan gas untuk kebutuhan dalam negeri itu malah lebih hemat. Barang-barang kita akan dibuat lebih efisien dan bisa dijual dengan harga lebih murah. Industri kita juga akan semakin bagus, yang kita ekspor nantinya barang yang sudah jadi dengan nilai tambah tinggi," ujar Robert, Selasa (27/10/2026).
Meski demikian, manfaat ekonomi tersebut tidak otomatis muncul hanya karena volume ekspor gas berkurang. Ketersediaan pasokan harus diikuti kemampuan industri menyerap gas, dukungan jaringan distribusi, serta harga energi yang memungkinkan pelaku usaha meningkatkan efisiensi.
Pakar kebijakan publik Universitas Katolik Parahyangan (Unpar), Kristian Widya Wicaksono, mengingatkan pemerintah agar mengukur keberhasilan kebijakan berdasarkan dampaknya terhadap aktivitas ekonomi, bukan sekadar penurunan volume ekspor.
Menurutnya, pemerintah perlu memastikan gas yang dialihkan benar-benar dimanfaatkan secara optimal oleh industri dan pembangkit listrik. Tanpa kesiapan infrastruktur dan pengawasan, tambahan pasokan belum tentu menghasilkan peningkatan produktivitas maupun penciptaan lapangan kerja.
"Menurut saya, ukuran keberhasilan kebijakan ini harus terletak pada hasil yang dapat dirasakan publik, bukan sekadar berkurangnya volume ekspor. Pemerintah perlu mengumumkan sasaran yang terukur, seperti peningkatan keandalan pasokan listrik, penurunan gangguan produksi industri, dan perluasan akses energi," kata Kristian.
Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sekaligus Menteri Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi, Bahlil Lahadalia mengumumkan pengurangan ekspor gas pipa ke Singapura sebesar 31 BBtud atau sekitar 8% dari total ekspor gas pipa Indonesia yang mencapai 409,55 BBtud.
Bahlil menyebut kebijakan tersebut dilakukan karena adanya pemeliharaan fasilitas produksi atau shutdown, serta meningkatnya kebutuhan energi di dalam negeri. Pemerintah memprioritaskan pasokan gas untuk mendukung operasional pembangkit listrik PT PLN dan kebutuhan industri nasional.
Ia menegaskan pengurangan pasokan tetap memperhatikan komitmen perdagangan dengan Singapura. Menurut Bahlil, volume yang dipangkas masih berada dalam batas minimum kontrak yang diperbolehkan.
"Tetapi atas arahan Bapak Presiden Prabowo, negara kita adalah negara yang menghargai kontrak, aturan. Jadi jangan ajari Indonesia terhadap komitmen untuk menjaga, menghargai kontrak. 31 yang kita potong itu adalah masih di batas kontrak minimum," ujar Bahlil dalam konferensi pers di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (26/10/2026).
Kristian menilai prioritas pemanfaatan gas untuk kebutuhan dalam negeri sejalan dengan amanat Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 mengenai pengelolaan sumber daya alam untuk kemakmuran rakyat. Ia juga merujuk Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang mengatur prioritas pemenuhan kebutuhan dalam negeri.
Namun, pemerintah tetap perlu memastikan pelaksanaan kebijakan sesuai ketentuan kontrak yang berlaku. Kepentingan ketahanan energi nasional dan kepastian hukum perdagangan, menurut Kristian, dapat berjalan beriringan.
Robert menilai pengurangan ekspor sekitar 8% relatif kecil sehingga tidak diperkirakan memberikan tekanan signifikan terhadap perekonomian Singapura. Di sisi lain, kebijakan tersebut dapat menjadi momentum bagi Indonesia untuk memperbesar manfaat ekonomi dari sumber daya gas yang dimiliki.
Tantangannya adalah memastikan tambahan pasokan tidak berhenti pada pemenuhan kebutuhan energi jangka pendek. Gas perlu menopang aktivitas industri yang menghasilkan produk bernilai tambah lebih tinggi, sehingga manfaatnya dapat meluas ke produktivitas, daya saing, dan kesempatan kerja.