Pakar: Tidak Benar Indonesia Tidak Punya Peraturan Perampasan Aset

Bella, Bagaskara Isdiansyah

Selasa, 27 Oktober 2026 | 12:36 WIB
Pakar: Tidak Benar Indonesia Tidak Punya Peraturan Perampasan Aset
Ahli Kebijakan Publik yang juga Direktur Eksekutif Open Parliament Institute, Yadi Surya Diputra dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (27/10/2026). [Tangkapan layar]
baca 10 detik
  • Direktur Eksekutif Open Parliament Institute, Yadi Surya Diputra, menyatakan sistem hukum Indonesia sudah baik dalam RDPU bersama Komisi III DPR RI di Jakarta pada Selasa, 27 Oktober 2026.
  • Yadi menyatakan aturan perampasan aset dan beban pembuktian terbalik telah diatur dalam berbagai undang-undang seperti KUHP, UU Tipikor, UU TPPU, dan UU Narkotika.
  • Ia mengingatkan pembentukan undang-undang baru harus melalui kajian mendalam agar tidak menurunkan investasi serta perekonomian nasional akibat peran negara yang terlalu kuat.

Suara.com - Ahli Kebijakan Publik sekaligus Direktur Eksekutif Open Parliament Institute, Yadi Surya Diputra, menegaskan bahwa sistem hukum positif di Indonesia sebenarnya sudah baik dan lengkap dalam hal penegakan hukum, termasuk terkait aturan perampasan aset dan beban pembuktian terbalik.

Hal tersebut disampaikannya dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (27/10/2026).

Yadi menyebutkan bahwa mekanisme perampasan hasil dan alat kejahatan setelah putusan pengadilan telah diatur dalam berbagai payung hukum, mulai dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), hingga UU Narkotika.

Ia juga menyoroti bahwa aturan mengenai beban pembuktian terbalik dan penanganan aset tanpa pemilik (asset without owner/in absentia) telah termuat dalam sejumlah undang-undang, khususnya UU TPPU dan UU Tipikor.

Menurutnya, aturan hukum yang ada telah mengatur bahwa penetapan tindak pidana pencucian uang dan perampasan aset harus didahului dengan adanya predicate crime atau tindak pidana asal.

"Negara tidak bisa memasuki kehidupan pribadi warga negara secara sewenang-wenang. Itu harus ada pintu masuknya, harus ada predikat crime-nya," ujar Yadi dalam paparannya di RDPU.

Lebih lanjut, Yadi menegaskan bahwa anggapan Indonesia tidak memiliki peraturan mengenai perampasan aset maupun beban pembuktian terbalik adalah tidak benar.

"Tidak benar Indonesia tidak memiliki pasal dan peraturan tentang perampasan aset. Indonesia punya peraturan tentang perampasan aset. Dan tidak benar jika ada yang mengatakan bahwa Indonesia tidak punya peraturan tentang beban pembuktian terbalik. Indonesia punya beban pembuktian terbalik di banyak undang-undang kita, terutama TPPU," tegasnya.

Kendati demikian, Yadi mengingatkan agar pembentukan undang-undang baru tidak hanya didasarkan pada desakan dan kemarahan publik, tetapi juga melalui kajian yang mendalam dan cermat.

baca juga

Ia berharap lembaga kajian serta DPR melalui Komisi III tidak bersikap labil dalam menyikapi persoalan hukum.

"Ini akan sangat berbahaya jika tidak teliti. Kita harus belajar dari praktik berbagai negara bahwa hampir seluruh negara... tidak ada yang performa asset recovery-nya betul-betul baik, dan itu justru memberikan satu sinyal ke dunia bahwa ada peran negara yang cukup kuat di Indonesia sehingga ekonomi itu nanti investasi akan menurun menurut saya," pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tak Cuma Lawan Politik, Pakar Sebut UU Perampasan Aset di Negara Lain Malah Digunakan Hantam Bisnis

Tak Cuma Lawan Politik, Pakar Sebut UU Perampasan Aset di Negara Lain Malah Digunakan Hantam Bisnis

News | Selasa, 27 Oktober 2026 | 12:26 WIB

Habiburokhman Tegaskan DPR Tak Ingin Asal Ikut Tren Luar Negeri dalam RUU Perampasan Aset

Habiburokhman Tegaskan DPR Tak Ingin Asal Ikut Tren Luar Negeri dalam RUU Perampasan Aset

News | Selasa, 27 Oktober 2026 | 10:32 WIB

Golkar Bidik Naikkan Kursi di Pemilu 2029, Target Lampaui 102 Kursi DPR!

Golkar Bidik Naikkan Kursi di Pemilu 2029, Target Lampaui 102 Kursi DPR!

News | Senin, 26 Oktober 2026 | 23:13 WIB

DPR Soroti Perundungan di Sekolah hingga Kampus, Pemerintah Diminta Segera Bergerak

DPR Soroti Perundungan di Sekolah hingga Kampus, Pemerintah Diminta Segera Bergerak

News | Senin, 26 Oktober 2026 | 18:25 WIB

Mahasiswa UI Ingin Jadi Presiden, Sahroni Berkelakar: Jangan Sampai Ada Ijazah Palsu

Mahasiswa UI Ingin Jadi Presiden, Sahroni Berkelakar: Jangan Sampai Ada Ijazah Palsu

News | Senin, 26 Oktober 2026 | 16:59 WIB

RUU Perampasan Aset Ditarget Rampung Desember, Pengamat Soroti Risiko Penyalahgunaan Wewenang

RUU Perampasan Aset Ditarget Rampung Desember, Pengamat Soroti Risiko Penyalahgunaan Wewenang

News | Senin, 26 Oktober 2026 | 16:40 WIB

Geger Isu BPJS Kesehatan Dihapus dan Dialihkan ke Koperasi, Ini Respons Tegas DPR

Geger Isu BPJS Kesehatan Dihapus dan Dialihkan ke Koperasi, Ini Respons Tegas DPR

News | Senin, 26 Oktober 2026 | 16:37 WIB

UU Peradilan Militer Berusia 29 Tahun, DPR Nilai Layak Direvisi Sesuai Putusan MK

UU Peradilan Militer Berusia 29 Tahun, DPR Nilai Layak Direvisi Sesuai Putusan MK

News | Senin, 26 Oktober 2026 | 15:00 WIB

DPR 'Ngebut' di Masa Reses, Pastikan RUU Perampasan Aset Sah 15 Desember

DPR 'Ngebut' di Masa Reses, Pastikan RUU Perampasan Aset Sah 15 Desember

News | Senin, 26 Oktober 2026 | 14:05 WIB

DPR Percepat Pembahasan RUU Perampasan Aset, Target Sahkan 15 Desember 2026

DPR Percepat Pembahasan RUU Perampasan Aset, Target Sahkan 15 Desember 2026

News | Senin, 26 Oktober 2026 | 13:17 WIB

Terkini

Usut Kasus Dugaan Korupsi di Pemkab Bogor, KPK Panggil Wabup Jaro Ade

Usut Kasus Dugaan Korupsi di Pemkab Bogor, KPK Panggil Wabup Jaro Ade

Bogor | Selasa, 27 Oktober 2026 | 12:35 WIB

Pembahasan Anggaran Jakarta Ditunda, DPRD Menanti Hasil Lobi Pramono ke Menkeu

Pembahasan Anggaran Jakarta Ditunda, DPRD Menanti Hasil Lobi Pramono ke Menkeu

News | Selasa, 27 Oktober 2026 | 12:35 WIB

Apa Perbedaan Spesifik antara Golongan SIM C, C1, dan C2? Ini Rincian Ketentuannya

Apa Perbedaan Spesifik antara Golongan SIM C, C1, dan C2? Ini Rincian Ketentuannya

Otomotif | Selasa, 27 Oktober 2026 | 12:30 WIB

Viral Ikan Asin Disemprot Pestisida, BPOM Turun Tangan

Viral Ikan Asin Disemprot Pestisida, BPOM Turun Tangan

News | Selasa, 27 Oktober 2026 | 12:30 WIB

Trauma Nyata Perempuan Korban Perang Dunia I dalam Buku Testament of Youth

Trauma Nyata Perempuan Korban Perang Dunia I dalam Buku Testament of Youth

Your Say | Selasa, 27 Oktober 2026 | 12:30 WIB

Badan Juga Butuh Perlindungan! 5 Rekomendasi Sunblock Badan SPF 50 Buat Panas-Panasan

Badan Juga Butuh Perlindungan! 5 Rekomendasi Sunblock Badan SPF 50 Buat Panas-Panasan

Lifestyle | Selasa, 27 Oktober 2026 | 12:29 WIB

Laurin Ulrich Bicara Soal Masa Depan, Singgung Bela Timnas Indonesia?

Laurin Ulrich Bicara Soal Masa Depan, Singgung Bela Timnas Indonesia?

Bola | Selasa, 27 Oktober 2026 | 12:27 WIB

Ojol Korban Terlindas BYD Alami Patah Tulang dan Kebocoran Paru, Polri Tanggung Biaya Pengobatan

Ojol Korban Terlindas BYD Alami Patah Tulang dan Kebocoran Paru, Polri Tanggung Biaya Pengobatan

News | Selasa, 27 Oktober 2026 | 12:27 WIB

Tak Cuma Lawan Politik, Pakar Sebut UU Perampasan Aset di Negara Lain Malah Digunakan Hantam Bisnis

Tak Cuma Lawan Politik, Pakar Sebut UU Perampasan Aset di Negara Lain Malah Digunakan Hantam Bisnis

News | Selasa, 27 Oktober 2026 | 12:26 WIB

Strategi Baru Polisi di Operasi Patuh 2026, Petugas Wajib Gunakan Kamera

Strategi Baru Polisi di Operasi Patuh 2026, Petugas Wajib Gunakan Kamera

Otomotif | Selasa, 27 Oktober 2026 | 12:25 WIB

×