- Direktur Eksekutif Open Parliament Institute, Yadi Surya Diputra, menyatakan sistem hukum Indonesia sudah baik dalam RDPU bersama Komisi III DPR RI di Jakarta pada Selasa, 27 Oktober 2026.
- Yadi menyatakan aturan perampasan aset dan beban pembuktian terbalik telah diatur dalam berbagai undang-undang seperti KUHP, UU Tipikor, UU TPPU, dan UU Narkotika.
- Ia mengingatkan pembentukan undang-undang baru harus melalui kajian mendalam agar tidak menurunkan investasi serta perekonomian nasional akibat peran negara yang terlalu kuat.
Suara.com - Ahli Kebijakan Publik sekaligus Direktur Eksekutif Open Parliament Institute, Yadi Surya Diputra, menegaskan bahwa sistem hukum positif di Indonesia sebenarnya sudah baik dan lengkap dalam hal penegakan hukum, termasuk terkait aturan perampasan aset dan beban pembuktian terbalik.
Hal tersebut disampaikannya dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (27/10/2026).
Yadi menyebutkan bahwa mekanisme perampasan hasil dan alat kejahatan setelah putusan pengadilan telah diatur dalam berbagai payung hukum, mulai dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), hingga UU Narkotika.
Ia juga menyoroti bahwa aturan mengenai beban pembuktian terbalik dan penanganan aset tanpa pemilik (asset without owner/in absentia) telah termuat dalam sejumlah undang-undang, khususnya UU TPPU dan UU Tipikor.
Menurutnya, aturan hukum yang ada telah mengatur bahwa penetapan tindak pidana pencucian uang dan perampasan aset harus didahului dengan adanya predicate crime atau tindak pidana asal.
"Negara tidak bisa memasuki kehidupan pribadi warga negara secara sewenang-wenang. Itu harus ada pintu masuknya, harus ada predikat crime-nya," ujar Yadi dalam paparannya di RDPU.
Lebih lanjut, Yadi menegaskan bahwa anggapan Indonesia tidak memiliki peraturan mengenai perampasan aset maupun beban pembuktian terbalik adalah tidak benar.
"Tidak benar Indonesia tidak memiliki pasal dan peraturan tentang perampasan aset. Indonesia punya peraturan tentang perampasan aset. Dan tidak benar jika ada yang mengatakan bahwa Indonesia tidak punya peraturan tentang beban pembuktian terbalik. Indonesia punya beban pembuktian terbalik di banyak undang-undang kita, terutama TPPU," tegasnya.
Kendati demikian, Yadi mengingatkan agar pembentukan undang-undang baru tidak hanya didasarkan pada desakan dan kemarahan publik, tetapi juga melalui kajian yang mendalam dan cermat.
Ia berharap lembaga kajian serta DPR melalui Komisi III tidak bersikap labil dalam menyikapi persoalan hukum.
"Ini akan sangat berbahaya jika tidak teliti. Kita harus belajar dari praktik berbagai negara bahwa hampir seluruh negara... tidak ada yang performa asset recovery-nya betul-betul baik, dan itu justru memberikan satu sinyal ke dunia bahwa ada peran negara yang cukup kuat di Indonesia sehingga ekonomi itu nanti investasi akan menurun menurut saya," pungkasnya.