- KPK memeriksa Wakil Bupati Bogor Ade Ruhandi dan Sekda Ajat Rochmat Jatnika di Gedung Merah Putih pada 27 Oktober 2026.
- Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan penyidikan dugaan korupsi pemotongan upah pungut pajak serta pengadaan barang dan jasa di Pemkab Bogor.
- Penyidik KPK masih mengumpulkan alat bukti, mengamankan uang Rp1,5 miliar, dan belum menetapkan tersangka dalam perkara tersebut.
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Wakil Bupati Bogor Ade Ruhandi dan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor Ajat Rochmat Jatnika, Selasa (27/10/2026).
Keduanya diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait pemotongan upah pungut pajak dan retribusi daerah serta pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (27/10/2026).
Selain Ade dan Ajat, KPK turut memanggil sejumlah saksi lain, yakni Inspektur Daerah Kabupaten Bogor sekaligus mantan Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Arif Rahman, Bendahara Pengeluaran Bappenda Kabupaten Bogor Sesilia Windy Gloriana, serta ajudan Bupati Bogor (ADC) Gilang Windu.
Budi belum mengonfirmasi kehadiran para saksi tersebut. Ia juga belum memerinci materi yang akan didalami penyidik dalam pemeriksaan kali ini.
Sebelumnya, KPK mengonfirmasi tengah menyidik dugaan korupsi di lingkungan Pemkab Bogor. Perkara tersebut mencakup dugaan penyimpangan dalam mekanisme upah pungut pajak dan retribusi daerah serta pengadaan barang dan jasa.
Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan, hingga saat ini penyidik belum menetapkan tersangka dalam perkara tersebut.
Menurut Taufik, penyidikan masih dilakukan berdasarkan surat perintah penyidikan umum sehingga pengumpulan alat bukti masih berlangsung. Dalam proses penyidikan, KPK telah mengamankan barang bukti berupa uang senilai Rp1,5 miliar.