Apakah Karyawan Swasta Bisa Dapat BSU 2026? Cek Aturan Permenaker Terbaru

Nur Khotimah

Kamis, 29 Oktober 2026 | 14:09 WIB
Apakah Karyawan Swasta Bisa Dapat BSU 2026? Cek Aturan Permenaker Terbaru
Ilustrasi BSU 2026. (Unsplash)
baca 10 detik
  • Kementerian Ketenagakerjaan menerbitkan Permenaker Nomor 16 Tahun 2026 yang mengatur perubahan kedua atas ketentuan pemberian Bantuan Subsidi Upah (BSU).
  • Aturan yang ditetapkan dan diundangkan pada 28 Oktober 2026 tersebut mengatur kriteria penerima, batas upah, status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, serta besaran bantuan.
  • Lalu, apaah karyawan swasta berpeluang menerima BSU 2026 menurut persyaratan resmi yang ditetapkan pemerintah dalam Permenaker Nomor 16 Tahun 2026?

Persyaratan ini berarti status kepesertaan pada periode tersebut menjadi salah satu acuan penentuan penerima BSU.

Karyawan swasta yang belum terdaftar atau tidak memenuhi ketentuan status kepesertaan perlu memperhatikan persyaratan tersebut.

3. Menerima Upah Paling Banyak Rp3,5 Juta per Bulan

Permenaker Nomor 16 Tahun 2026 menetapkan batas upah paling banyak Rp3.500.000 per bulan.

Namun, terdapat ketentuan khusus bagi pekerja yang bekerja di wilayah dengan upah minimum kabupaten/kota (UMK) atau upah minimum provinsi (UMP) lebih tinggi dari Rp3,5 juta.

Berdasarkan Pasal 4 ayat (3) dan ayat (4), batas upah bagi pekerja di wilayah tersebut menyesuaikan UMK atau UMP yang dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu rupiah penuh, sesuai ketentuan yang berlaku.

Daftar wilayah yang menggunakan penyesuaian tersebut tercantum dalam lampiran peraturan.

4. Bukan ASN, Anggota TNI, atau Anggota Polri

Permenaker Nomor 16 Tahun 2026 juga mengecualikan aparatur sipil negara (ASN), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dari penerima BSU.

baca juga

Dengan demikian, karyawan perusahaan swasta termasuk kelompok pekerja yang berpeluang memperoleh bantuan selama memenuhi persyaratan lainnya.

Berapa Besaran BSU 2026?

Ilustrasi BSU 2022 cair - Apakah Ada BSU Tahap 4? (Pixabay)
Ilustrasi BSU 2026 (Pixabay)

Besaran bantuan diatur dalam Pasal 6 Permenaker Nomor 16 Tahun 2026. Berdasarkan ketentuan tersebut, BSU diberikan sebesar Rp300.000 per bulan selama tiga bulan dan dibayarkan sekaligus, sehingga total bantuan yang diterima pekerja yang memenuhi ketentuan adalah Rp900.000.

Meski demikian, pemberian bantuan tetap mempertimbangkan jumlah pekerja yang memenuhi persyaratan serta ketersediaan pagu anggaran dalam anggaran Kemnaker.

Oleh karena itu, memenuhi kriteria tidak otomatis menjamin seseorang akan menerima BSU. Penetapan penerima tetap mengikuti proses verifikasi dan mekanisme penyaluran yang berlaku.

Bagaimana Cara Mengetahui Status Penerima BSU 2026?

Karyawan swasta yang ingin mengetahui status penerimaan bantuan sebaiknya memantau pengumuman melalui kanal resmi Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan.

Pekerja juga perlu memastikan data kepesertaan dan upah yang dilaporkan perusahaan sesuai dengan kondisi sebenarnya.

Jika terdapat ketidaksesuaian data, pekerja dapat berkoordinasi dengan bagian personalia atau HRD perusahaan untuk memperoleh penjelasan.

Selain itu, masyarakat perlu berhati-hati terhadap tautan tidak resmi yang mengatasnamakan BSU, terutama jika meminta biaya administrasi, PIN, atau kode OTP.

Dengan diterbitkannya Permenaker Nomor 16 Tahun 2026, karyawan swasta memiliki dasar yang lebih jelas untuk memeriksa kelayakan mereka sebagai penerima BSU 2026.

Namun, bantuan sebesar Rp900.000 tetap diberikan kepada pekerja yang memenuhi persyaratan dan ditetapkan sebagai penerima sesuai mekanisme pemerintah.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

BSU 2026 Kapan Cair? Ini Update Resmi Kemnaker, Segera Cek Status Penerima

BSU 2026 Kapan Cair? Ini Update Resmi Kemnaker, Segera Cek Status Penerima

Bisnis | Minggu, 18 Oktober 2026 | 14:17 WIB

Pekerja Gaji Berapa yang Bisa Dapat BSU 2026? Simak Ketentuan Penerimanya

Pekerja Gaji Berapa yang Bisa Dapat BSU 2026? Simak Ketentuan Penerimanya

Bisnis | Selasa, 13 Oktober 2026 | 15:05 WIB

Link Update Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan 2026, Cek Status dan Nominalnya

Link Update Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan 2026, Cek Status dan Nominalnya

Bisnis | Selasa, 13 Oktober 2026 | 10:05 WIB

Terkini

Viral Imam Mahdi di Bangkalan, Tawarkan Tiket Surga Hingga Top Up Nyawa Agar Panjang Umur

Viral Imam Mahdi di Bangkalan, Tawarkan Tiket Surga Hingga Top Up Nyawa Agar Panjang Umur

News | Kamis, 29 Oktober 2026 | 14:10 WIB

Apakah Karyawan Swasta Bisa Dapat BSU 2026? Cek Aturan Permenaker Terbaru

Apakah Karyawan Swasta Bisa Dapat BSU 2026? Cek Aturan Permenaker Terbaru

Bisnis | Kamis, 29 Oktober 2026 | 14:09 WIB

BAIC Perluas Pasar Indonesia Timur Lewat Ajang GIIAS Makassar 2026

BAIC Perluas Pasar Indonesia Timur Lewat Ajang GIIAS Makassar 2026

Otomotif | Kamis, 29 Oktober 2026 | 14:04 WIB

Jokowi Bakal Hadir di Sidang Roy Suryo, Refly Harun Siapkan Strategi

Jokowi Bakal Hadir di Sidang Roy Suryo, Refly Harun Siapkan Strategi

News | Kamis, 29 Oktober 2026 | 14:02 WIB

Perbedaan Ovale Micellar Water Biru vs Pink, Mana yang Cocok untuk Kulit Kusam?

Perbedaan Ovale Micellar Water Biru vs Pink, Mana yang Cocok untuk Kulit Kusam?

Lifestyle | Kamis, 29 Oktober 2026 | 14:00 WIB

Di Balik Tren Stop the Wedding: Bukan Takut Nikah, Tapi Makin Sadar Risiko

Di Balik Tren Stop the Wedding: Bukan Takut Nikah, Tapi Makin Sadar Risiko

Your Say | Kamis, 29 Oktober 2026 | 14:00 WIB

Garut Siapkan Pelatihan 500 Calon Pekerja Migran, Target Berangkat Februari 2027

Garut Siapkan Pelatihan 500 Calon Pekerja Migran, Target Berangkat Februari 2027

Jabar | Kamis, 29 Oktober 2026 | 14:00 WIB

Jelang Musim Tanam, Produksi Petrokimia Capai 6,59 Juta Ton hingga September

Jelang Musim Tanam, Produksi Petrokimia Capai 6,59 Juta Ton hingga September

Bisnis | Kamis, 29 Oktober 2026 | 13:55 WIB

SPYAIR Resmi Rilis Album BEST OF ANIME: 16 Years of SPYAIR Anime

SPYAIR Resmi Rilis Album BEST OF ANIME: 16 Years of SPYAIR Anime

Your Say | Kamis, 29 Oktober 2026 | 13:54 WIB

Percikan Korsleting Mobil Hanguskan 5 Rumah di Lampung Barat, Kerugian Miliaran

Percikan Korsleting Mobil Hanguskan 5 Rumah di Lampung Barat, Kerugian Miliaran

Lampung | Kamis, 29 Oktober 2026 | 13:53 WIB

×