- Kementerian Ketenagakerjaan menerbitkan Permenaker Nomor 16 Tahun 2026 yang mengatur perubahan kedua atas ketentuan pemberian Bantuan Subsidi Upah (BSU).
- Aturan yang ditetapkan dan diundangkan pada 28 Oktober 2026 tersebut mengatur kriteria penerima, batas upah, status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, serta besaran bantuan.
- Lalu, apaah karyawan swasta berpeluang menerima BSU 2026 menurut persyaratan resmi yang ditetapkan pemerintah dalam Permenaker Nomor 16 Tahun 2026?
Suara.com - Kabar mengenai Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2026 menjadi perhatian para pekerja, terutama karyawan swasta yang berharap memperoleh bantuan.
Kepastian mengenai program ini semakin dinantikan setelah Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menerbitkan aturan terbaru mengenai pemberian subsidi gaji atau upah.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2026 tentang Perubahan Kedua atas Permenaker Nomor 10 Tahun 2022.
Peraturan ini ditetapkan dan diundangkan pada 28 Oktober 2026 serta tercatat berstatus berlaku dalam Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kemnaker.
Penerbitan aturan tersebut memberikan kejelasan mengenai kriteria pekerja yang dapat menerima BSU, batas upah, status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, serta besaran bantuan.
Dengan adanya ketentuan baru ini, karyawan swasta dapat memeriksa apakah kondisi mereka sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan pemerintah.
Lalu, apakah karyawan swasta bisa mendapatkan BSU 2026? Berikut penjelasan mengenai kriteria resmi penerima berdasarkan Permenaker Nomor 16 Tahun 2026.
Kriteria Resmi Penerima BSU 2026, Apakah Karyawan Swasta Termasuk?

Ya, karyawan swasta bisa menjadi penerima BSU 2026 selama memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Permenaker Nomor 16 Tahun 2026.
Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 3 yang mengatur persyaratan penerima bantuan pemerintah berupa subsidi gaji atau upah.
Berdasarkan Pasal 3 ayat (2), pekerja atau buruh yang berhak menerima BSU harus memenuhi kriteria berikut:
1. Warga Negara Indonesia
Calon penerima harus berstatus Warga Negara Indonesia (WNI), yang dibuktikan dengan kepemilikan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Artinya, pekerja perlu memiliki data kependudukan yang sesuai agar dapat melalui proses verifikasi penerima bantuan.
2. Peserta Aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga Agustus 2026
Pekerja harus terdaftar sebagai peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Agustus 2026.
Persyaratan ini berarti status kepesertaan pada periode tersebut menjadi salah satu acuan penentuan penerima BSU.
Karyawan swasta yang belum terdaftar atau tidak memenuhi ketentuan status kepesertaan perlu memperhatikan persyaratan tersebut.
3. Menerima Upah Paling Banyak Rp3,5 Juta per Bulan
Permenaker Nomor 16 Tahun 2026 menetapkan batas upah paling banyak Rp3.500.000 per bulan.
Namun, terdapat ketentuan khusus bagi pekerja yang bekerja di wilayah dengan upah minimum kabupaten/kota (UMK) atau upah minimum provinsi (UMP) lebih tinggi dari Rp3,5 juta.
Berdasarkan Pasal 4 ayat (3) dan ayat (4), batas upah bagi pekerja di wilayah tersebut menyesuaikan UMK atau UMP yang dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu rupiah penuh, sesuai ketentuan yang berlaku.
Daftar wilayah yang menggunakan penyesuaian tersebut tercantum dalam lampiran peraturan.
4. Bukan ASN, Anggota TNI, atau Anggota Polri
Permenaker Nomor 16 Tahun 2026 juga mengecualikan aparatur sipil negara (ASN), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dari penerima BSU.
Dengan demikian, karyawan perusahaan swasta termasuk kelompok pekerja yang berpeluang memperoleh bantuan selama memenuhi persyaratan lainnya.
Berapa Besaran BSU 2026?

Besaran bantuan diatur dalam Pasal 6 Permenaker Nomor 16 Tahun 2026. Berdasarkan ketentuan tersebut, BSU diberikan sebesar Rp300.000 per bulan selama tiga bulan dan dibayarkan sekaligus, sehingga total bantuan yang diterima pekerja yang memenuhi ketentuan adalah Rp900.000.
Meski demikian, pemberian bantuan tetap mempertimbangkan jumlah pekerja yang memenuhi persyaratan serta ketersediaan pagu anggaran dalam anggaran Kemnaker.
Oleh karena itu, memenuhi kriteria tidak otomatis menjamin seseorang akan menerima BSU. Penetapan penerima tetap mengikuti proses verifikasi dan mekanisme penyaluran yang berlaku.
Bagaimana Cara Mengetahui Status Penerima BSU 2026?
Karyawan swasta yang ingin mengetahui status penerimaan bantuan sebaiknya memantau pengumuman melalui kanal resmi Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan.
Pekerja juga perlu memastikan data kepesertaan dan upah yang dilaporkan perusahaan sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Jika terdapat ketidaksesuaian data, pekerja dapat berkoordinasi dengan bagian personalia atau HRD perusahaan untuk memperoleh penjelasan.
Selain itu, masyarakat perlu berhati-hati terhadap tautan tidak resmi yang mengatasnamakan BSU, terutama jika meminta biaya administrasi, PIN, atau kode OTP.
Dengan diterbitkannya Permenaker Nomor 16 Tahun 2026, karyawan swasta memiliki dasar yang lebih jelas untuk memeriksa kelayakan mereka sebagai penerima BSU 2026.
Namun, bantuan sebesar Rp900.000 tetap diberikan kepada pekerja yang memenuhi persyaratan dan ditetapkan sebagai penerima sesuai mekanisme pemerintah.