BSU 2026 Cair Berapa Kali? Ini Ketentuan Penyalurannya Menurut Permenaker Terbaru

Nur Khotimah

Kamis, 29 Oktober 2026 | 14:31 WIB
BSU 2026 Cair Berapa Kali? Ini Ketentuan Penyalurannya Menurut Permenaker Terbaru
Ilustrasi BSU 2026. (unsplash)
baca 10 detik
  • Kemnaker menerbitkan Permenaker Nomor 16 Tahun 2026 pada 28 Oktober 2026 sebagai acuan terbaru penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU).
  • Informasi yang menjadi perhatian pekerja meliputi frekuensi pencairan BSU 2026, besaran bantuan, dan periode yang ditanggung.
  • Aturan terbaru tersebut juga mengatur kriteria penerima, termasuk batas upah, status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, serta pengecualian bagi kelompok tertentu.

Suara.com - Kabar mengenai Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2026 kembali menjadi perhatian pekerja dan buruh di Indonesia.

Kepastian mengenai aturan penyalurannya kini dapat diketahui setelah Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menerbitkan peraturan terbaru mengenai pemberian bantuan subsidi gaji atau upah.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2026 tentang Perubahan Kedua Atas Permenaker Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh.

Peraturan ini ditetapkan dan diundangkan pada 28 Oktober 2026 serta menjadi acuan terbaru untuk mengetahui ketentuan penerima dan penyaluran BSU 2026.

Salah satu hal yang banyak ditanyakan masyarakat adalah berapa kali BSU 2026 akan dicairkan kepada pekerja yang memenuhi persyaratan.

Selain frekuensi pencairan, informasi mengenai besaran bantuan dan periode yang ditanggung juga penting untuk diketahui agar masyarakat tidak keliru memahami ketentuan program tersebut.

Permenaker terbaru ini turut mengatur kriteria pekerja yang berhak menerima BSU 2026, termasuk batas upah, status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, dan pengecualian bagi kelompok tertentu.

Lantas, BSU 2026 cair berapa kali dan siapa saja yang memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan? Berikut penjelasan berdasarkan ketentuan resmi dalam Permenaker Nomor 16 Tahun 2026.

BSU 2026 Cair Berapa Kali?

Berdasarkan Pasal 6 ayat (1) Permenaker Nomor 16 Tahun 2026, BSU diberikan sebesar Rp300.000 per bulan untuk tiga bulan dan dibayarkan sekaligus.

baca juga

Dengan demikian, penerima yang memenuhi persyaratan akan memperoleh total bantuan sebesar Rp900.000 dalam satu kali pembayaran, bukan pencairan terpisah setiap bulan.

Ketentuan tersebut menegaskan bahwa nilai Rp300.000 merupakan besaran bantuan untuk setiap bulan yang ditanggung.

Sementara itu, pembayaran sekaligus mencakup periode tiga bulan sehingga total bantuan yang diterima mencapai Rp900.000.

Aturan ini merupakan perubahan atas ketentuan sebelumnya dalam Permenaker Nomor 10 Tahun 2022 yang telah diubah melalui Permenaker Nomor 5 Tahun 2025.

Perubahan terbaru tersebut memperbarui ketentuan mengenai persyaratan penerima, batas upah, dan besaran bantuan yang diberikan kepada pekerja atau buruh.

Meski demikian, pemberian BSU tetap memperhatikan dua hal, yakni jumlah pekerja atau buruh yang memenuhi persyaratan serta ketersediaan pagu anggaran dalam daftar isian pelaksanaan anggaran Kementerian Ketenagakerjaan.

Artinya, ketentuan besaran bantuan dan mekanisme pembayaran telah ditetapkan dalam peraturan, tetapi penerima tetap harus memenuhi kriteria yang berlaku.

Masyarakat juga perlu membedakan antara periode bantuan dan frekuensi pembayaran.
BSU 2026 ditetapkan untuk periode tiga bulan dengan pembayaran sekaligus, sehingga tidak tepat jika ketentuan tersebut diartikan sebagai tiga kali pencairan terpisah.

Menurut informasi di Instagram resmi Kemnaker, penyaluran BSU 2026 tahap empat (periode Oktober, November, dan Desember) diperkirakan akan disalurkan sekitar bulan November dan Desember 2026.

Ilustrasi BSU Tahap 5 Kapan Cair (Unsplash)
Ilustrasi BSU 2026. (Unsplash)

Kriteria Resmi Penerima BSU 2026

Selain mengatur besaran dan mekanisme penyaluran, Permenaker Nomor 16 Tahun 2026 menetapkan persyaratan yang harus dipenuhi pekerja atau buruh untuk menerima BSU.

Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 3 ayat (2) dan ayat (3), serta Pasal 4 yang mengatur dasar perhitungan upah.

Berikut kriteria resmi penerima BSU 2026 berdasarkan peraturan tersebut:

1. Warga Negara Indonesia

Calon penerima BSU harus merupakan Warga Negara Indonesia (WNI). Persyaratan ini dibuktikan dengan kepemilikan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

2. Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga Agustus 2026

Pekerja atau buruh harus tercatat sebagai peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Agustus 2026.

Dengan demikian, status kepesertaan pada periode yang ditentukan menjadi salah satu persyaratan penting dalam penetapan penerima bantuan.

3. Menerima gaji atau upah paling banyak Rp3.500.000 per bulan

Permenaker terbaru menetapkan batas gaji atau upah paling banyak Rp3.500.000 per bulan.
Namun, terdapat ketentuan khusus bagi pekerja yang bekerja di wilayah dengan upah minimum kabupaten/kota (UMK) atau upah minimum provinsi (UMP) lebih tinggi dari Rp3.500.000.

Berdasarkan Pasal 4 ayat (3) dan ayat (4), batas upah tersebut disesuaikan dengan UMK atau UMP yang berlaku di wilayah terkait, kemudian dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu rupiah penuh.

Wilayah yang mendapatkan penyesuaian ini tercantum dalam lampiran Permenaker Nomor 16 Tahun 2026.

Adapun upah yang menjadi dasar penilaian adalah gaji atau upah terakhir yang dilaporkan pengusaha atau pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat dalam sistem lembaga tersebut.

Komponen upah yang diperhitungkan terdiri atas upah pokok dan tunjangan tetap, bukan semata-mata jumlah penghasilan yang diterima berdasarkan perkiraan pribadi pekerja.

4. Bukan ASN, prajurit TNI, atau anggota Polri

Permenaker Nomor 16 Tahun 2026 juga secara tegas mengecualikan aparatur sipil negara (ASN), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dari penerima bantuan ini.

Dengan demikian, pemenuhan persyaratan kewarganegaraan, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, dan batas upah saja tidak cukup apabila seseorang termasuk dalam kelompok yang dikecualikan tersebut.

Selain memenuhi seluruh persyaratan di atas, pemberian BSU juga bergantung pada jumlah pekerja yang memenuhi kriteria dan ketersediaan anggaran Kemnaker.

Oleh sebab itu, pekerja perlu memastikan data kependudukan, status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, dan data upah yang dilaporkan pemberi kerja sesuai dengan ketentuan resmi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Apakah Karyawan Swasta Bisa Dapat BSU 2026? Cek Aturan Permenaker Terbaru

Apakah Karyawan Swasta Bisa Dapat BSU 2026? Cek Aturan Permenaker Terbaru

Bisnis | Kamis, 29 Oktober 2026 | 14:09 WIB

Update BSU Kemnaker 2026, Cek Skema Penyaluran dan Sasaran Utama

Update BSU Kemnaker 2026, Cek Skema Penyaluran dan Sasaran Utama

Bisnis | Jum'at, 23 Oktober 2026 | 19:02 WIB

BSU 2026 Kapan Cair? Ini Update Resmi Kemnaker, Segera Cek Status Penerima

BSU 2026 Kapan Cair? Ini Update Resmi Kemnaker, Segera Cek Status Penerima

Bisnis | Minggu, 18 Oktober 2026 | 14:17 WIB

Terkini

Pembunuhan Perempuan di Madiun Termasuk Femisida, IFW Desak Pelaku Dijerat Pasal 459 KUHP

Pembunuhan Perempuan di Madiun Termasuk Femisida, IFW Desak Pelaku Dijerat Pasal 459 KUHP

News | Kamis, 29 Oktober 2026 | 14:31 WIB

BSU 2026 Cair Berapa Kali? Ini Ketentuan Penyalurannya Menurut Permenaker Terbaru

BSU 2026 Cair Berapa Kali? Ini Ketentuan Penyalurannya Menurut Permenaker Terbaru

Bisnis | Kamis, 29 Oktober 2026 | 14:31 WIB

I Built a Rocket Ship: Merangkai Kenangan untuk Seseorang yang Telah Pergi

I Built a Rocket Ship: Merangkai Kenangan untuk Seseorang yang Telah Pergi

Your Say | Kamis, 29 Oktober 2026 | 14:30 WIB

Bukan Cuma Minuman Hits, 5 Toner Matcha Korea Ini Bisa Atasi Pori-pori dan Jerawat

Bukan Cuma Minuman Hits, 5 Toner Matcha Korea Ini Bisa Atasi Pori-pori dan Jerawat

Your Say | Kamis, 29 Oktober 2026 | 14:30 WIB

Jelang Sidang Perdana Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA, Silmy Karim: Alhamdulillah

Jelang Sidang Perdana Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA, Silmy Karim: Alhamdulillah

News | Kamis, 29 Oktober 2026 | 14:27 WIB

Ancam Hukuman 15 Tahun Penjara, Polisi Bekuk Pelaku Pembacokan Acak Suporter Persib di Bogor

Ancam Hukuman 15 Tahun Penjara, Polisi Bekuk Pelaku Pembacokan Acak Suporter Persib di Bogor

Jabar | Kamis, 29 Oktober 2026 | 14:26 WIB

Kompolnas Minta Polda Riau Perketat Pengawasan Psikologis Polisi usai Kasus Brigadir WP

Kompolnas Minta Polda Riau Perketat Pengawasan Psikologis Polisi usai Kasus Brigadir WP

Riau | Kamis, 29 Oktober 2026 | 14:25 WIB

Amuk Api di Cikini Menteng: Lima Rumah Hangus, Ratusan Petugas Berjibaku Tembus Gang Sempit

Amuk Api di Cikini Menteng: Lima Rumah Hangus, Ratusan Petugas Berjibaku Tembus Gang Sempit

News | Kamis, 29 Oktober 2026 | 14:21 WIB

GJLS: Berapi-Api Laris Manis di Jakarta Film Week 2026, Monty Tiwa Terharu

GJLS: Berapi-Api Laris Manis di Jakarta Film Week 2026, Monty Tiwa Terharu

Entertainment | Kamis, 29 Oktober 2026 | 14:20 WIB

Wantimpres Kumpul di Setneg, Bahas Sejumlah Isu untuk Prabowo

Wantimpres Kumpul di Setneg, Bahas Sejumlah Isu untuk Prabowo

News | Kamis, 29 Oktober 2026 | 14:20 WIB

×