- Kemnaker menerbitkan Permenaker Nomor 16 Tahun 2026 pada 28 Oktober 2026 sebagai acuan terbaru penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU).
- Informasi yang menjadi perhatian pekerja meliputi frekuensi pencairan BSU 2026, besaran bantuan, dan periode yang ditanggung.
- Aturan terbaru tersebut juga mengatur kriteria penerima, termasuk batas upah, status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, serta pengecualian bagi kelompok tertentu.
Suara.com - Kabar mengenai Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2026 kembali menjadi perhatian pekerja dan buruh di Indonesia.
Kepastian mengenai aturan penyalurannya kini dapat diketahui setelah Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menerbitkan peraturan terbaru mengenai pemberian bantuan subsidi gaji atau upah.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2026 tentang Perubahan Kedua Atas Permenaker Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh.
Peraturan ini ditetapkan dan diundangkan pada 28 Oktober 2026 serta menjadi acuan terbaru untuk mengetahui ketentuan penerima dan penyaluran BSU 2026.
Salah satu hal yang banyak ditanyakan masyarakat adalah berapa kali BSU 2026 akan dicairkan kepada pekerja yang memenuhi persyaratan.
Selain frekuensi pencairan, informasi mengenai besaran bantuan dan periode yang ditanggung juga penting untuk diketahui agar masyarakat tidak keliru memahami ketentuan program tersebut.
Permenaker terbaru ini turut mengatur kriteria pekerja yang berhak menerima BSU 2026, termasuk batas upah, status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, dan pengecualian bagi kelompok tertentu.
Lantas, BSU 2026 cair berapa kali dan siapa saja yang memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan? Berikut penjelasan berdasarkan ketentuan resmi dalam Permenaker Nomor 16 Tahun 2026.
BSU 2026 Cair Berapa Kali?
Berdasarkan Pasal 6 ayat (1) Permenaker Nomor 16 Tahun 2026, BSU diberikan sebesar Rp300.000 per bulan untuk tiga bulan dan dibayarkan sekaligus.
Dengan demikian, penerima yang memenuhi persyaratan akan memperoleh total bantuan sebesar Rp900.000 dalam satu kali pembayaran, bukan pencairan terpisah setiap bulan.
Ketentuan tersebut menegaskan bahwa nilai Rp300.000 merupakan besaran bantuan untuk setiap bulan yang ditanggung.
Sementara itu, pembayaran sekaligus mencakup periode tiga bulan sehingga total bantuan yang diterima mencapai Rp900.000.
Aturan ini merupakan perubahan atas ketentuan sebelumnya dalam Permenaker Nomor 10 Tahun 2022 yang telah diubah melalui Permenaker Nomor 5 Tahun 2025.
Perubahan terbaru tersebut memperbarui ketentuan mengenai persyaratan penerima, batas upah, dan besaran bantuan yang diberikan kepada pekerja atau buruh.
Meski demikian, pemberian BSU tetap memperhatikan dua hal, yakni jumlah pekerja atau buruh yang memenuhi persyaratan serta ketersediaan pagu anggaran dalam daftar isian pelaksanaan anggaran Kementerian Ketenagakerjaan.
Artinya, ketentuan besaran bantuan dan mekanisme pembayaran telah ditetapkan dalam peraturan, tetapi penerima tetap harus memenuhi kriteria yang berlaku.
Masyarakat juga perlu membedakan antara periode bantuan dan frekuensi pembayaran.
BSU 2026 ditetapkan untuk periode tiga bulan dengan pembayaran sekaligus, sehingga tidak tepat jika ketentuan tersebut diartikan sebagai tiga kali pencairan terpisah.
Menurut informasi di Instagram resmi Kemnaker, penyaluran BSU 2026 tahap empat (periode Oktober, November, dan Desember) diperkirakan akan disalurkan sekitar bulan November dan Desember 2026.

Kriteria Resmi Penerima BSU 2026
Selain mengatur besaran dan mekanisme penyaluran, Permenaker Nomor 16 Tahun 2026 menetapkan persyaratan yang harus dipenuhi pekerja atau buruh untuk menerima BSU.
Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 3 ayat (2) dan ayat (3), serta Pasal 4 yang mengatur dasar perhitungan upah.
Berikut kriteria resmi penerima BSU 2026 berdasarkan peraturan tersebut:
1. Warga Negara Indonesia
Calon penerima BSU harus merupakan Warga Negara Indonesia (WNI). Persyaratan ini dibuktikan dengan kepemilikan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
2. Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga Agustus 2026
Pekerja atau buruh harus tercatat sebagai peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Agustus 2026.
Dengan demikian, status kepesertaan pada periode yang ditentukan menjadi salah satu persyaratan penting dalam penetapan penerima bantuan.
3. Menerima gaji atau upah paling banyak Rp3.500.000 per bulan
Permenaker terbaru menetapkan batas gaji atau upah paling banyak Rp3.500.000 per bulan.
Namun, terdapat ketentuan khusus bagi pekerja yang bekerja di wilayah dengan upah minimum kabupaten/kota (UMK) atau upah minimum provinsi (UMP) lebih tinggi dari Rp3.500.000.
Berdasarkan Pasal 4 ayat (3) dan ayat (4), batas upah tersebut disesuaikan dengan UMK atau UMP yang berlaku di wilayah terkait, kemudian dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu rupiah penuh.
Wilayah yang mendapatkan penyesuaian ini tercantum dalam lampiran Permenaker Nomor 16 Tahun 2026.
Adapun upah yang menjadi dasar penilaian adalah gaji atau upah terakhir yang dilaporkan pengusaha atau pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat dalam sistem lembaga tersebut.
Komponen upah yang diperhitungkan terdiri atas upah pokok dan tunjangan tetap, bukan semata-mata jumlah penghasilan yang diterima berdasarkan perkiraan pribadi pekerja.
4. Bukan ASN, prajurit TNI, atau anggota Polri
Permenaker Nomor 16 Tahun 2026 juga secara tegas mengecualikan aparatur sipil negara (ASN), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dari penerima bantuan ini.
Dengan demikian, pemenuhan persyaratan kewarganegaraan, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, dan batas upah saja tidak cukup apabila seseorang termasuk dalam kelompok yang dikecualikan tersebut.
Selain memenuhi seluruh persyaratan di atas, pemberian BSU juga bergantung pada jumlah pekerja yang memenuhi kriteria dan ketersediaan anggaran Kemnaker.
Oleh sebab itu, pekerja perlu memastikan data kependudukan, status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, dan data upah yang dilaporkan pemberi kerja sesuai dengan ketentuan resmi.