- Menteri Keuangan Suahasil Nazara menyatakan pemerintah memperketat aturan restitusi pajak dalam acara Rapimnas Kadin 2026 di Jakarta.
- Suahasil memerintahkan Dirjen Pajak mempercepat pencairan restitusi bagi UMKM dan industri padat karya guna menjaga arus kas.
- DJP Kemenkeu mencatat realisasi restitusi pajak mencapai Rp198,71 triliun atau turun 38,08 persen hingga September 2026.
Suara.com - Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengakui kalau Pemerintah saat ini lebih memperketat aturan restitusi pajak, yakni kebijakan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dari negara kepada Wajib Pajak (WP).
Hal ini diungkap Menkeu Suahasil di depan para pengusaha yang tergabung dalam Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia lewat acara dalam acara Rapimnas Kadin 2026 di Jakarta, Jumat (30/10/2026).
"Memang ada beberapa pengetatan di dalam penerapan aturan-aturan mengenai restitusi pajak," kata Suahasil.
Meski demikian, Suahasil telah meminta Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto untuk mempercepat restitusi pajak ke beberapa industri padat karya hingga Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Industri padat karya yang diungkapkan Suahasil meliputi alas kaki hingga elektronik. Ia menyebut kalau pencairan restitusi pajak ini dipercepat agar bisa membantu arus kas para pelaku usaha.
"Tapi saya telah memberikan instruksi kepada Dirjen Pajak agar restitusi untuk industri padat karya, untuk UMKM, untuk tekstil, alas kaki yang sifatnya padat karya dan juga elektronik agar dibantu supaya terjadi apa namanya cash flownya bisa dibantu dengan restitusi menjaga modal kerja," jelas Suahasil.
Sebelumnya Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyampaikan realisasi pengembalian kelebihan pembayaran pajak atau restitusi mencapai Rp198,71 triliun hingga September 2026.
“Terdiri dari PPh sebesar Rp59,08 triliun, PPN dan PPnBM sebesar Rp137,79 triliun, dan jenis pajak lainnya sebesar Rp1,84 triliun,” kata Direktorat Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti, dikutip dari Antara.
Meski begitu, Inge mengatakan jumlah restitusi mengalami pertumbuhan negatif 38,08 persen secara tahunan (year-on-year/yoy) dibandingkan periode yang sama tahun lalu yang sebesar Rp320,91 triliun.
Secara rinci, pada September 2025 lalu restitusi pajak untuk PPh sebesar Rp95,12 triliun, untuk PPN dan PPnBM sebesar Rp224,75 triliun, serta untuk jenis pajak lainnya sebesar Rp1,04 triliun.
Adapun Kemenkeu mencatat realisasi penerimaan pajak hingga 30 September 2026 mencapai Rp1.607,6 triliun atau 68,2 persen dari target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026, tumbuh 24,1 persen secara tahunan (yoy).