- Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha PT BPR Agritrans Batumarta di Ogan Komering Ulu pada 3 November 2026.
- Pencabutan izin dilakukan karena rasio modal bank tersebut berada di bawah ambang batas aman dan gagal menyehatkan bisnisnya.
- Lembaga Penjamin Simpanan mengambil alih penanganan dan likuidasi bank tersebut serta menjamin seluruh dana simpanan nasabah.
Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi telah mengambil langkah tegas dengan mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Agritrans Batumarta.
Penutupan bank yang beroperasi di Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan, pada 3 November 2026 ini sekaligus menggenapkan jumlah bank yang berstatus bangkrut di Indonesia menjadi enam belas entitas sepanjang tahun berjalan.
Keputusan fundamental terkait penutupan operasional ini dieksekusi secara legal berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-79/D.03/2026. Regulasi tersebut secara spesifik mengatur tentang Pencabutan Izin Usaha PT BPR Agritrans Batumarta.
Langkah pembubaran entitas bisnis ini memantik atensi publik, khususnya bagi masyarakat produktif di berbagai kota besar yang kini semakin kritis dalam memilih institusi perbankan yang sehat dan kredibel untuk mengamankan aset finansial mereka.
Kepala OJK Provinsi Sumatera Selatan, Arifin Susanto, memberikan pemaparan komprehensif terkait rasionalisasi di balik keputusan ekstrem tersebut. Ia menggarisbawahi bahwa tindakan pencabutan izin usaha ini sejatinya merupakan manifestasi dari langkah pengawasan ketat otoritas guna mengokohkan fondasi industri perbankan secara menyeluruh.
"Langkah pencabutan izin usaha ini menjadi bagian dari upaya OJK menjaga stabilitas industri perbankan serta memastikan perlindungan terhadap nasabah dan masyarakat," katanya dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Rabu (4/11/2026).
Menilik rekam jejak historisnya, BPR Agritrans Batumarta sebenarnya tidak ditutup secara tiba-tiba. Institusi keuangan mikro ini telah cukup lama masuk ke dalam radar pengawasan khusus otoritas.
Berdasarkan catatan regulasi, pada tanggal 28 November 2025 silam, OJK telah menetapkan bank tersebut ke dalam status pengawasan Bank Perekonomian Rakyat Dalam Penyehatan (BDP).
Penetapan status peringatan ini dijatuhkan lantaran manajemen BPR Agritrans Batumarta kedapatan memiliki rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) yang terperosok di bawah ambang batas aman, yakni kurang dari 12 persen.
Memasuki fase pengawasan BDP, jajaran pengurus bank sejatinya sempat merumuskan dan menyusun rencana tindak penyehatan bisnis. Ironisnya, cetak biru pemulihan tersebut gagal direalisasikan secara optimal di lapangan. Upaya penyelamatan yang tersendat ini sama sekali belum memberikan dampak atau hasil yang signifikan, terutama dalam menambal lubang persoalan permodalan yang kian menganga.
Terkait kebuntuan tersebut, OJK tidak memiliki pilihan selain kembali menaikkan eskalasi pengawasan BPR Agritrans Batumarta menjadi status Bank Perekonomian Rakyat Dalam Resolusi (BDR) pada 16 Oktober 2026.
Meskipun otoritas pengawas telah memberikan kelonggaran waktu serta kesempatan yang memadai bagi para pengurus dan pemegang saham pengendali untuk melakukan injeksi modal dan penyehatan likuiditas, ikhtiar tersebut tetap berujung buntu.
Rangkaian kegagalan restrukturisasi ini pada akhirnya bermuara pada penerbitan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Nomor 145/ADK3/2026 tertanggal 23 Oktober 2026. Melalui surat keputusan tersebut, LPS mengambil alih mandat penanganan BPR Agritrans Batumarta guna dieksekusi melalui proses likuidasi.
Menyusul ketetapan tersebut, LPS secara proaktif melayangkan permintaan resmi kepada OJK untuk segera mencabut izin usaha bank yang bersangkutan, yang kemudian dieksekusi tuntas pada 3 November 2026. Pasca-pencabutan izin operasional ini, LPS akan mengambil alih kendali penuh untuk menjalankan fungsi penjaminan simpanan nasabah dan melangsungkan tahapan likuidasi sesuai dengan pedoman perundang-undangan. Mengantisipasi kepanikan publik, OJK mengimbau agar seluruh nasabah BPR Agritrans Batumarta tidak perlu terpancing emosi dan tetap tenang. Regulasi negara memastikan bahwa seluruh dana simpanan masyarakat di perbankan, termasuk di BPR, telah dijamin sepenuhnya oleh LPS.
Sebagai bentuk transparansi, berikut adalah rekapitulasi daftar 16 bank yang izin usahanya telah resmi dicabut oleh OJK sepanjang tahun 2026 hingga tanggal 3 November 2026:
PT BPR Suliki Gunung Mas, Sumatra Barat (7 Januari 2026).
PT BPR Prima Master Bank, Surabaya, Jawa Timur (27 Januari 2026).
Perumda BPR Bank Cirebon, Jawa Barat (9 Februari 2026).
PT BPR Kamadana, Bangli, Bali (18 Februari 2026).
PT BPR Koperindo Jaya, Jakarta Pusat, DKI Jakarta (9 Maret 2026).
PT BPR Pembangunan Nagari, Agam, Sumatra Barat (31 Maret 2026).
PT BPR Sungai Rumbai, Dharmasraya, Sumatra Barat (7 April 2026).
PT BPR Ceper Permata Artha, Klaten, Jawa Tengah (25 Juni 2026).
PT BPR Dwicahaya Nusaperkasa, Batu, Jawa Timur (3 Juli 2026).
PT BPR Mataram Mitra Manunggal, Yogyakarta (7 Juli 2026).
PT BPR Syariah Hasanah Mandiri, Depok, Jawa Barat (16 Juli 2026).
PT BPR Citra Bersada Abad, Bekasi, Jawa Barat (19 Agustus 2026).
PT BPRS Gaido Indonesia, Cianjur, Jawa Barat (1 September 2026).
PT BPR Pasarraya Kuta, Bali (17 September 2026).
PT BPRS Musyarakah Ummat Indonesia, Tangerang, Banten (25 September 2026).
PT BPR Agritrans Batumarta, Sumatera Selatan (3 November 2026).