- Menteri Haji dan Umrah menyebutkan jumlah pendaftar mencapai 5,8 juta orang dengan masa tunggu rata-rata 26 tahun.
- Badan Pengelola Keuangan Haji mengelola dana setoran awal di instrumen syariah dan menyalurkan nilai manfaat ke rekening virtual.
- Pemerintah dan DPR menyepakati biaya penyelenggaraan ibadah haji 2027 sebesar Rp98,47 juta dengan porsi nilai manfaat 44,5 persen.
Suara.com - Antrean haji Indonesia adalah salah satu yang terpanjang di dunia. Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf menyebut, pada Juli 2026, jumlah pendaftar telah mencapai sekitar 5,8 juta orang, dan setiap tahun lebih dari 200 ribu orang baru ikut mendaftar.
Sementara itu, kuota haji Indonesia untuk 2026 sebanyak 221.000 orang, terdiri atas 203.320 jemaah reguler dan 17.680 jemaah khusus. Angka yang sama dipakai sebagai acuan untuk 2027, karena Arab Saudi belum mengumumkan kuota baru.
Dengan formula pembagian kuota yang berlaku sejak 2026, Kementerian Haji dan Umrah menyebut masa tunggu rata-rata diseragamkan menjadi sekitar 26 tahun di 34 provinsi. Bagi jutaan calon jemaah, penantian itu adalah bagian dari ibadah: sabar menunggu giliran, sambil menjaga niat dan tabungan.
Pertanyaannya, apa yang terjadi dengan dana mereka selama menunggu? Di sinilah peran Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menjadi penting.
Dana Tak Hanya Sekedar Mengendap
Setiap calon jemaah reguler membayar setoran awal sebesar Rp25 juta saat mendaftar. Dana itu tidak dibiarkan diam. Sejak 2017, BPKH mengelolanya di instrumen syariah, terutama sukuk negara dan deposito bank syariah. Hasilnya disebut nilai manfaat.
Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji mengatur bahwa sebagian nilai manfaat dibayarkan secara berkala ke rekening virtual (virtual account) milik setiap jemaah tunggu. Artinya, hasil pengelolaan dana tercatat atas nama masing-masing, bukan hanya dinikmati mereka yang berangkat lebih dulu.
Penyalurannya terus berjalan dari tahun ke tahun. Pada tahap I 2024, BPKH menyalurkan sekitar Rp1,2 triliun ke rekening virtual jemaah tunggu. Pada tahap I 2025, angkanya melampaui Rp2,1 triliun untuk sekitar 5,4 juta calon jemaah. Lalu pada awal Agustus 2026, BPKH menyalurkan nilai manfaat tahap I 2026 lebih dari Rp2,06 triliun kepada sekitar 5,7 juta calon jemaah haji reguler dan khusus.
Untuk jemaah reguler, penyaluran 2026 mencapai sekitar Rp1,8 triliun dengan rata-rata Rp323.490 per orang. Jemaah haji khusus menerima rata-rata USD61,61. Besarannya berbeda bagi tiap orang, terutama bergantung pada lamanya masa tunggu.
Saldo itu kelak terasa saat pelunasan. Dalam rincian biaya haji 2027 yang dilaporkan Kontan, pelunasan jemaah dihitung setelah dikurangi setoran awal Rp25 juta dan saldo virtual account. Dengan cara itu, rata-rata pelunasan 2027 menjadi sekitar Rp23 juta, lebih rendah dibanding rata-rata pelunasan 2026 sekitar Rp26,4 juta.
Transparansi Berkeadilan
Keterbukaan menjadi kunci kepercayaan. Calon jemaah tidak perlu menebak berapa nilai manfaat yang telah mereka terima. BPKH menyediakan dua kanal resmi.
Pertama, laman va.bpkh.go.id. Menurut panduan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) BPKH, jemaah cukup memasukkan nomor virtual account atau nomor porsi, tanggal lahir, dan kode verifikasi. Kedua, aplikasi BPKH Apps yang dapat diunduh gratis di ponsel. Bagi yang membutuhkan bantuan, BPKH juga mencantumkan layanan telepon (021) 83793001.
Langkah sederhana ini membuat setiap calon jemaah dapat melihat sendiri bahwa dana yang mereka titipkan bertumbuh. Transparansi semacam ini sejalan dengan kewajiban BPKH untuk mempertanggungjawabkan pengelolaan dana kepada publik.
Mengelola dana jutaan jemaah berarti menjaga dua kepentingan sekaligus: meringankan biaya mereka yang berangkat tahun ini, tanpa mengurangi hak mereka yang masih menunggu.
Keseimbangan itu diuji saat pembahasan biaya haji 2027. Pemerintah semula mengusulkan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) rata-rata Rp107,34 juta, dengan 60 persen ditanggung nilai manfaat. BPKH pun mengingatkan perlunya kehati-hatian.
Dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi VIII DPR pada 19 Agustus 2026, Kepala Badan Pelaksana BPKH Fadlul Imansyah meminta keseimbangan antara jemaah berangkat dan jemaah tunggu. Menurut laporan Katadata, ia menegaskan, "kami memiliki tanggung jawab untuk memastikan keberlanjutan penyelenggaraan haji bagi generasi jemaah berikutnya".
Pesan serupa disampaikan anggota Badan Pelaksana BPKH Indra Gunawan pada pertengahan September 2026. Kepada Republika, ia menyatakan, "Nilai manfaat itu adalah hak individual." Ia juga mengingatkan, "Biaya yang terlihat murah hari ini bisa menjadi sangat mahal di masa depan."
Pandangan itu memiliki pijakan syariah. BPKH dan sejumlah pihak merujuk hasil Ijtima Ulama Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) se-Indonesia VIII Tahun 2024. Fatwa itu menyatakan hasil investasi setoran awal calon jemaah tunggu tidak boleh dipakai untuk membiayai penyelenggaraan haji jemaah lain.
Pada 7 Oktober 2026, Komisi VIII DPR dan pemerintah menyepakati BPIH 2027 rata-rata Rp98,47 juta, dengan porsi nilai manfaat 44,5 persen. Porsi ini lebih tinggi dari 38 persen pada 2026, sehingga jemaah yang berangkat tetap mendapat keringanan. Namun, porsinya lebih rendah dari usulan awal 60 persen, sehingga ruang bagi jemaah tunggu tetap terjaga. BPKH menyatakan siap menyalurkan sekitar Rp8,83 triliun nilai manfaat untuk haji 2027.
Masa tunggu yang panjang membuat perencanaan sejak dini menjadi semakin penting. Kabar baiknya, minat kalangan muda tampak tumbuh.
Bank Syariah Indonesia (BSI), salah satu bank penerima setoran BPIH, melaporkan 7,8 juta nasabah haji per Juli 2026. Sebanyak 46 persen di antaranya berasal dari generasi muda, dan saldo tabungan haji tumbuh 16,02 persen menjadi Rp17,1 triliun. Data ini menggambarkan nasabah BSI, bukan seluruh pendaftar nasional. Meski demikian, tren tersebut menunjukkan kesadaran menabung haji tidak lagi didominasi generasi tua.
Aturan juga membuka jalan bagi pendaftar muda. Anak usia 12 tahun sudah dapat memperoleh nomor porsi, dan sejumlah bank menyediakan tabungan haji sejak usia dini. BPKH turut mengampanyekan gerakan haji muda, termasuk mengajak calon pengantin menjadikan setoran awal haji sebagai mahar.
Arus pendaftar baru pun tetap kuat. BPKH mencatat 203.452 pendaftar baru hingga Mei 2026, atau 118,61 persen dari target periode tersebut.
Semakin muda seseorang mendaftar, semakin panjang pula dananya dikelola, dan semakin lama nilai manfaatnya terakumulasi. Bagi generasi muda, mendaftar lebih awal bukan sekadar mengamankan antrean, melainkan juga memberi waktu bagi dana mereka untuk bertumbuh secara syariah.
Data Akurat, Manfaat Tepat Sasaran
Pada akhir September 2026, Kementerian Haji dan Umrah melaporkan telah memvalidasi sekitar 5,7 juta data jemaah dan menemukan sekitar 400 ribu data yang tidak valid. Pemutakhiran ini penting agar kuota dan nilai manfaat benar-benar sampai kepada calon jemaah yang berhak.
Hingga September 2026, dana haji yang dikelola BPKH mencapai sekitar Rp184 triliun. Dana sebesar itu adalah titipan jutaan keluarga Indonesia yang menabung dengan harapan suatu hari dapat berdiri di Padang Arafah.
Mengawal masa depan keuangan haji berarti memastikan harapan itu tetap terjaga, baik bagi yang berangkat tahun depan maupun bagi mereka yang baru mendaftar hari ini. Melalui penyaluran nilai manfaat ke rekening virtual, kanal cek saldo yang terbuka, dan sikap hati-hati dalam setiap pembahasan biaya, BPKH menunjukkan bahwa penantian panjang calon jemaah tidak berjalan tanpa hasil.