Media asing asal Inggris, Daily Star menyoroti soal viral video porno Kebaya Merah di Indonesia. Dalam pemberitaannya, media Inggris itu menyoroti soal ancaman hukuman enam tahun kepada pemeran video syur Kebaya Merah.
"Terlepas dari peraturan ketat tentang konten dewasa di negara mayoritas Muslim tersebut, baru-baru ini terjadi kehebohan pornografi Kebaya Merah," tulis Daily Star
"Pasangan dalam klip Kebaya Merah kini dihadapkan pada ancaman hukuman enam tahun penjara kerena memposting konten tidak bermoral secara online sebagaimana diuraikan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang kontroversial di Indonesia,"
"Detektif berulang kali menonton klip porno online bersama Kebaya Merah yang menjadi viral di media sosial Indonesia untuk mengindentifikasi pasangan yang terlibat karena pornografi dilarang di negara itu," tambah media Inggris tersebut.
Dalam ulasannya, Daily Star juga menyoroti gerak cepat pihak kepolisian untuk membongkar kasus video syur Kebaya Merah.
"Detektif Indonesia yang bermata elang, setelah mempelajari dengan cermat latar belakang klip cabul itu, mengetahui dengan tepat di mana klip tersebut diambil,"
Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Timur Kombes Pol. Farman mengungkapkan dua pameran video "Kebaya Merah" berinisial ACS dan AH telah membuat sebanyak 92 video porno.
"ACS dan AH telah membuat 92 video asusila dan 100 foto telanjang dengan berbagai tema. File produksi itu disimpan di hard disk milik tersangka," kata Kombes Pol. Farman mengutip dari Antara.
Menurut dia, 92 video tersebut diproduksi pada tahun ini. Video-video tersebut diduga dipasarkan untuk lokal dan luar negeri.
Baca Juga: Angkat Tema "Receptionist Hotel", Ternyata Video Porno "Kebaya Merah" Pesanan Khusus