Suara.com - Satu keluarga di Argentina harus meminta izin ke pemerintah setempat agar dapat menamai anaknya dengan nama Messi.
Izin dilakukan bukan karena hendak menyamai nama Lionel Messi, si kapten Argentina, sekaligus striker Barcelona. Melainkan lantaran undang-undang tahun 1969 yang melarang nama belakang dijadikan sebagai nama depan.
Undang-undang tersebut memiliki hukuman yang tidak main-main, yakni 45 tahun hidup di bui.
"Kami sudah meminta izin kepada pemerintah agar dapat menamai anak kami dengan Messi," kata sang ayah, Varela, seperti dikutip dari Reuters, Sabtu (13/9/2014).
Beruntung, Pemerintah Argentina mengizinkan pemberian nama Messi sebagai nama depan anak Varela. Dia pun terbebas dari hukuman bui lantaran memberikan nama Messi kepada anaknya.
"Izin itu akhirnya tiba. Kami sangat senang. Nama anak kami sekarang Messi Daniel Varela," ujarnya.