Array

Jadi Tersangka, Ini Alasan Joko Driyono Tak Mundur Sebagai Pimpinan PSSI

Kamis, 21 Februari 2019 | 15:50 WIB
Jadi Tersangka, Ini Alasan Joko Driyono Tak Mundur Sebagai Pimpinan PSSI
Pelaksana Tugas Ketua Umum PSSI Djoko Driyono (kanan) bersama Wakil Ketua Umum PSSI Iwan Budianto (kiri) menyampaikan keterangan pers sesusai penutupan Kongres PSSI 2019 di Nusa Dua, Bali, Minggu (20/1/2019). ANTARA FOTO/Nyoman Budhiana.

Suara.com - Anggota Komite Eksekutif (Exco) PSSI Gusti Randa buka suara mengapa Plt Ketua Umum Joko Driyono belum juga mengundurkan diri. Padahal, status Jokdri -sapaannya- sudah tersangka dalam kasus dugaan perusakan barang bukti yang terkait dengan pengaturan skor oleh Satgas Antimafia Bola.

Tidak hanya belum mundur. Bahkan, Jokdri masih memimpin rapat Exco yang berakhir dengan putusan digelarnya Kongres Luar Biasa (KLB) pada Selasa (19/2/2019) malam.

Gusti memang menyarankan agar Jokdri untuk mundur. Akan tetapi, melihat situasi yang ada di organisasi hal itu sulit dilakukan.

"Kalau secara pribadi lebih baik memang mundur saja. Kemarin sudah banyak pembicaraan kalau mundur secara internal repot lagi, harus ada Plt lagi," kata Gusti Randa saat dihubungi wartawan, Kamis (21/2/2019).

Anggota Komite Eksekutif PSSI (Exco) sekaligus Ketua Tim Pencari Fakta (TPF) Gusti Randa saat diwawancarai di Hotel Sultan, Jakarta, Rabu (3/10/2018). (Suara.com/Adie Prasetyo)
Anggota Komite Eksekutif PSSI (Exco) sekaligus Ketua Tim Pencari Fakta (TPF) Gusti Randa saat diwawancarai di Hotel Sultan, Jakarta, Rabu (3/10/2018). (Suara.com/Adie Prasetyo)

Oleh karena itu, sesuai kesepakatan Exco PSSI memutuskan Jokdri menjabat hingga KLB yang kemungkinan digelar pada Mei atau April mendatang.

Keputusan tersebut bukan tanpa alasan. Exco PSSI tidak ingin ada pandangan buruk khususnya dari FIFA. Pasalnya, belum pernah terjadi dua kali pimpinan PSSI mundur dalam satu periode.

"Makanya, dari pada bicara kayak gitu, kami antarkan KLB itu lebih baik. Ya sudah kami KLB saja karena peristiwa mundur dua kali ketua umum itu tidak pernah terjadi di dunia. Ini akan menjadi tanda tanya besar dari induk organisasi (FIFA)," Gusti menambahkan.

"Masa dalam satu periode dua kali KLB atau nanti yang dikhawatirkan bisa dibekukan lagi, kami tidak mau lah. Jadi tidak usah persoalan itu," terangnya.

Joko Driyono dijerat dengan Pasal 363 KUHP dan atau Pasal 265 KUHP dan atau Pasal 233 KUHP mengenai tindakan pencurian dengan pemberatan atau perusakan barang bukti yang telah terpasang garis polisi.

Baca Juga: Hadapi Kamboja Indra Sjafri Rotasi Penjaga Gawang Timnas Indonesia U-22?

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI