Uniknya, status WNI yang dimiliki Dzumafo bukan datang karena kepentingan tim nasional atau pun klub.
Sebab, Dzumafo mendapatkan status itu karena pengajuan istrinya, Maria Magdalena, yang berstatus sebagai WNI.
Lagi pula, Dzumafo juga memenuhi syarat administratif untuk mendapatkan kewarganegaraan Indonesia.
Sebab, menurut Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2016, setiap WNA yang ingin mengajukan status WNI harus menetap di Indonesia minimal selama lima tahun berturut-turut, atau 10 tahun tidak berturut-turut.
Saat ini, di usianya yang telah memasuki kepala empat, Dzumafo belum juga berpikir untuk mengakhiri kariernya sebagai pesepak bola.
Yang terbaru, Dzumafo menerima tawaran klub Liga 2, Dewa United FC, pada Maret tahun lalu.
Bersama klub asuhan Kas Hartadi itu, Dzumafo mendapat tugas untuk mengantarkan Dewa United meraih satu tiket promosi ke Liga 1 musim depan.
Penulis: Muh Adif Setyawan
Baca Juga: Dua Pemain Naturalisasi Bakal Merapat ke PSMS Medan