Regulasi Final Piala Presiden 2022: Dua Leg, Tanpa Gol Tandang, dan Rincian Hadiah

Reky Kalumata Suara.Com
Selasa, 12 Juli 2022 | 12:57 WIB
Regulasi Final Piala Presiden 2022: Dua Leg, Tanpa Gol Tandang, dan Rincian Hadiah
Logo Piala Presiden 2022. (dok Laman Piala Presiden)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Merujuk pada Pasal 7 Ayat 3 Regulasi Piala Presiden 2022, tidak ada penerapan sistem gol tandang pada partai final antara Arema FC versus PSIS Semarang.

“Aturan gol tandang tidak diberlakukan di babak semifinal dan final, di mana jika dua tim yang bertanding di babak semifinal dan final mencetak skor yang akhirnya sama setelah bermain di dua pertandingan (mis, 1-1, 2-2, dan seterusnya), maka dilanjutkan dengan babak extra time,” bunyi poin (e) Pasal 7 Ayat 3.

“Jika tidak ada gol tercipta pada babak extra time dan/atau skor akhir pertandingan masih sama, maka pertandingan dilanjutkan dengan tendangan dari titik penalti,” lanjut bunyi Regulasi Piala Presiden 2022.

Hadiah Final Piala Presiden 2022

PT Liga Indonesia Baru (LIB) juga telah menyajikan kepastian soal hadiah yang akan diberikan kepada pemenang final Piala Presiden 2022.

Nantinya, tim peraih gelar juara akan mendapatkan trofi serta hadiah uang hingga Rp 2 miliar, sedangkan peraih runner-up mendapat Rp 1 miliar.

Berikut Hadiah Piala Presiden 2022

Juara: Rp 2.000.000.000

Runner-up: Rp 1.000.000.000

Baca Juga: Arema FC Incar Hattrick Gelar Juara Piala Presiden

Pemain Terbaik: Rp 100.000.000

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI