Tiga tersangka lainnya dari unsur kepolisian adalah Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, dan Komandan Kompi Brimob Polda Jatim inisial AKP Hasdarman. Mereka disangkakan melanggar ketentuan pasal 359 dan/atau pasal 360 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. (Antara)
Komnas HAM Tegaskan Korban Tragedi Kanjuruhan Meninggal Dunia Dipicu karena Gas Air Mata Polisi
Pebriansyah Ariefana Suara.Com
Rabu, 12 Oktober 2022 | 15:51 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Mengenang 1.000 Hari Tragedi Kanjuruhan: Sejauh Mana Keadilan Kian Menepi?
26 Juni 2025 | 07:49 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI