Komnas HAM Tegaskan Korban Tragedi Kanjuruhan Meninggal Dunia Dipicu karena Gas Air Mata Polisi

Rabu, 12 Oktober 2022 | 15:51 WIB
Komnas HAM Tegaskan Korban Tragedi Kanjuruhan Meninggal Dunia Dipicu karena Gas Air Mata Polisi
Sejumlah penonton membawa rekannya yang pingsan akibat sesak nafas terkena gas air mata yang ditembakkan aparat keamanan saat kericuhan usai pertandingan sepak bola BRI Liga 1 antara Arema melawan Persebaya di Stadion Kanjuruhan, Malang, Sabtu (1/10/2022). ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto/tom.

Tiga tersangka lainnya dari unsur kepolisian adalah Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, dan Komandan Kompi Brimob Polda Jatim inisial AKP Hasdarman. Mereka disangkakan melanggar ketentuan pasal 359 dan/atau pasal 360 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. (Antara)

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI