Baca 10 detik
- Rizki Nurfadilah, kiper muda berusia 18 tahun, menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)
- Selama di Kamboja, Rizki mengalami kondisi yang mengkhawatirkan, termasuk disiksa fisik, dipaksa bekerja menipu orang melalui komputer
- Keluarga Rizki telah berupaya memulangkannya melalui jalur resmi, termasuk polisi, instansi terkait, dan KBRI
Keluarga Rizki telah berupaya memulangkannya ke Indonesia melalui berbagai jalur, termasuk melapor ke polisi, instansi terkait, hingga Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Kamboja.
Polda Jawa Barat menyatakan akan mendalami dugaan TPPO ini.
Kapolda Jabar Irjen Pol Rudi Setiawan mengimbau masyarakat yang memiliki anggota keluarga menjadi korban TPPO untuk segera melapor.
“Kami Polda Jawa Barat membuka diri, kalau ada dugaan, ada peristiwa yang merupakan tindak pidana perdagangan orang. Silakan untuk mengadu ke kami, tidak usah formal-formal, lisan saja,” jelasnya di Mapolda Jabar, Kota Bandung.
Kontributor : Rahman