Kemenhub Minta Maskapai Penerbangan Terapkan Harga Tiket Terjangkau Demi Tingkatkan Mobilitas Masyarakat

Suara Cianjur | Suara.com

Minggu, 07 Agustus 2022 | 16:45 WIB
Kemenhub Minta Maskapai Penerbangan Terapkan Harga Tiket Terjangkau Demi Tingkatkan Mobilitas Masyarakat
Sejumlah pesawat terparkir di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (4/8/2022). ANTARA FOTO/Fauzan (Foto Ilustrasi)

SuaraCianjur.Id,- Ditjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengimbau kepada maskapai agar menerapkan harga tiket pesawat yang terjangkau.

"Kami perlu menetapkan kebijakan ini agar maskapai mempunyai pedoman dalam menerapkan tarif penumpang," ucap Plt Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, Nur Isnin Istiartono dalam pernyataan tertulisnya, Sabtu (6/8/2022).

Imbauan itu tertuang dalam Keputusan Menteri Nomor 142 Tahun 2022 tentang Besaran Biaya Tambahan (Surcharge) yang Disebabkan Adanya Fluktuasi Bahan Bakar (Fuel Surcharge) Tarif Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri dan berlaku sejak tanggal 4 Agustus 2022.

Penerapan tarif maskapai yang terjangkau bagi para pengguna jasa penerbangan, harus dilakukan agar bisa menjaga kenektivitas antara wilayah Indonesia dan kontinuitas pelayanan jasa transportasi udara.

Maka dari itu Nur Isnin ingin seluruh maskapai yang melayani rute penerbangan berjadwal dalam negeri, bisa menerapkan tarif penumpang yang lebih terjangkau.

"Kemampuan daya beli masyarakat hingga kini masih belum pulih akibat Covid-19 namun kebutuhan masyarakat akan transportasi udara tetap harus diperhatikan," ujar Isnin.

Pemberlakukan tarif yang terjangkau justru akan mendorong mobilitas masyarakat dalam melakukan perjalanan via udara.

Tak hanya itu saja nantinya akan ada peningkatan kapasitas termasuk produksi angkutan udara penumpang, pos dan kargo.

"Imbauan ini telah disampaikan oleh kami kepada masing-masing direktur utama maskapai nasional untuk diterapkan di lapangan," ungkap Nur Isnin.

Isnin memastikan jika Ditjen Perhubungan Udara akan melakukan evaluasi dalam tiga bulan setelah penerapan besaran biaya tambahan atau surcharge dilakukan oleh masing-masing maskapai.

Paling tinggi yang terjadi saat ini untuk besaran biaya tambahan pesawat udara jenis jet sebesar 15 persen, dari tarif batas atas sesuai kelompok pelayanan masing-masing maskapai.

Sedangkan untuk pesawat udara jenis propeller paling tinggi 25 persen dari tarif batas atas sesuai kelompok pelayanan masing-masing maskapai.

Isnin turut menegaskan, soal penetapan besaran biaya tambahan atau surcharge. Ditjen Perhubungan Udara berupaya mengakomodir kepentingan semua pihak. Terutama yang yang memiliki tujuan perlindungan konsumen dan menjaga keberlangsungan usaha yang sehat.

"Mari bersama-sama kita saling berkontribusi dan berkolaborasi dalam pemulihan transportasi udara," pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Ada Perhitungan Tarif Tiket Pesawat Terbaru, Kemenhub Minta Maskapai Jual Harga Terjangkau

Ada Perhitungan Tarif Tiket Pesawat Terbaru, Kemenhub Minta Maskapai Jual Harga Terjangkau

News | Minggu, 07 Agustus 2022 | 15:57 WIB

Airlangga: Harga Tiket Pesawat Saat Ini Lebih Mahal Dibanding 2-3 Tahun Lalu

Airlangga: Harga Tiket Pesawat Saat Ini Lebih Mahal Dibanding 2-3 Tahun Lalu

Bisnis | Jum'at, 05 Agustus 2022 | 16:46 WIB

Kemenhub Semprot Pemkab Serang, Sebut Perlintasan Kereta Lokasi Kecelakaan Odong-odong Tak Berizin

Kemenhub Semprot Pemkab Serang, Sebut Perlintasan Kereta Lokasi Kecelakaan Odong-odong Tak Berizin

Banten | Rabu, 27 Juli 2022 | 14:41 WIB

Terkini

Belajar dari Kasus Little Aresha, Ini 3 Cara Cek Legalitas Daycare dan PAUD Agar Anak Aman

Belajar dari Kasus Little Aresha, Ini 3 Cara Cek Legalitas Daycare dan PAUD Agar Anak Aman

News | Minggu, 26 April 2026 | 18:53 WIB

Bukan Gratis, tapi Sulit: Jeritan Pendidikan di Namorambe

Bukan Gratis, tapi Sulit: Jeritan Pendidikan di Namorambe

Your Say | Minggu, 26 April 2026 | 18:45 WIB

Kebakaran Maut di Lubang Buaya: Pria 53 Tahun Pengidap Stroke Tewas Terjebak Dalam Rumah

Kebakaran Maut di Lubang Buaya: Pria 53 Tahun Pengidap Stroke Tewas Terjebak Dalam Rumah

News | Minggu, 26 April 2026 | 18:42 WIB

Belanja di GrandLucky Bisa Dapat Alaif Udang Gratis dengan Promo BRI

Belanja di GrandLucky Bisa Dapat Alaif Udang Gratis dengan Promo BRI

Bri | Minggu, 26 April 2026 | 18:41 WIB

Tito, Hatta Rajasa, hingga Aburizal Bakrie Pulang Kampung, Tokoh Perantau Bahas Masa Depan Sumbagsel

Tito, Hatta Rajasa, hingga Aburizal Bakrie Pulang Kampung, Tokoh Perantau Bahas Masa Depan Sumbagsel

Sumsel | Minggu, 26 April 2026 | 18:40 WIB

BRI Beri Reward Spesial untuk Agen BRILink, Bisa Dapat Emas Batangan 2 Gram

BRI Beri Reward Spesial untuk Agen BRILink, Bisa Dapat Emas Batangan 2 Gram

Bisnis | Minggu, 26 April 2026 | 18:37 WIB

Gus Ipul: Persiapan Muktamar NU Terus Berjalan, Tim Panel Tuntaskan SK Sebelum Agustus

Gus Ipul: Persiapan Muktamar NU Terus Berjalan, Tim Panel Tuntaskan SK Sebelum Agustus

News | Minggu, 26 April 2026 | 18:34 WIB

Cara Dapat Voucher Shopee dari BRI, Dapatkan Diskon Besar!

Cara Dapat Voucher Shopee dari BRI, Dapatkan Diskon Besar!

Bri | Minggu, 26 April 2026 | 18:32 WIB

Deretan Fakta Kasus Kekerasan di Daycare Little Aresha, Izin Bodong hingga Korban Alami Trauma

Deretan Fakta Kasus Kekerasan di Daycare Little Aresha, Izin Bodong hingga Korban Alami Trauma

Entertainment | Minggu, 26 April 2026 | 18:30 WIB

Cara Mencuci Sepeda Listrik yang Benar dan Aman, Tak Khawatir Korsleting

Cara Mencuci Sepeda Listrik yang Benar dan Aman, Tak Khawatir Korsleting

Otomotif | Minggu, 26 April 2026 | 18:30 WIB