Mahfud MD Jelaskan soal Pemeriksaan Langgar Etik Ferdy Sambo di Mako Brimob

Suara Cianjur | Suara.com

Minggu, 07 Agustus 2022 | 21:48 WIB
Mahfud MD Jelaskan soal Pemeriksaan Langgar Etik Ferdy Sambo di Mako Brimob
Menteri Polhukam Mahfud MD - kejanggalan kasus polisi tembak polisi (Instagram/@mohmahfudmd) (Foto Ilustrasi)

SuaraCianjur.Id,- Irjen Pol Ferdy Sambo kini dibawa ke markas Brimob untuk dilakukan pemeriksaan terkait pelanggaran kode etik di tempat kejadian perkara.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo mengatakan Ferdy ditempatkan dalam tempat khusus yang berada di Korps Brimob. Pemeriksaan ini menyoal pelanggaran etik penanganan pemeriksaan TKP tewasnya Brigadir J.

Namun Ferdy tidak ditahan hanya akan menjalani pemeriksaan sehingga butuh penempatan khusus.

"(Penempatan khusus) dalam konteks pemeriksaan. Jadi, tidak benar ada itu (penangkapan dan penahanan)," ujar Dedi kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Sabtu (07/08/2022).

Menteri Koodinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD membenarkan kabar tersebut.

"Ya, saya sudah mendapat info bahwa Ferdy Sambo dibawa ke Mako Brimob dan Provost," kata Mahfud MD.

Mahfud mengakui, ada yang mempertanyakan kenapa Ferdy Sambo ditahan di Provost.

Maka dari Mahfud meluruskan kalau menurut hukum, pelanggaran etik dan pelanggaran pidana bisa sama-sama berjalan dan tidak harus saling menunggu.

"Serta tidak bisa saling meniadakan," ucap Mahfud seperti dikutip dari Antara, Minggu (07/08/2022).

Dengan demikian, ketika seseorang dijatuhi sanksi etik bukan berarti dugaan pidananya dikesampingkan. Pelanggaran etik akan tetap diproses, begitu pula dengan pelanggaran pidana yang juga akan tetap diproses secara sejajar.

"Contohnya, dulu kasus Pak Akil Mochtar (mantan Ketua Mahkamah Konstitusi) di MK. Ketika yang bersangkutan ditahan karena sangkaan korupsi setelah di-OTT (operasi tangkap tangan), maka tanpa menunggu selesainya proses pidana pelanggaran etiknya diproses dan dia diberhentikan dulu dari jabatannya sebagai hakim MK melalui sanksi etik," kata Mahfud.

Mahfud mengatakan bahwa hal tersebut mempermudah pemeriksaan pidana, karena yang bersangkutan tidak bisa turut membantu merampungkan di Mahkamah Konstitusi.

"Dia tidak bisa cawe-cawe di MK," ucap Mahfud.

Beberapa lama setelah sanksi etik dijatuhkan, barulah dijatuhi hukuman pidana. Menkopolhukam menjelaskan kalau pemeriksaan pidana itu lebih rumit. Sehingga lebih lama daripada pemeriksaan pelanggaran etik.

"Publik tidak perlu khawatir, penyelesaian masalah etika ini malah akan mempermudah pencepatan pemeriksaan pidana," kata Mahfud. [Antara]

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Dibawa ke Mako Brimob, Ferdy Sambo Jadi Tersangka Penembakan Brigadir J?

Dibawa ke Mako Brimob, Ferdy Sambo Jadi Tersangka Penembakan Brigadir J?

News | Minggu, 07 Agustus 2022 | 11:07 WIB

Warganet Twitter Kecewa, Nama Ferdy Sambo Jadi Trending Topic

Warganet Twitter Kecewa, Nama Ferdy Sambo Jadi Trending Topic

Tekno | Minggu, 07 Agustus 2022 | 10:54 WIB

Bharada E Ajukan Diri Sebagai Justice Collaborator, Apa Artinya?

Bharada E Ajukan Diri Sebagai Justice Collaborator, Apa Artinya?

News | Minggu, 07 Agustus 2022 | 10:50 WIB

Terkini

Ajudan Abdul Wahid Ditahan usai 'Lawan' KPK dengan Gugatan Rp11 Miliar

Ajudan Abdul Wahid Ditahan usai 'Lawan' KPK dengan Gugatan Rp11 Miliar

Riau | Senin, 13 April 2026 | 20:09 WIB

Jangan Cuma Ikut Tren! IDAI Ingatkan Bahaya Sleep Training Jika Ortu Malah Asyik Main Sosmed

Jangan Cuma Ikut Tren! IDAI Ingatkan Bahaya Sleep Training Jika Ortu Malah Asyik Main Sosmed

News | Senin, 13 April 2026 | 20:08 WIB

5 Ide Outfit Kantoran ala Song Hye Kyo, Elegan dan Formal Banget!

5 Ide Outfit Kantoran ala Song Hye Kyo, Elegan dan Formal Banget!

Your Say | Senin, 13 April 2026 | 20:00 WIB

Review Golden Job: Misi Terakhir yang Berujung Pengkhiantan, Malam Ini di Trans TV

Review Golden Job: Misi Terakhir yang Berujung Pengkhiantan, Malam Ini di Trans TV

Entertainment | Senin, 13 April 2026 | 20:00 WIB

Cara Menyimpan Songket Mahal agar Tak Dimakan Ngengat, Rahasia Benang Emas Tetap Berkilau

Cara Menyimpan Songket Mahal agar Tak Dimakan Ngengat, Rahasia Benang Emas Tetap Berkilau

Sumsel | Senin, 13 April 2026 | 19:55 WIB

Buntut Tamara Bleszynski Tak Dampingi Teuku Rassya di Pelaminan, Mantan Suaminya Dihujat

Buntut Tamara Bleszynski Tak Dampingi Teuku Rassya di Pelaminan, Mantan Suaminya Dihujat

Entertainment | Senin, 13 April 2026 | 19:40 WIB

Awas Wajah Rusak! Bareskrim Bongkar 'Pabrik' Skincare Bermerkuri di Bogor, Dijual Murah Rp35 Ribu

Awas Wajah Rusak! Bareskrim Bongkar 'Pabrik' Skincare Bermerkuri di Bogor, Dijual Murah Rp35 Ribu

News | Senin, 13 April 2026 | 19:36 WIB

Anak Presiden Uganda Ancam Erdogan: Kirim Cewek Cantik untuk Saya atau Diplomat Anda Diusir

Anak Presiden Uganda Ancam Erdogan: Kirim Cewek Cantik untuk Saya atau Diplomat Anda Diusir

News | Senin, 13 April 2026 | 19:29 WIB

Penerimaan Pajak dari MBG Cuma 3-5 Persen, Setara Rp 10,05 T hingga Rp 16,75 T

Penerimaan Pajak dari MBG Cuma 3-5 Persen, Setara Rp 10,05 T hingga Rp 16,75 T

Bisnis | Senin, 13 April 2026 | 19:27 WIB

IDAI Ingatkan Risiko Tinggi Balita Mendaki Gunung Usai Kasus Hipotermia di Ungaran

IDAI Ingatkan Risiko Tinggi Balita Mendaki Gunung Usai Kasus Hipotermia di Ungaran

News | Senin, 13 April 2026 | 19:25 WIB