Panas! Oknum Baznas Jadi Bagian Parpol, Sejumlah Anggota DPRD Cirebon Minta Bupati Baca Aturan

Suara Cianjur | Suara.com

Jum'at, 12 Agustus 2022 | 13:40 WIB
Panas! Oknum Baznas Jadi Bagian Parpol, Sejumlah Anggota DPRD Cirebon Minta Bupati Baca Aturan
Gedung DPRD Kabupaten Cirebon ((istimewa))

SuaraCianjur.id,- Geram atas pernyataan Bupati Cirebon, H Imron yang mengatakan bahwa dewan tidak ngerti aturan terkait oknum Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) setempat yang telah dibuatkan KTA PDI Perjuangan oleh dirinya, sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Cirebon mengambil sikap.

Siska Karina, anggota DPRD Kabupaten Cirebon yang juga Sekretaris Komisi IV menuturkan jika apa yang disampaikan dirinya maupun anggota dewan lainnya, sudah sesuai aturan. 

“Kita tidak asal bicara, tetapi jelas ada dasar aturannya. Sangat jelas anggota Baznas dilarang menjadi bagian dari partai politik (Parpol) mana pun,” ungkap Siska, Kamis (11/8/2022).

"Kita berbicara atas dasar aturan. Yakni Undang-Undang Nomor 23 tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Di situ Pasal 11 menyebutkan bahwa persyaratan menjadi anggota Baznas salah satunya adalah tidak menjadi anggota partai politik," tambahnya.

Dikatakan Siska, undang-undang sudah sangat jelas melarang anggota Baznas menjadi bagian dari partai politik. Apalagi, oknum Baznas yang bersangkutan sudah memiliki KTA PDI Perjuangan seperti yang diakui Bupati Cirebon. 

Dengan begitu, lanjut Siska, yang bersangkutan sudah terbukti menjadi anggota parpol.

"Anggota Baznas saja tidak boleh menjadi anggota parpol, apalagi MI ini staf pelaksana di Baznas," katanya.

Adapun tentang asas yang disebutkan dia sebelumnya jelas mengacu pada Peraturan Bupati (Perbup). Yakni Nomor 65 tahun 2017 terkait asas keadilan, akuntabilitas ada di pasal 2.

"Jadi jelas ya, dewan berbicara sesuai aturan. Sudahlah Baznas ini kan dibentuk untuk kemaslahatan umat. Baznas jangan dipolitisasi," tegas Siska.

Tak hanya Siska, Anggota Fraksi PKS DPRD Kabupaten Cirebon, Nurholis juga menanggapi pernyataan Bupati Cirebon. 

Nurholis, mempertanyakan terkait pihak mana yang tidak memahami aturan. Menurutnya, aturan yang ada sudah sangat. Nurholis bahkan meminta agar Bupati Cirebon membaca aturannya bahwa anggota Baznas dilarang menjadi anggota parpol.

"Sepertinya Pak Bupati harus baca lagi Peraturan Baznas RI Nomor 1 tahun 2019 Bab 2 Pasal 4. Yakni untuk dapat diangkat menjadi pimpinan Baznas yaitu 1 orang ketua dan paling banyak 4 orang wakil ketua itu harus memenuhi persyaratan. di antaranya huruf g. Tidak menjadi anggota parpol dan yang ber-KTA parpol itu, jelas berarti anggota parpol," kata Nurholis.

Nurholis menegaskan, pimpinan Baznas harus tegas dan memastikan orang-orang yang ada di lembaganya tidak ada yang ber-KTA parpol. 

"Dan pimpinan Baznas pun harus memastikan terhadap seluruh stafnya agar tidak ada yang ber-KTA salah satu parpol," kata dia.

Sementara itu, Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Kabupaten Cirebon, Anton Maulana turut berbicara prihal hal tersebut. Menurutnya Baznas sudah seharusnya bersih dan netral dari kepentingan politik. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Tim Tipidsus Kejari Garut Geledah Gedung DPRD Garut, Ada Apa?

Tim Tipidsus Kejari Garut Geledah Gedung DPRD Garut, Ada Apa?

| Kamis, 11 Agustus 2022 | 15:50 WIB

Soal Brigadir J, Tokoh Ulama Cirebon Puji Kapolri

Soal Brigadir J, Tokoh Ulama Cirebon Puji Kapolri

| Kamis, 11 Agustus 2022 | 14:30 WIB

Bitcoin, Investasi Jangka Panjang yang Menjanjikan?

Bitcoin, Investasi Jangka Panjang yang Menjanjikan?

| Minggu, 07 Agustus 2022 | 14:30 WIB

Terkini

Disney On Ice di Istora Senayan Mulai 24 April 2026: Cek Jadwal Pertunjukan dan Harga Tiket

Disney On Ice di Istora Senayan Mulai 24 April 2026: Cek Jadwal Pertunjukan dan Harga Tiket

Entertainment | Jum'at, 24 April 2026 | 19:20 WIB

Triumph Rocket 3 Storm R, Motor dengan Mesin Lebih Besar dari Innova Zenix

Triumph Rocket 3 Storm R, Motor dengan Mesin Lebih Besar dari Innova Zenix

Your Say | Jum'at, 24 April 2026 | 19:20 WIB

BRI Tebar Dividen Rp52,1 Triliun, Bukti Kinerja Solid & Komitmen ke Pemegang Saham

BRI Tebar Dividen Rp52,1 Triliun, Bukti Kinerja Solid & Komitmen ke Pemegang Saham

Riau | Jum'at, 24 April 2026 | 19:19 WIB

5 Parfum Aroma Powdery di Indomaret, Solusi Wangi Segar di Cuaca Panas

5 Parfum Aroma Powdery di Indomaret, Solusi Wangi Segar di Cuaca Panas

Lifestyle | Jum'at, 24 April 2026 | 19:15 WIB

BRI Bina Lebih dari 43 Ribu Klaster Usaha hingga Lewat 'Klasterku Hidupku'

BRI Bina Lebih dari 43 Ribu Klaster Usaha hingga Lewat 'Klasterku Hidupku'

Bri | Jum'at, 24 April 2026 | 19:15 WIB

Miskinkan Bandar Ko Erwin, Bareskrim Bidik Pasal TPPU dan Sita Aset Rumah hingga Ruko!

Miskinkan Bandar Ko Erwin, Bareskrim Bidik Pasal TPPU dan Sita Aset Rumah hingga Ruko!

News | Jum'at, 24 April 2026 | 19:13 WIB

Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon

Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon

News | Jum'at, 24 April 2026 | 19:09 WIB

Seskab Teddy Beberkan Hasil Pertemuan Empat Mata Prabowo-Kapolri, Ini Isinya

Seskab Teddy Beberkan Hasil Pertemuan Empat Mata Prabowo-Kapolri, Ini Isinya

News | Jum'at, 24 April 2026 | 19:08 WIB

Ekuitas BRI Mencapai Rp330,9 Triliun di Tengah Pembagian Dividen

Ekuitas BRI Mencapai Rp330,9 Triliun di Tengah Pembagian Dividen

Jogja | Jum'at, 24 April 2026 | 19:06 WIB

Emansipasi atau Eksploitasi? Menggugat Seremonial Tahunan untuk Kartini di Bulan April

Emansipasi atau Eksploitasi? Menggugat Seremonial Tahunan untuk Kartini di Bulan April

Your Say | Jum'at, 24 April 2026 | 19:05 WIB