SuaraCianjur.Id,- Lanjutan persidangan kasus suap yang menyeret nama Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin digelar kembali di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Bandung, Senin (15/8/2022).
Agenda siding kali ini masih menghadirkan para saksi. Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menghadirkan 11 orang saksi dari lingkungan Pemkab Bogor ke hadap majelis hakim.
Sidang digelar dalam Ruang Sidang IV R Soebekti. kesebelas saksi yang dihadirkan yakni Wakil Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ciawi Yukie Meistisia Ananda Putri, Kasubbag Kepegawaian RSUD Ciawi Irman Gapur, Kepala Bagian Keuangan RSUD Cibinong Yuyuk Sukmawati, Kasubbag Anggaran RSUD Cibinong Saptoaji Eko Sambodo dan Kabag Anggaran Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bogor Achmad Wildan.
Ada juga nama Sekretaris Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Bogor, Rieke Iskandar, Kasubbag Keuangan Kecamatan Cibinong Mujiyono, Kabag Keuangan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Bogor Heri Heryana, Analis Kebijakan/Kasubkoor PDA-Badan Pengadaan Barang Jasa (PBJ) Setda Kabupaten Bogor Unu Nuriman, Kabid Sarpras Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bogor Desirwan Kuslan dan Iji Hataji.
Pada persidangan sebelumnya, Rabu (10/8) kemarin, sebanyak enam orang saksi dihadirkan jaksa KPK yang berasal dari pejabat dan pegawai pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Bogor.
Yakni Kepala Dinas PUPR Soebiantoro, Staf Bidang Pemeliharaan Jalan dan Jembatan Iwan Setiawan dan Kepala Bidang Pemeliharaan Jalan dan Jembatan Gantara Lenggana.
Lalu, Kepala Seksi (Kasi) Bina Teknik Jalan dan Jembatan Khairul Amarullah, Kepala Bidang Pembangunan Jalan dan Jembatan Krisman Nugraha serta Kepala Bidang Infrastruktur Sumber Daya Air, R Nur Cahya.
Saat itu, Kepala Bidang Pemeliharaan Jalan dan Jembatan, Gantara Lenggana memberi kesaksian kalau terdakwa Adam Maulana, yang menjabat sebagai Sekretaris Dinas PUPR nampak dalam tekanan ketika mengintruksikan sejumlah anak buahnya untuk mengumpulkan uang bagi oknum auditor BPK RI Perwakilan Jawa Barat.
“Beliau mengumpulkan kami, seperti ada beban yang dipikul. Saat itu beban permintaan uang besar dari BPK, kita berembuk,” kata Gantara di muka persidangan, Rabu (10/8).
Baca Juga: Masuk DPO Sejak 2019, Tersangka Korupsi Lahan Sawit Surya Darmadi Ditahan Kejagung
Dirinya mengaku terpaksa ikut memberikan iuran dengan uang pribadi sebanyak tiga kali, dengan nominal masing-masing senilai Rp4 juta.
“Saya ingin membantu karena untuk kebersamaan. Ini diberikan untuk BPK. Yang jelas permintaan dari BPK. Itu Dinas PUPR iuran,” ujar Gantara.
Namun hal itu tidak diketahui oleh Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bogor, Soebiantoro, yang saat itu juga memberikan kesaksian.
Soebiantoro menegaskan, adanya pemberian uang dari sejumlah pegawai PUPR ke auditor BPK, terjadi tanpa sepengetahuan atasan atau tidak pernah dilaporkan kepada dirinya.
“(Anak buah) tidak pernah melaporkan,” kata Soebiantoro dalam persidangan di hari yang sama.
Menjelaskan ketika ada permintaan uang dari BPK RI Perwakilan Jawa Barat, semestinya pegawai Dinas PUPR tidak perlu memenuhi permintaan tersebut. Meskipun auditor BPK mendapati temuan pembayaran pekerjaan yang tidak sesuai harga, hal itu tinggal diperbaiki dengan cara meminta pihak ketiga mengembalikan kelebihan pembayaran.