SuaraCianjur.id- Timsus Polri menetapkan Putri Candrawati sebagai tersangka baru dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Penetapan istri dari Irjen Pol Ferdy Sambo itu berdasarkan dari hasil pemeriksaan, penyidikan dan gelar perkara yang dilakukan penyidik.
Selama melakukan pemeriksaan kepada Putri, penyidik menemukan ada unsur-unsur pidana dan keterlibatan dalam pembunuhan Brigadir J, di rumah Dinas Duren Tiga.
“Berdasarkan pemeriksaan dan gelar perkara, maka penyidik telah menetapkan saudari PC menjadi tersangka,” kata Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto di Bareskrim Polri, Jumat (19/8/2022).
Penyidik juga mengklaim telah menemukan rekaman CCTV yang berada di rumah dinas tersebut. CCTV itu disebut merekam situasi sebelum, sesaat kejadian dan sesudah kejadian pembunuhan terhadap Brigadir J.
Dari rekaman CCTV itu pula pihak penyidik mengetahui keberadaan Putri yang disebut ada di lokasi kejadian perkara, seta perannya dalam kasus kematian Brigadir J.
“Berdasarkan dua alat bukti berupa keterangan saksi dan CCTV di Saguling dan di TKP,” ungkap Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi.
Dengan ditemukan rekaman CCTv tersebut, maka penyidik menetapkan Putri Candrawati sebagai tersangka yang terlibat dalam perencanaan pembunuhan Brigadir J.
“Ini menjadi bagian dari barang bukti yang menjadi petunjuk bahwa PC ada di lokasi sejak di Saguling sampai di Duren Tiga, dan melakukan kegiatan yang menjadi perencanaan pembunuhan Brigadir Joshua,” kata dia.
Putri Chandrawathi dijerat pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan hukuman pidana maksimal hukuman mati, atau penjara seumur hidup atau 20 tahun perjara. Pasal ini sama seperti yang menjerat suaminya, Ferdy Sambo.
Baca Juga: Amber Heard Ditawari Produksi Film Dewasa Akibat Kesulitan Bayar Denda ke Johnny Depp
Sementara itu, Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto mengungkap, ada enam polisi halangi kasus pembunuhan Brigadir Joshua. Dari jumlah keseluruhan sebanyak 83 polisi, 35 polisi direkomendasikan ditahan di tempat khusus (patsus).
“Per hari ini, kami periksa khusus terhadap anggota kami sebanyak 83 orang. Kemudian yang sudah direkomendasi penempatan khusus 35 orang,” kata Agung.
Dari jumlah 35 itu, ada 18 diantaranya yang diduga kuat tidak profesional dalam penanganan kasus pembunuhan Brigadir Joshua. Dengan demikian, ada 15 anggota polisi lainnya yang menyusul mantan Kadiv Propam itu.
“Personel yang sudah di-patsuskan sebanyak 15 orang,” jelas Agung.