SuaraCianjur.id- Sidang lanjutan kasus suap Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jabar yang menyeret nama dari Bupati Bogor nonaktif, Ade Yasin masihterus bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Bandung, Senin (29/8/2022).
Agenda kali ini masih mendengarkan keterangan dari para saksi ahli. Hal ini akan menarik, lantaran hingga kini jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), masih kesulitan menggali unsur motif maupun unsur perintah suap yang berkaitan dengan Ade Yasin.
Keterangan dari para saksi ahli ini menghadirkan para praktisi keuangan di lingkungan pemerintahan. Tim JPU KPK menghadirkan seorang ahli, bernama Wiryawan Chandra, seorang dosen pengajar hukum administrasi negara, di Fakultas Hukum Universitas Atma Jaya Yogyakarta.
Ia Wiryawan dihadirkan sebagai saksi secara daring, sementara kuasa hukum Ade Yasin menghadirkan saksi ahli bernama Arsan Latif, seorang Inspektur IV Itjen Kemendagri. Arsan sendiri dihadirkan langsung dalam persidangan di Ruang Sidang IV R Soebekti
Keterangan dari para saksi ahli ini akan banyak diperlukan, terutama dalam merangkai dakwaan terhadap Bupati Ade Yasin. Termasuk dalam menyusun unsur motif dan adanya perintah langsung dari Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin.
Dari 39 saksi yang dihadirkan belum ada satupun yang bisa meyakinkan soal adanya unsur motif Ade Yasin terlibat dalam kasus suap ini.
Dalam dakwaan Jaksa KPK menjelaskan, motif suap untuk mendapatkan status opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dalam LKPD, sehingga bisa mendapatkan jatah dana tambahan Dana Insentif Daerah (DID).
Hanya saja tuduhan itu sempat dibantah oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Burhanudin yang hadir sebagai saksi. Dirinya Iamenyatakan jika status laporan keuangan selama ini tidak mempengaruhi besaran DID.
Selain itu dari 39 saksi yang sudah diperiksa juga belum mengindikasikan perintah Bupati Ade Yasin untuk melakukan suap.
"Tidak ada, selama ini mengalir saja, tidak ada kaitan status WTP dengan dana DID," katanya.
Malahan yang terungkap, justru adalah tindakan oknum auditor BPK aktif meminta sejumlah nominal kepada satuan kerja, rekanan Pemkab Bogor. MEreka memanfaatkan oknum ASN Pemkab Bogor.
Dalam persidangan lalu, salah satu tersangka auditor BPK Anthon Merdiansyah membantah adanya pengkondisian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), dengan terdakwa Ade Yasin
Di depan majelis hakim yang diketuai Hera Kartiningsih, ia mengaku sempat bertemu dengan Ade Yasin medio Oktober 2021. Hal itu disebut bukan dalam rangka pengkondisian WTP, namun soal hal lain.
“Waktu itu momen Bu Ade berduka, suaminya Bu Ade meninggal dunia. Saya sekaligus menyampaikan duka cita, silaturahmi sifatnya. (Pembahasannya) terkait omnibuslaw, penanganan Covud, sifatnya umum-umum saja,” katanya dalam sidang, Rabu (24/8) pekan lalu.
Anthon yang menjabat penanggung jawab tim pemeriksaan BPK RI Perwakilan Jawa Barat di Pemerintah Kabupaten Bogor itu menegaskan, dirinya tidak pernah secara langsung menerima uang dari pegawai Pemkab Bogor maupun bupati.