SuaraCianjur.id- Bagi para wanita muslimah ada beberapa bagian anggota tubuh yang tidak boleh ditampakkan atau diperlihatkan kepada orang lain, yang bukan mukhrimnya atau aurat.
Islam merupakan agama yang mengatur setiap pengikutnya untuk senantiasa bertindak sesuai dengan apa yang diperintahakan Allah SWT dan yang dicontohkan oleh Rasulullah SAW.
Dalam agama Islam, ada ajaran yang sangat menganjurkan umatnya untuk menutup aurat dan hal ini wajib hukumnya serta memiliki tujuan yang jelas.
Dengan menutup aurat, akan membuat kita sebagai manusia menjadi berbeda dengan ciptaan Tuhan lainnya. Hal itu pun sekaligus dapat menunjukan bahwa agama Islam, merupakan agama yang sempurna dan digunakan sebagai identitas seorang Muslim.
Perintah mengenai mentup aura sudah diatur dalam Al-Qur’an dan Hadits. Salah satunya disebutkan dalam surat Al-Mu’minun ayat 5-6, yang artinya:
“(Orang beriman) adalah orang yang menjaga kemaluan mereka. Kecuali kepada istri-istri mereka atau budak-budak wanita mereka, jika demikian maka mereka tidak tercela.” (QS. Al Mu’minun: 5-6).
Sedangkan Hadis yang yang menjelaskan tentang aurat adalah hadis riwayat Muslim no. 338, disebutkan:
“Janganlah seorang lelaki melihat aurat lelaki (lainnya), dan janganlah pula seorang wanita melihat aurat wanita (lainnya). Seorang pria tidak boleh bersama pria lain dalam satu kain, dan tidak boleh pula seorang wanita bersama wanita lainnya dalam satu kain.”
Batasan aurat perempuan tentu lebih luas daripada laki-laki. Batasan aurat perempuan berbeda-beda tergantung dengan mahzab yang diimaninya.
Melansir dari laman Institut Agama Islam An Nur Lampung, disebutkan batasan aurat perempuan dari empat Mazhab.
Dalam Mazhab Al-Hanafiyah, salah satu ulama Mazhab Al-Hanafiyah Al-Kanasi dalam kitabnya Badai’ Ash-Shanai’fi Tartibi As-Syarai menuliskan bahwa.
“Diharamkan bagi laki-laki memandang kepada seluruh bagian tubuh wanita yang bukan mahram kecuali wajah dan kedua telapak tangan dan kedua telapak kaki.”
Kemudian Mazhab Al-Malikiyah dalam salah satu kitabnya dituliskan:
“Malik berkata dalam Al Mudawwanah : jika seorang wanita merdeka shalat dan terlihat rambutnya, atau wajahnya atau dadanya atau punggung telapak kakinya, maka ia harus mengulang shalatnya.”
Penjelasan itu ditulis dalam kitab Mawahibul Jalil yang ditulis oleh Al-Hathab Ar-Ru’aini.